IJTIHAD
Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive scientific articles and research reports, which are in accordance with the nature of law and Islamic economics journals.
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 6 No. 2 (2012)"
:
10 Documents
clear
AKAD QORDHUL HASAN SEBAGAI SARANA PELAKSANAAN CSR PADA PERBANKAN SYARIAH
Yoyok Suyoto Arief
Ijtihad Vol. 6 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1959.107 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v6i2.5206
Qordhul Hasan adalah kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kebajikan tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam waktu tertentu. Dalam konteks kekinian qardhul hasan sendiri tidak berhenti pada paparan konsep belaka, namun tercermin dalam beberapa aplikasi perekonomian dan telah menjamur di perbankan Syariah. Maka penerapan CSR pada perusahaan dan instansi baik pemerintah dan swasta merupakan wadah dan sarana untuk qardhul hasan diterapkan dengan tujuan sosial yang besumberkan dari infaq, zakat, shadaqoh, denda dan juga sumbangan. Dan keutuhan akad qardhul hasan pun dalam Islam harus berlandaskan sempurnanya rukun, syarat, manfaat, fatwa bahkan jelas akan aplikasinya sehingga terbentuknya system control yang rapi bagi pelaku akad dan ekonom. Selaranya pula pegiat ekonomi melihat qardhul hasan menjadi respon korporat dalam transaksi di perbankan Syariah di era modern ini.
EKONOMI ISLAM ANTARA SOSIALISME DAN KAPITALISME
Imam Kamaluddin
Ijtihad Vol. 6 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1889.051 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v6i2.5207
Perkembangan system ekonomi Islam dirasa menjadi jawaban akan kegagalan ekonomi kapitalis dan sosialis. Sekalipun sebagai nilai lebih sempurna naming kapitalis dan sosialis memiliki wajah yang terbukti sukses membawa masyarakatnya dan bertahan dalam beberapa aspeknya. Islamisasi pun menjadi kunci untuk membedakan posisi antara Islam dengan syariahnya dan Barat dengan sosialis dan kapitali serta welfare-state. Sehingga persaingan system menjadi menarik dikaji yang setiapnya memiliki keunggulan dan kelemahan. Namun, ekonomi Islamlah yang memiliki landasan falsafah dan landasan jeasn dalam perberdayaan dan perlakuan terhadap objek dan pelaku ekonomi. Perhatian Islam akan nilai tentang kepemilikan, distribusi, kesejahteraan dan keseimbangan sosial dan ekonomi menjadi contoh aspek pembeda dengan ekonomi Barang yang kini telah runtuh.
Konsep Kesadaran Spiritual Ekonomi
Rakhma Dewi JK
Ijtihad Vol. 6 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (2064.803 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v6i2.5208
Dewasa ini ilmu ekonomi Islam mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Banyak para ekonom mengkaji, menyesuaikan dan mentransformasi nilai-nilai spiritual Islam ke dalam teori-teori ekonomi. Karya-Karya ekonom muslim maupun non-muslim banyak menelaah ajaran tauhid Islam yang berfundamental pada Kitabullah Ta’ala maupun Al-Hadits. Sudah menjadi kenyataan yang harus diterima bahwa masyarakat dunia sangat membutuhkan nilai-nilai spiritual Islam dalam berbagai aktivitas ekonomi tanpa terkecuali.Kesengsaraan spiritual yan melanda dunia akibat pencarian konsep diri yang belum memuaskan kahampaan spiritual para ekonom mapan maupun dibawah standar dan masih dijumpai kontroversi masyarakat tentang aktivitas ekonomi. Pangkal masalah pada pola piker yang mengedepankan nilai rasional tapi mengesampingkan nilai spiritual berakibat banyak pelaku mobilitas kehidupan cenderung mengedepankan target rasionalitas kuantitatif. Worldview Islam sangan berbeda menyikapi masalah di atas. Konsep kesadaran spiritual melalui pendekatan ilahiyah Islamic spiritual approach dimana pola ekonomi Rasulullah sebagai landasan konteks perkembangan pola ekonomi secara komprehensif mampu menyelesaikan masalah-masalah ekonomi yang berkaitan dengan pencapaian-pencapaian nilai materi evelasting blessing sehingga akselerasi progresif kesejahteraan bersama mengarahkan kemakmuran semesta dari generasi ke generasi.
Manajemen Efektif Zakat dan Urgensi Zakat Melalui Lembaga Dalam Mengembangkan Perekonomian Nasional
Eko Nur Cahyo
Ijtihad Vol. 6 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1709.448 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v6i2.5209
Pemberdayaan ekonomi ummat Islam melalui pelaksanaan ibadah zakat masih banyak menemui hambatan yang bersumber terutama dari kalangan ummat Islam itu sendiri. Kesadaran pelaksanaan zakat di kalangan ummat Islam masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang memadai tentang ibadah yang satu ini, khususnya jika diperbandingkan dengan ibadah wajib lainnya seperti sholat dan puasa. Kurangnya pemahaman tentang jenis harta yang wajib zakat dan mekanisme pembayaran yang dituntunkan oleh syari’at Islam menyebabkan pelaksanaan ibadah zakat menjadi sangat tergantung pada masing-masing individu. Hal tersebut pada gilirannya mempengaruhi perkembangan institusi zakat, yang seharusnya memegang peranan penting dalam pembudayaan ibadah zakat secara kolektif agar pelaksanaan ibadah hart aini menjadi lebih efektif dan efisien.
Nilai-Nilai Hukum Bisnis Dalam Kita Manhaj Ath-Thullab
Moh Asra Maksum
Ijtihad Vol. 6 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1532.859 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v6i2.5210
Mencuatnya isu tentang hukum bisnis Islam beberapa tahun lalu, tetatnya pada 90-an dan ditandai dengan berdirinya beberapa lembaga keuangan Islam, baik Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Bank Muamalat Indonesia (BMI) atau Bayt al-Maal wa at-Tamwiil dan sebagainya perlu mendapatkan respon yang positif yang dapat mengakomodir kebutuhan lembaga-lembaga tersebut dari banyak persoalan kurangnya memahami konsep-konsep fiqh.Banyaknya persoalan fiqhiyah kontemporer (fiqh al-waqi, fiqh al-Nawazi) saat ini tentu saja mendapat perhatian dari semua pihak, tidak hanya itu tapi juga harus serta bertanggungjawab. Oleh karena itu maka penelitian ini mencoba memberikan pencerahan kepada ara pelaku bisnis dengan menggali konsrp fiqh mu'amalah kitab manhaj al-Thullab, karena konsep ini pernah teruji pada saat penyusun menjadi hakim agung pada pemerintahan Dawlah Usmani.
Murabahah antara Teori dan Praktik: Analisis Fiqh dan Keuangan
Royyan Ramdhani Djayusman
Ijtihad Vol. 6 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1767.196 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v6i2.5213
Akad murabahah menjadi pilihan favorit produk pembiayaan dan sangat perkembangan dan sangat perkembangan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Menurut data statistik perbankan syariah BI, rata-rata porsi pembiayaan murabahah di bank syariah berkisar antara 55% sd 80%. Namun, perkembangan ini tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap syariah (sharia comlpiance) dalam praktek di beberapa LKS. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui konsep dasar dari murabahah dalam fiqh dan aplikasinya pada LKS. Kemudian menganalisis murabahah antara konsep dan prakteknya di LKS.Tulisan ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisa fiqh dan keuangan untuk membandingkan antara konsep murabahah dan praktiknya di LKS. Adapun jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa murabahah adalah jual beli dengan harga awal dengan tambahan keuntungan, yaitu penjual menyebutkan harga perolehan kepada pembeli dan penjual mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Murabahah terdiri dari 5 (lima) persyaratan dan dalam aplikasi LKS terdapat 6 (enam) tahapan. Kemudian ditemukan pula beberapa praktek murabahah yang tidak sesuai dengan akad murabahah dalam kajian fiqh, seperti LKS memberikan uang bukan barang, tidak ada kepemilikan LKS, terjadi asymethric information dalam penyebutan harga awal, potongan harga diri supplier, dan dalam pembebana biaya administrasi murabahah.
MAQASHID SYARI’AH TUMBUH KEMBANG DAN MASA DEPAN SERTA TANTANGANNYA DI ERA KONTEMPORER
Muhammad Nur
Ijtihad Vol. 6 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1412.964 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v6i2.5214
Maqashid Syari’ah merupakan bukan hasil pemikiran yang dihasilkan oleh para ulama kontemporer, tetapi ia merupakan salah satu pilar dan bahkan inti dari agama. Disini lah al-Qur’an dan sunnah secara tidak langsung menghadirkan contoh-contoh secara umum dan sebagi peringatan bahwa syari’at pada intinya adalah maslahat yang terbaca dari maqashid syari’ahnya.
AL-MASHALIH AL-MURSALAH (Sebagai Jawaban Problematika Kontemporer)
Neneng Uswatun Hasanah
Ijtihad Vol. 6 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1422.686 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v6i2.5215
Al-maslahah al-mursalah merupakan salah satu metode penerapan hukum dalam Islam (Syara) yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit dalam al-Qur’an dan Hadits, hanya saja metode instinbat ini lebih menekankan pada aspek maslahat secara langsung. Sehubungan dengan metode ini, dalam ilmu ushul fiqh dikenal ada tiga macam mashlahah yaitu, mashlahah mu’tabarah, mashlahah mulghah dan mashlahah mursalah. Mashlahah pertama adalah mashlahah yang diungkapkan secara langsung baik dalam al-Qur’an maupun Hadits. Sedangkan mashlahah yang kedua adalah yang bertentangan dengan ketentuan yang termaktub dalam kedua sumber hukum asasi tersebut. Kemudian yang ketiga disebut mashlahah mursalah, yaitu yang tidak ditetapkan oleh kedua sumber hukum asasi tersebut dan tidak pula bertentangan dengan keduanya. Dan mashlahah mursalah ini terkadang disebut istishlah.
RISK EXPOSURE DURING THE GLOBAL FINANCIAL CRISIS, THE CASE OF ISLAMIC BANKS EVIDENCE FROM INDONESIA
Syahruddin Syahruddin
Ijtihad Vol. 6 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v6i2.5216
This study aims to examine the way Islamic financial institutions dealt with the recent financial problems in term of risk management. In total, three Islamic banks and the same number of conventional banks selected from the country werw analyzed. The capital ratios, based on the Basal Committee, are the primary tools used to analyze the riskiness of the Islamic and conventional banks. Capital ratios are considered as areliable source in predicting potential bankruptcies. The study documents that Islamic banks are maintaining better capital ratios than to their conventional counterparts. The study presensts a new approach to the comparative performance of Islamic and conventional banks in terms of risk management. The findings can be very useful to academicians anf banking professional alike.
السلطة التنفسذية في النظام السياسي الإسلامي
Setiawan bin Lahuri
Ijtihad Vol. 6 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1625.084 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v6i2.5217
Khalifah adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya nabi, Khalifah juga sering disebut sebagai Amir al-Mu’minin (أمير المؤمنين) atau “pemimpin orang yang beriman”, atau “pemimpin orang-orang mukmin”, yang kadang-kadang disingkat menjadi “amir”. Khalifah berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama. Sistem Khilafah yang selama ini telah menguasai dan memerintah hampir dari dua per tiga dunia dan telah menaungi manusia selama lebih dari 13 abad sejak wafatnya Rasulillah SAW sampai pada kehancuran Daulah Khilafah Usmaniyah pada 28 Rajab 1342 H.Lembaga Kepala Negara dan pemerintahan atau kekuasaan eksekusi diadakan sebagai pengganti fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Dalam sistem pemerintahan Islam, khalifah adalah pemegang kendali pemimpin umat segala jenis kekuasaan berpuncak padanya dan segala garis politik agama dan dunia bercabang dari jabatannya, karena itulah khalifah merupakan kepada pemerintahannya yang bertugas menyelenggarakan undang-undang untuk menegakkan Islam dan mengurus Negara dalam bingkai Islam.Dalam sistem Khilafah seorang Khalifah tidak berdiri sendiri dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, akan tetapi dibantu oleh para mentrinya (وزراء), dan para gubernur tiap daerah (ولاة الأقاليم), tulisan ini sedikit akan memaparkannya bagaimana bentuk kekuasaan eksekutif dalam politik Islam.