cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue " Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale" : 26 Documents clear
UPAYA PENANGGULANGAN TERJADINYA PENIPUAN YANG DILAKUKAN BIRO PERJALANAN UMROH (Studi Kasus Kota Bandar Lampung) Rini Fathonah, Novi Ratnawati, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tahun 2017 jumlah jamaah umroh yang telah berangkat sebanyak 62.000 dan tahun 2017 PT. First Travel telah merugikan calon jamaah haji dan umroh sebanyak 35.000 orang dan kerugian yang di taksir sebanyak 500 Miliyar. Kasus penipuan Terkait yang diteliti adalah mengenai tindak pidana penipuan umroh. Adapun masalah dalam kasus penipuan ini yaitu: a) bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya penipuan yang dilakukan oleh biro perjalan umroh b) apakah yang menjadi faktor penghambat dalam menanggulangi penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umroh. Metodelogi yang digunakan penelitian adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder di. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan upaya penanggulangan terjadinya penipuan oleh biro perjalanan umroh yaitu dengan upaya Pre-emtif dimana Kanwil Kemenag telah membuat himbauan baik langsung maupun via website. Dalam Upaya Preventif sudah dibuatnya nota kesepahaman antara Polri dengan Kemenag RI, dan dalam upaya represif Polda Bandar Lampung akan memerikasa perkaranya sampai dapat dibuktikan di persidangan. Faktor penghambat dalam penanggulangan terjadinya  penipuan oleh biro perjalanan umroh yaitu tidak adanya koordinasi antara Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dengan Polda Lampung. Lemahnya UU No. 13 Tahun 2008 tentang system penyelenggaraan Haji dan Umroh yang tidak mengatur tentang agen yang harus didaftarakan, transaksi pembayaran yang menggunakan E-banking, tidak adanya perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban dan ganti kerugian. Masyarakat mudah tergiur dengan paket umroh murah, Penulis menyarankan kepada Polda Lampung dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk saling berkoordinasi lebih baik lagi. Kedua, Kementrian Agama RI dapat langsung memberikan sanksi bagi biro perjalanan yang melakukan penipuan, dan ketiga penulis menghimbau agar masyarakat tidak mudah tegiur dengan paket umroh murah.Kata Kunci: Penanggulangan,Penipuan, Umroh.Daftar PustakaMertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta , LibertyNawawi Arief, Barda. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.- - - - - - - - - -. 2001. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Penanggulangan Kejahatan. Kencana. JakartaNawawi Arief, Barda. Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal. Pustaka Magister. Semarang Normies, Adam, Kamus Bahasa Indonesia. 1992. Karya Ilmu. Bandung.Soehandi, Kamus Populer Kepolisian, dan Pokok-pokok Kriminologi. Koperasi Wira Raharja. Semarang Website http://Lampung.tribunnews.com/http//silabusca.blogspot.comhttps://kabarkota.com/https://kumparan.com/No.Hp : 089647688869 
KOORDINASI ANTARA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BALAI KARANTINA IKAN DAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BIBIT LOBSTER DI LAMPUNG Dona Raisa Monica, Shabrina Kirana Almira, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penyelundupan bibit lobster merupakan tindak pidana khusus, sehingga Penyidik Kepolisian melakukan koordinasi dengan Penyidik Balai Karantina Ikan Provinsi Lampung dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti-bukti permulaan dalam proses penyidikan. Permasalahan: (1) Bagaimanakah koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Karantina Ikan dan Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan bibit lobster di Lampung? (2) Apakah faktor penghambat koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Karantina Ikan dan Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan bibit lobster di Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang selanjutnya dianalisis dan dibahas secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Karantina Ikan dan Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan bibit lobster di Lampung, dilaksanakan dengan Penyidik Kepolisian menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh PPNS, memberi bantuan teknis, taktis, upaya paksa dan konsultasi penyidikan kepada PPNS untuk penyempurnaan dan mempercepat penyelesaian berkas perkara, menerima berkas perkara dari PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum, tukar menukar informasi tentang dugaan adanya tindak pidana yang disidik oleh PPNS, rapat secara berkala serta melaksanakan penyidikan bersama. (2) Faktor paling dominan yang menghambat koordinasi tersebut faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan guna mengungkap tindak pidana penyelundupan bibit lobster. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penyidik dalam melaksanakan penyidikan dengan sebaik-baiknya hendaknya jujur dan bertanggung jawab serta bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektifitas dalam sistem peradilan pidana. (2) Penyidik Kepolisian dan PPNS agar meningkatkan kemampuan di bidang teknik dan taktik penyidikan.Kata Kunci: Koordinasi, PPNS Balai Karantina Ikan, Kepolisian, Penyelundupan DAFTAR PUSTAKAAprianto. Ditreskrimsus Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 52.884 Lobster. http://www.sayangi. com/2017/05/05/82090/news/ditreskrimsus-polda-lampung-gagalkan-penyelundupan-52-884-lobster/Diakses Sabtu 12 Agustus 2017 Pukul 13.30-14.00 WIBHamzah, Andi. 2001.  Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, JakartaKencana, Inu.  2001. Sistem Pemerintahan Indonesia. Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri. Jatinangor. Bandung.Ndraha, Taliziduhu. 2003.  Kybernologi: Ilmu Pemerintahan Baru. Rineka Cipta, JakartaRahardjo, Satjipto. 1998. Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta
ANALISIS PENANGANAN PERKARA PENJUALAN KRIM PEMUTIH MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA BAGI KESEHATAN KONSUMEN (Studi di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung) Firganefi, Adis Puspita Ningtyas, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semakin majunya pengetahuan menyebabkan semakin banyak jenis kosmetik yang beredar dipasaran. Kondisi ini juga dijadikan peluang oleh beberapa pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan dengan menyalahi aturan-aturan hukum misalnya dengan menjual krim pemutih mengandung zat berbahaya. Terhadap penjualan krim pemutih menggandung zat berbahaya ini terdapat aturan dan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada BAB IV diatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Sanksi Pidana pada BAB XIII bagian kedua. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimanakah proses penanganan perkara penjualan krim pemutih menggandung zat berbahaya? dan 2. Apasajakah faktor penghambat penanganan perkara penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan studi kepustakaan, wawancara dengan pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan penanganan perkara pejualan krim pemutih mengandung zat berbahaya, serta menggali informasi dari kuisioner yang berhubungan dengan permasalahan, dan studi lokasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebanyakan penanganan penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya hanya sebatas penyitaan saja. BBPOM di Bandar Lampung telah melakukan sidak tepatnya pada tanggal 7 November 2017 di Lorong King dan dari hasil pengawasan tersebut diamankan barang bukti berupa kosmetik mencapai kurang lebih Rp.90.000.000,- dan telah dimusnahkan oleh BBPOM di Bandar Lampung. Penanganan perkara penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya ini belum efektif.Kata kunci : penanganan perkara pidana, krim pemutih, bahan berbahaya DAFTAR PUSTAKAMarpaung, Leden. 1997. Proses Tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Dalam Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo PersadaNitibaskara, Tubagus Ronny Rahman. 2006. Tegakan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta : Buku KompasSasongko, Wahyu. 2016. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung : Penerbit Universitas LampungSoekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali PressWasitaatmadja, Sjarif M.1997.  Penuntun Ilmu Kosmetik Medik. Jakarta : Penerbit  Universitas Indonesia UI UNDANG – UNDANGKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen SUMBER LAINSelebaran BPOM “Efek dan Dampak Penggunaan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya” yang dikeluarkan Direktorat Standarisasi Obat Tradisional, Komsetik, dan Produk Kompelemen pada 2010
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) Dona Raisa Monica, Ilham Panunggal Jati Darwin, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berita bohong atau (Hoax) adalah berita yang di manipulasi, dikurangi atau di tambahkan untuk mengaburkan makna sebenarnya dari sebuah informasi dan berita, berita bohong semakin menyebar dan kian meresahkan masyarakat karena sulit nya mengidentifikasi kebenaran berita itu. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: Bagaimanakah peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) ? dan apakah faktor penghambat dari penyidikan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax)? Metode penilitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan empiris, sumber data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa peran yang di lakukan oleh Kepolisian Polda Lampung dalam penyidikan sesuai dengan perananan normatif yaitu sesuai dengan undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, Kepolisian juga melakukan peranan faktual (factual role) yaitu dengan menerima laporan, mengumpulkan bukti permulaan serta melakukan penyidikan, selain itu juga melakukan peranan ideal nya (ideal role), yakni dengan melakukan cyber patrol, Sedangkan faktor penghambat dari penyidikan  ini adalah faktor hukum nya sendiri, kemudian faktor sarana yang belum memadai, faktor masyarakat yang ketergantungan dengan media sosial, serta faktor kebudayaan yakni  masyarakat yang mudah men-sharing tanpa menyaring terlebih dahulu. Saran yang dapat penulis berikan yaitu Polisi dapat bertindak lebih aktif dalam menerima laporan masyarakat serta meng-upgrade sarana dan prasarana yang di butuhkan.Kata Kunci: Peran Kepolisian; penyidikan ; berita bohong (hoax)DAFTAR PUSTAKA BukuAndrisman Tri,2009,Hukum Pidana,Unila, Bandar Lampung.   Ali Zainuddin,2011,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika, Jakarta.Chazawi Adami,2011,Tindak Pidana dan Transaksi Elektronik, penerbit media nusantara, Malang., 2012,Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime),Raja Grafindo Persada, Jakarta.Wahid Abdul,2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),Refika Aditama, Malang.Undang-UndangRepublik indonesia.2008.Undang-Undang  No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.Lembaran Negara RI Tahun 2008,No.58.Sekertariat Negara.Jakarta.Republik indonesia.2008.Undang-Undang  No.19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.Lembaran Negara RI Tahun 2016,No.251.Sekertariat Negara.JakartaRepublik indonesia.2002.Undang-Undang  No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Lembaran  Negara RI Tahun 2002,No.02.Sekertariat Negara.Jakarta WebsiteKapolri Pastikan Isu Penculikan Anak yang Dijual Organ Tubuh nya Hoax, http://www.jawapos.com/read/2017/03/22/117847/kapolri-pastikan-isu-penculikan-anak-yang dijual-organ-tubuhnya-hoax ditulis oleh Yusuf Asyari, dikutip pada tanggal 05 mei 2017 pada pukul 22.00 wibBeredar Hoax Penculik Anak Gelandangan Nyaris Tewas, http://regional.liputan6.com/read/2878821/beredar-hoax-penculikan-anak-gelandangan-disiksa-nyaris-tewas, ditulis oleh Fajar Nugroho,  dikutip  pada 13 september 2017 pada pukul 21: 00 wibMenghadapi Berita Hoax, Kapolda Lampung Bentuk Cyber Crime Community, http://poskotanews.com/2017/05/04/hadapi-berita-hoax-kapolda-lampung-bentuk-cyber-police-comunity/ ditulis oleh Koesma, dikutip pada 13 september 2017 pada pukul 21: 27 wibPenegakan UU ITE Lemah Transaksi Elektronik Menghawatirkan, https://www.timesindonesia.co.id/read/105637/20151009/181431/penerapan-uu-ite-lemah-transaksi-elektronik-mengkhawatirkan/ ditulis oleh Hari Istiawan dikutip pada tanggal 14 september 2017 pukul 02:31 wibhttps://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_surat_kabar_Indonesia di tulis oleh admin wikipedia pada tanggal 12 september 2017 pukul 8:49 wib No. HP 082281956435
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) Dona Raisa Monica, Marissa Elvia, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penanggulangan tindak pidana hoax diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE Pasal 28. Banyaknya kabar bohong yang menyebar sehingga meresahkan masyarakat, untuk membuat masyarakat nyaman pihak kepolisian menggunakan UU ITEsebagai regulasi serta melakukan klarifikasi, beri serangan balik, Investigasi, namun sampai sekarang berita bohong terus menyebar. Permasalahan: Bagaimanakah peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pelaku penyebar berita bohong (hoax) danApakah faktor yang menjadi penghambat dalam penanggulangan berita bohong (hoax).Penelitian: yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber: Penyidik Krimsus Polda Lampung,Praktisi Media Online, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data: yuridis kualitatif.Hasil penelitian diketahui bahwaPeran Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana hoax menggunakan peran normatif yakni Pasal 2, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002, peran faktual merupakan paling dominan yakni Pasal 28 (2), Pasal 45A (2) UU ITE.Faktor penghambat penanggulangan hoax adalah aparat penegak hukum; tidak semua petugas kepolisian memiliki kemampuan tekhnologi, sarana dan prasarana; kepolisian tidak memiliki alat yang bisa mendeteksi pencegahan hoax, masyarakat: menyebarkan berita tanpa mengecek kebenaran berita.Saran dalam penelitian ini adalah kepolisian meningkatkan sumber daya manusia menghadapi tekhnologi informasi, memaksimalkan kerjasama instansi pemerintahan dalam mencegah hoax, masyarakat menahan diri membagi informasi yang belum jelas kebenaran dan menjadi pemakai internet bijak.Kata Kunci: Peran, Kepolisian, Penanggulangan, HoaxDAFTAR PUSTAKAJudhariksawan, 2005, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.Sitompul, Asril, 2004, Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.Soekanto, Soerjono, 1984, Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Rajawali PersSunarso, Siswanto 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus; Prita Mulyasari), Jakarta, Rineka cipta.Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;http://www.komunikasiprktis.com/2016/12/pengertian-hoax-asal-usul-dan-contohnya.html,diaksespadahariSabtu, tanggal 13 Mei 2017, jam 07.00 wib.http://PenyebarBeritaBohongatau Hoax Bisa Dipidana – Sriwijaya Post, diakses pada hari Rabu Tanggal 19 April 2017, jam 23.00 wibhtttp:www//viva.co.id/Deretan-Pasal-dan-Ancaman-Pidana-Bagi-Penyebar-Hoax,diaksespadahariKamis, tanggal 18 Mei 2017, jam 12.04 wib.http://duajurai.co/2017/04/18/breaking-news-kabar-penangkapan-kadis-pengairan-dan-pemukiman-lampung-edarwan-cuma-hoax/, dikutip hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017, Jam 14.45 wib.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MAKAR Gunawan Jatmiko, Raka Prayoga Putra Pratama, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana makar diatur didalam KUHP, yang dimaksud dengan tindakan makar ialah makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap kedaulatan Negara, dan makar terhadap pemerintahan Negara yang sah. Pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui seperti apa makar, dan bagaimana peran kepolisian dalam mengatasi tindak pidana makar. Permasalahan: Bagaimanakah peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana makar?, Apakah yang menjadi tolak-ukur pihak kepolisian dalam menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut dikatakan sebagai makar?Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.Kepolisian dalam perananannya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana makar mengacu kepada KUHP.Terkait wewenang kepolisian melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana diatur oleh KUHAP dan UU Kepolisian.Selain dalam hal penyidikan, kepolisian juga berperan dalam hal mencegah terjadinya suatu tindak pidana makar. Pada dasarnya kepolisian melakukan berbagai cara dalam proses penyidikannya dengan menggunakan metode yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tolak-ukur dalam menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut dikatakan sebagai makar, adalah perbuatan yang membahayakan kepala Negara sehingga kepala Negara tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya dengan semestinya. Berbagai macam bentuk perbuatan apabila ditujukan kepada mereka maka dalam proses hukumnya dapat dikenakan pasal makar. Saran: salah-satu yang dapat dilakukan oleh kepolisian dalam pencegahan makar adalah dengan melakukan penyuluhan terkait dengan wawasan kebangsaan, melakukan pelatihan bela Negara, ataupun melakukan pendekatan secara intens di tiap-tiap lingkungan melalui pembinaan masyarakat sehingga harapannya dari hal tersebut masyarakat dapat menanamkan rasa cinta kepada tanah air, bangsa dan negaranya demi terwujudnya cita-cita bangsa sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kata Kunci : Peran Kepolisian, Penyidikan, Tindak Pidana Makar  DAFTAR PUSTAKAErna Dewi dan Firganefi, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan), Bandar Lampung, PKKPUU FH UNILA, 2013, hlm 37R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Raja Grapindo Persada, 2005, hlm. 25.Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1986, hlm. 60.Sunarto D.M., Rekonstruksi Hukum Pidana Era Transformasi dan Globalisasi Dalam Penegakan Hukum Secara Integratif, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2009, hlm. 33.Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.http://digilib.unila.ac.id/511/7/BAB%20II.pdf diakses pada tanggal 1 september 2017http://www.materibelajar.id/2016/01/definisi-peran-dan-pengelompokan-peran.html,  diakses pada tanggal 16 Agustus 2017.http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VIII-23-I-P3DI-Desember-2016-23.pdf diakses pada tanggal 8 september 2017.http://www.pengertianilmu.com/2015/01/pengertian-penegakan-hukum-dalam.html , diakses pada tanggal 16 Agustus 2017.
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA MINIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor: 1218/PID.SUS/2016/PN.TJK) Dona Raisa Monica, Siti Novalda Rigayo, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan orang atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik dari tingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masa kini. Permasalahan penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana minimum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan apakah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang telah memenuhi rasa keadilan substantif. Pendekatan masalah dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang akan dipergunakan dalam penulisan skripsi ini terbagi atas dua yaitu data primer dan data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan secara induktif. Hasil penelitian ini adalah hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya dan terdakwa menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan adalah sifat dari perbuatan yang terdakwa lakukan yaitu perekrutan untuk tujuan eksploitasi seksual. Putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan substantif, karena putusan hakim telah memenuhi syarat yakni dua pertiga dari tuntutan jaksa. Saksi pidana diberikan sesuai dengan berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan, oleh karena tindak pidana perdagangan orang dapat merugikan korban yang biasanya adalah perempuan. Saran dalam penelitian ini adalah majelis hakim yang menangani tindak pidana perdagangan orang untuk lebih meningkatkan sanski pidana yang akan di jatuhkan, mengingat tindak pidana perdagangan orang adalah tindak pidana luar biasa yang memerlukan penanganan yang luar biasa pula, walaupun pelaku telah menunjukan rasa penyesalannya atas apa yang ia perbuat.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana Minumum, Tindak Pidana Perdagangan Orang  DAFTAR PUSTAKAFarhana, 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.Mahrus, Ali dan bayu Aji Pramono, Perdagangan Orang; Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, hlm. Vii. Dalam Buku Dr. Maroni, S.H., M.H., Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Justice Publisher, Bandar Lampung, 2015, hlm 185.Moeljatno, 2003. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalah Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.Mulyadi, Lirik. 2007. Penerapan Putusan Hakim pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta, Ikahi.Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif  Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.Soekanto, Soerjono. 2003. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYIARKAN LAGU TANPA IZIN PEMEGANG HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2015/PN.TJK.) Dona Raisa Monica, Anggia Jelita, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku tindak pidana tanpa hak menyiarkan kepada umum suatu ciptaan tanpa izin Pencipta atau pemegang hak cipta seharusnya dipidana paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sebagaimana diatur Pasal 72  Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, tetapi dalam Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2015/ PN.TJK hakim menjatuhkan pidana percobaan. Permasalahan: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta dalam Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2015/PN.TJK (2) Apakah putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta telah memenuhi rasa keadilan secara substantif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara yuridis kualitatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta dalam Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2015/PN.TJK adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam persidangan. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. (2) Putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta belum memenuhi rasa keadilan sustantif karena pidana yang dijatuhkan tidak sesuai dengan kerugian materi yang ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa.Saran dalam penelitian ini adalah agar majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan dan agar mempertimbangkan efek jera kepada pelaku dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindak pidana serupa di masa yang akan datang.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Hak CiptaDAFTAR PUSTAKADjumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah. 1993. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Citra Aditya Bakti. Bandung.Hutagalung, Sophar Maru. 1994.  Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di dalam Pembangunan. Akademika Pressindo. Jakarta.Margono, Suyud dan Amir Angkasa. 2002.  Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Gramedia Widiasarana Indonesia, JakartaRifai, Ahmad. 2010.  Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, JakartaRiswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada. JakartaSaidin, H. OK. 2003.  Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), RajaGrafindo Persada. JakartaSudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986
UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR (Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) Rini Fathonah, Muhammad Eko Sutrisno, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tawuran pelajar merupakan salah satu perbuatan anak yang dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja (juvenile deliquency), yang menjadi tradisi mengakar di kalangan pelajar. Meningkatnya aksi tawuran pelajar sendiri dapat meningkatkan angka tindakan kriminal. Di Bandar Lampung khususnya, tidak sedikit aksi tawuran terjadi baik yang melibatkan sekolah-sekolah swasta maupun negeri. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar, adalah upaya yang penulis lakukan untuk menjelaskan sejauh mana penegakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terutama kepolisian dalam penegakan hukum terhadap aksi tawuran yang di lakukan oleh pelajar. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari studi lapangan yaitu hasil wawancara dengan informan. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat di simpulkan bahwa: upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar dilakukan melalui upaya non-penal (preventif) dengan melalukan mediasi sebagai bentuk upaya kepolisian dalam menerapkan restorative justice. Namun, jika pelaku sudah berulang kali melakukan aksi tawuran maka dapat di berikan upaya penal (represif) dengan dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP yang mengacu pada undang-undang sistem peradilan pidana anak. Karena mengingat usia rata-rata pelajar masih tergolong dalam usia anak, sehingga kasus tersebut hanya dapat diproses melalui sistem peradilan pidana anak. Penulis menyaranan melalui penelitian ini agar pemerintah hendaknya membuat peraturan khusus yang mengatur tentang aksi tawuran, serta aparat penegak hukum, keluarga, sekolah dan masyarakat hendaknya menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tawuran, Pelajar  DAFTAR PUSTAKAMuladi dan Barda Nawawi Arief. 1993. Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.Nawawi Arief, Barda. 2001. Pemberdayaan Court Management Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Mahkamah Agung (Kajian dari Aspek system Peradilan Pidana), Makalah Pada Seminar Nasional Pemberdayaan Court Manajement di Mahkamah Agung R.I., dan diskusi Buku Fungsi Mahkamah Agung. Salatiga: F.H., UKSW.Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Sujanto, Agus. Lubis, Halem. dan Hadi, Taufik. 1986.  Psikologi Kepribadian. Jakarta: Aksara Baru.Ramadina Savitri. Jurnal: “Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Tawuran Antar Pelajar Sekolah Menengah Atas Di Kota Yogyakarta”. FH-UGM. 2017.Rismanto, Septian Bayu. 2013. Jurnal: Model Penyelesaian Tawuran Pelajar Sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Degradasi Moral Pelajar, Studi Kasus Di Kota Blitar Jawa timur.Vol.2. No.1Sahuri Lasmadi. Jurnal: Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana IndonesiaDepartemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2001. Kamus Besar Bahas Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.Data anak sebagai pelaku tindak pidana. Di kutib dari www.bankdata.kpai.go.id diakses tanggal 04 April 2017 pada pukul 14.00 WIB.Selama 2012: 147 Kasus Tawuran, 82 Pelajar Mati Sia-Sia. Di kutib dari www.bandarlampungnews.com/m/index.php?ctn=1&k=politik&i=13950 pada tanggal 16 April 2017 pukul 13.13 WIB.Wawancara Pada Tanggal 09 Oktober 2017, Salman ALfarasi, S.H., M.H., Selaku Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Bandar Lampung.Wawancara Pada Tanggal 25 Oktober 2017, Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., Selaku Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Wawancara Pada Tanggal 27 September 2017, M. Rama Erfan, S.H., M.H., Selaku Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.Wawancara Pada Tanggal 20 Oktober 2017, Bhira W., S.Kom., M.M., Selaku KBO Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung. No. HP : 0857-8944-2272 (M.Eko)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYIMPANGAN (FRAUD) DALAM TRANSAKSI PERBANKAN Dona Raisa Monica, Muhammad Ferryzal Pratama, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan perjanjian antara pihak bank dengan pihak nasabah dapat memicu suatu tindakan fraud, baik yang dilakukan oleh pihak internal bank maupun yang dilakukan oleh pihak luar bank. Fraud sendiri adalah sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum yang dilakukan secara sengajadan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalahbagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana penyimpangan (fraud) dalam transaksi perbankan dan apakah faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyimpangan (fraud) dalam transaksi perbankan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, diketahui bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyimpangan fraud dalam transaksi perbankan adalah melalui upaya dengan diterapkannya tahap-tahap penegakan hukum yaitu tahap formulasi, aplikasi dan eksekusi. Sedangkan faktor dominan yang menjadi penghambat yaitu faktor masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum khususnya di bidang tindak pidana perbankan serta faktor kebudayaan, siapapun dapat melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain, baik materi maupun bukan materi, dikarenakan faktor kesempatan serta kehidupan glamour dari pelaku tindak pidana penyimpangan fraud dalam transaksi perbankan dikalangan pergaulan teman-temannya. Saran dalam penelitian ini adalah Bank diharapkan agar lebih terbuka dan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana perbankan agar kasus tersebut dapat diproses hingga ke ranah pengadilan, karena banyaknya kasus yang tidak sampai pada ranah pengadilan.Kata Kunci: Penegakan hukum, fraud, transaksi perbankan DAFTAR PUSTAKANawawi Arief, Barda. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana: Jakarta.Sunarso, Siswanto. 2005.Wawasan Penegakan Hukum Di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti: Bandung.Surat Edaran Nomor 15/15/DPNP/2013 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum,hlm.2 Poin (1) Bag. A.Wiyono, Slamet.2005. Cara Mudah Memahami Akutansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI, PT Gramedia Widiasarana Indonesia: Jakarta.http://tekno.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/inilah.9.kasus.kejahatan.perbankanhttp://www.gresnews.com/berita/analisis_hukum/0282-analisis-dugaan-kredit-fiktif-bri-teluk-betung/0/https://arezky125.wordpress.com/

Page 1 of 3 | Total Record : 26