cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue " Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale" : 26 Documents clear
IMPLEMENTASI RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Fathonah, Rini
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan putusan pidana merupakan kewenangan dari Jaksa sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanadan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan pada Pasal 30 Ayat 1 huruf b. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Permasalahan: Bagaimanakah pelaksanaan putusan hakim yang mencantumkan restitusi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap putusan nomor 1633/PID/B/2008/PN TK dan Apakah faktor penghambat Pelaksanaan putusan hakim yang mencantumkan restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada putusan nomor 1633/PID/B/2008/PNTK?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan putusan restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang studi putusan nomor 1633/PID/B/2008/PNTK adalah terdakwa tidak melaksanakan pembayaran restitusi terhadap korban dan hanya menggantikan kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan(2) faktor penghambat pelaksanaan putusan hakim yang mencantumkan restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada putusan nomor 1633/PID/B/PNTK/2008 adalah (a) Faktor hukumnya, yaitu  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang yaitu tentang aturan pelaksanaan eksekusi restitusi yang tidak ada dasar hukum nya dan frasa Pasal 50 Ayat 4 tentang subsider yang menjadi pilihan mudah bagi terdakwa. (b) faktor penegak hukumnya yaitu Jaksa Penuntut Umum tidak mengupayakan restitusi terlebih dahulu menjadikan subside yang utama.Kata kunci: pelaksanaan, restitusi, tindak pidana perdagangan orang Daftar Pustaka A.  BUKUArif, Barda. Nawawi. 1996.  Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Bakti, Bandung. Fathonah Rini dan Rizky Budi, 2014. Studi lembaga penegakan hukum (SLPH) Justice publisher, Bandar lampungHamzah,  Andi. 2008.  hukum acara pidana indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.Kuffal, penerapan KUHAP dalam praktik hukum, UMM pres:Edisi kelima(revisi),2004,Marpaung, Leden. 2012 . Asas-teori- praktik hukum pidana. Sinar   grafika, JakartaMuladi. 1997.  Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, Sebagaimana dimuat dalam Kumpulan Karangan Hak Asasi Manusia,Politik dan Sistem Peradilan Pidana,Badan Penerbit Universitas Diponogoro, Semarang.Rahardjo, Satjipto . 2009. Hukum progresif sebuah sintesa hukum Indonesia,Genta Publishing, Yogyakarta.Rahardjo, Satjipto. 2006 Ilmu Hukum cetakan keenam. Citra Aditya Bakti, Bandung.Rizki.Budi dan Gustiniati.Diah.2014.Azaz-Azaz dan pemidanaan hukum pidana di Indonesia. Justice Publisher.Bandar Lampung                                                Salim, HS. 2010. Perkembangan teori dalam ilmu hukum,Raja Grafindo PersadaJakarta,Sianturi dan Kanter 1982. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya,Alumni Ahm-Pthm, Jakarta Sokanto, Soerjono. 1999.  Pengantar Penelitian Hukum, UI Press,    Jakarta.Sunarso, Siswanto, 2012, Viktimologi dalam sistem peradilan pidana, sinar grafika, jakartaPrakoso djoko, 1984, masalah pemberian pidana dalam teori dan praktek peradilan, jakarta:Ghalia Indonesia.Waluyo, Bambang. 2011.Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta
ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PEROSES PERADILAN MENURUT RUU KUHP TAHUN 2015 Rini Fathonah, Rani Salpiana, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya melakukan pembaharuan hukum dengan meyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan maka dibuat peraturan dalam Bab VI mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai Pasal 327  ayat 4  RUU KUHP 2015, mengapa perlu rumusan tindak pidana publikasi yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan menurut RUU KUHP  2015 mengenai tindak pidana proses peradilan? Bagaimanakah kebijakan kriminal tindak  pidana proses peradilan khususnya publikasi yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan menurut RUU KUHP  2015 mengenai tindak pidana proses peradilan? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara, serta data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa mengenai pasal tersebut, diperlukan guna menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penegak hukum khususnya bagi hakim, rumusan pasal tersebut masih perlu untuk dikaji, jika nantinya pengaturan  tersebut diimplementasikan dikhawatirkan masyarakat merasa tidak  memiliki hak kebebasan berpendapat. Saran dalam peneltian ini adalah: Para pembuat kebijakan pada tahap formulasi hukum pidana hendaknya mengklasifikasikan pula apa yang dimaksud dengan publikasi yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan,  agar masyarakat mengetahui  batasan-batasan mana yang dilarang dan diperbolehkan karena masyarakat mempunyai hak kebebasan mengemukakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan kebebasan dalam menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal  28F UUD 1945.Kata kunci :  Kebijakan Kriminal, Tindak Pidana Proses Peradilan, RUU KUHP DAFTAR PUSTAKA Attamimi, A. Hamidd S. 1991. Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia.  Dalam Panncasila Sebagai Indeologgi: Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan  Bernegara. BP 7 PusatSudarto,1983. Hukum pidana dan perkembangan masyarakat: kajian terhadap pembaharuann hukum pidana. Bandung: Penerbit sinar Baru.Depdikbud, 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.Bonediktus, Bosu.  1982. Sendi-Sendi Kriminologi. Surabaya: Usaha  Nasioal.Dirdjosiswono, Dirdjono.  1990. Doktrin-doktrin Kriminologi.  Bandung: Alumni.Bonger, W.A. 1992. Pengantar  Tentang Kriminologi, terjemahan R.A.Koesman. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Purniati dan Moh. Kemah Dermawan. 1994.  Mazhab dan Penggolongan  Teori  dalam riminologi. Bandung: PT Citra Adiya Bakti NO HP   085369407011
KEBIJAKAN FORMULASI TERHADAP TINDAKAN EUTHANASIA MENURUT KUHP DAN RUU KUHP Rini Fathonah, Sri Dewi Nawang Wulan Arum Sari, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan Euthanasia diperlukan untuk mengatur secara khusus dilarang atau tidaknya Euthanasia karenaitu pemerintah harus mengeluarkan aturan dalam KUHP agar terjadi hubungan yang baik antara Dokter dan Pasien. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan formulasi terhadap tindakan Euthanasia menurut KUHP dan RUU KUHP, dan bagaimanakah perspektif pandangan masyarakat terhadap tindakan Euthanasia ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Lampung, dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan suatu perumusan ketentuan pidana tentang suatu  tindakan dokter yang bertujuan mempercepat kematian seseorang dalam keadaan tertentu, yang disetujui baik dari pihak tenaga medis dan pihak keluarga pasien. Perspektif pandangan masyarakat terhadap  tindakan Euthanasia tidak dibenarkan baik Euthanasia Pasif dan Aktif karena Euthanasia bertujuan untuk mempercepat kematian seseorang dengan menghentikan medis yang disepakati oleh pihak keluarga dan dokter. Saran dalam penelitian ini adalah sebaiknya pemerintah membuat aturan khusus tentang Euthanasia supaya para tenaga medis tidak dilema dan bila Euthanasia nantinya disahkan sebaiknya dokter dan tenaga medis agar kembali pada KODEKI (Kode Etik Kedokteran).Kata Kunci: KebijakanFormulasi, Euthanasia, KUHP dan RUU KUHPDAFTAR PUSTAKAChrisdinio. M. Achadiat. 1996. Pernak-pernik Hukum Kedokteran: Melindungi pasien dan dokter, cetakan pertama, Jakarta: Widiya Madika.Wila Chandrawila. S. 2001. Hukum Kedokteran, cetakan pertama, Bandung: CV Madar Maju.Soeroso, R. 2005.  Pengantar Ilmu Hukum, cetakan kelima, Jakarta: Sinar Grafika.Daliyo, J.B. 2001. Pengantar Ilmu Hukum, cetakan ketiga, Jakarta: PT Prenhalindo.Barda Nawawi Arief. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana.Barda Nawawi Arief, 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Group.Barda Nawawi Arief, 2009. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
PERAN PENEGAK HUKUM TERPADU DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA “MONEY POLITICS” TERHADAP SISTEM PEMILU KEPALA DAERAH Budi Rizki Husin, Eka Mully, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Politik uang (money politics) dapat diartikan sebagai upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu. Di setiap penyelengaraan pemilu masih banyak terjadinya tindak pidana hal ini terkait pada kasus money politics yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Mesuji adapun permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah peran penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana “money politics” dan Bagaimanakah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana “money politics” terhadap sistem Pemilu Kepala Daerah. Penulisan skripsi ini menggunakan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan normatif empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian Penegak hukum terpadu ini belum berjalan dengan baik bahwa pada Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2016 terdapat kasus yang menyangkut money politics pada Pemilihan Kepala Daerah yang ternyata pada proses penegakan hukumnya tidak ditindak lanjuti sebagaimana penegakan hukum dijalankan secara integral. Seharusnya suatu produk hukum harus memenuhi unsur responsif, yaitu suatu produk hukum mencerminkan keadilan yang memenuhi aspirasi masyarakat. Terhadap pelaku tindak pidana “money politics” dalam pemilu mendapatkan kendala-kendala yang menggangu proses hukum itu sendiri dapat ditegakan. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya para penegak hukum dalam hal ini Panwaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi serta sosialisasi antara semua pihak dalam menyamakan persepsi tentang tindak pidana Pemilu.Kata Kunci: Penegak Hukum Terpadu, Tindak Pidana Pemilu, Money Politics Daftar PustakaKansil, C.S.T. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita.Napitupulu, Paimin. 2004. Peran dan Pertanggungjawaban DPR Kajian di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Disertasi. Bandung: Alumni.Santoso, Topo. 2006. Tindak Pidana Pemilu, Jakarta: Sinar Grafika.Sianturi, S.R. 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet.3, Jakarta: Storia Grafika.Suharizal. 2012. Pemilukada Regulasi, Dinamia dan Konsep Mendatang, Cetakan ke-2, Depok: Fajar Interpratama.Sumber lain http://pemerintahan.blogspot.co.id/2010/11/pemilihan-kepala-daerah.htmlhttps://wiwi07.wordpress.com/2010/07/ 20/hubungan-antara-pemilu- dengan-demokrasi-dan-kedaulatan- rakyat/http://www.negarahukum.com/hukum/p erkembangan-tindak-pidana- pemilu-di- indonesia.html
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA MENGURANGI OVER KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN Dona Raisa Monica, Muhammad Raka Edwira, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya untuk menanggulangi kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan ini salah satunya ditempuh dengan pendekatan Restorative Justice, yaitu pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Permasalahan penelitian:  Bagaimanakah pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan? Apakah faktor penghambat pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari staf Lapas Rajabasa, Penyidik Polresta Bandar Lampung, dan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan:  Pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dengan menyelenggarakan dan menjadi penengah proses mediasi atau perdamaian antara pelaku tindak pidana berikut keluarganya dengan korban tindak pidana berikut keluarganya. Faktor yang menghambat pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan adalah: Faktor perundang-undangan, yaitu belum adanya undang-undang yang mengatur upaya yang harus dilakukan apabila terjadi pelolakan perdamaian oleh korban atau keluarga korban. Faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah anggota dalam menangani tindak pidana dan secara kualitas masih kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik. Faktor masyarakat, khususnya korban dan keluarga korban menolak perdamaian dan menginginkan agar pelaku tindak pidana tetap diproses secara hukum. Faktor Kebudayaan, yaitu karakter personal pelaku dan korban serta kleluarganya yang tidak mendukung upaya perdamaian.Kata Kunci: Restorative Justice, Over Kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan DAFTAR PUSTAKABiro Pengendalian Operasi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. www. https://www.polri.go.id Meliala, Adrianus.  2005.  Penyelesaian Sengketa Alternatif: Posisi dan Potensinya di Indonesia Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.Solehuddin, M. 2003.  Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada. JakartaZulfa, Eva Achjani. 2009. Keadilan Restoratif. Badan Penerbit UI. Depok. 
UPAYA DIREKTORAT LALU LINTAS KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN PELANGGARAN TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MEMILIKI KELENGKAPAN SURAT Firganefi, Neldian Saputra, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara efisien kinerja polisi perlu dipahami, Pekerjaan dasar Polisi Lalu Lintas adalah “mengawasi lalu lintas”. Mengawasi lalu lintas, membantu menjaga agar sistem transportasi jalan raya berfungsi secara lancar dan efisien. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah upaya Direktorat lalu lintas kepolisian daerah Lampung dalam penanggulangan pelanggaran terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat dan (2) Faktor apasajakah penghambat upaya Direktorat lalu lintas kepolisian daerah Lampung dalam penanggulangan pelanggaran terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat? Metode yang digunakan di dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendeketan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa (1) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dapat dilaksanakan dengan cara-cara, yaitu, upaya Pre-Emtif (himbauan), upaya Preventif (pencegahan), dan upaya Represif (tindakan). (2) Faktor penghambat di dalam upaya penanggulangan oleh kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, yaitu berasal dari faktor internal dan eksternal dimana masing-masing pihak masih memiliki kekurangan dalam memahami tata aturan yang berlaku dan masih tidak ingin menerima perubahan-perubahan dan bersikap tidak ingin tahu mengenai pelanggaran yang telah diperbuat, hal ini sangat disadari dari kurangnya sosialisasi dan kurangnya rasa kepercayaan dari masing-masing pihak baik dari pihak aparat kepolisian maupun dari pihak masyarakat itu sendiri. Sehingga harus meningkatkan kepercayaan dan koordinasi antar pihak untuk meciptakan keamanan dan kepercayaan.Kata Kunci: Upaya Direktorat Lalu lintas, Penanggulangan, Kelengkapan Surat DAFTAR PUSTAKABarda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 68.Djoki Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1987, hlm. 19.Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, hlm. 158.Raharjo Adi Sasmita dan Sakti Adji Adisasmita, Manajemen Transportasi Darat Mengatasi  Kemacetan di Kota Besar (Jakarta), Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011, hlm. 12.Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, hlm 47.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
IMPLEMENTASI PERATURAN JAKSA AGUNG No. 006/A/J.A/2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA TINGKAT PENUNTUTAN (Studi Pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) Rini Fathonah, Regina Prananda Romli, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Jaksa Agung No. 006/A/J.A/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan mewajibkan aparat penegak hukum khususnya Penuntut Umum dalam menangani perkara Anak menggunakan pendekatan keadilan restorative dan mengupayakan Diversi. Mengingat Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Diversi pada tingkat Penuntutan merupakan baru, maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: bagaimanakah pelaksanaan Diversi berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 006/A/J.A/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan?, apakah faktor penghambat pelaksanaan Diversi berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 006/A/J.A/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara secara langsung pada objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelaksanaan Diversi di wilayah Kejaksaan Negeri Bandar Lampung belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, tetapi sudah mulai memperhatikan asas kepentingan terbaik bagi anak. Faktor penghambatnya adalah Penuntut Umum yang digunakan dalam menangani perkara anak masih terdapat dari Penuntut Umum biasa, Masih bersikap kaku dan belum menggunakan pendekatan restorative, dan kesadaran hukum warga masyarakat masih rendah. Saran dalam Penelitian ini adalah: kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar diadakan penataran tentang Diversi kepada aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas yang belum ada segera diadakan, dan dilakukan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang pentingnya Diversi dalam meyelesaikan perkara Anak.Kata kunci: Diversi, Penuntutan, Anak. DAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli. 1983. Problema Kenakalan Anak-Anak/Remaja. Jakarta: Armico.Dirdjosiswono, Soedjono. 1983. Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Alumni.Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika. 2013.Marlina. 2009. ”Peradilan Pidana Anak di Indonesia : Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice”, Bandung: PT Refika Aditama.Sambas, Nandang. 2010. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi pada Polda Lampung) Maroni, Ujang Dwi Wijaya Wahab Lubis, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum, menyerang berbagai kepentingan hukum orang, masyarakat, dan negara. Salah satu bentuknya yaitu pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media elektronik. Tindak pidana pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 45 Ayat (4). Permasalahan adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik, dan faktor-faktor yang menghambat. Pada penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dikelola dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dilakukan melalui (1) upaya represif yaitu dilakukan dengan meningkatkan penindakan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sanksi tegas dan berefek jera kepada pelaku serta memberikan pembinaan kepada pelaku selama menjalani hukuman; (2) upaya preventif yaitu dilakukan melalui peningkatan kinerja kepolisian dan peningkatan koordinasi dengan Kominfo dan penyedia layanan ISP, serta melakukan patroli di dunia maya; (3) upaya pre-emtif yaitu dilakukan dengan memberi sosialisasi kepada pengelola warnet dan pendekatan masyarakat melalui website pemerintah. Faktor penghambat yaitu faktor sarana dan fasilitas yang belum memadai, kurang baiknya prosedur pembuatan akun, dan keberadaan pelaku yang berada di luar wilayah Polda Lampung. Saran yang dapat penulis berikan adalah (1) perlu adanya sarana dan fasilitas yang memadai dan meregistrasi kembali identitas pengguna akun berdasarkan identitas yang sah (KTP); (2) perlunya pelatihan pendeteksian dini kejahatan melalui akun-akun palsu; dan (3) perlunya peningkatan kerjasama baik dengan penyedia layanan ISP maupun Kominfo.Kata Kunci:   Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana Pemerasan dan/ atau Pengancaman   DAFTAR PUSTAKA Afrizal, 2014, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.Andrisman,  Tri, 2007, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, 2015, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Cet. Pertama., Ed. Rev., Media Nusa Kreatif, Malang.Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Pusat Bahasa, Pusat Bahasa, Jakarta.Fokus Media, 2012, Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Fokus Media, Bandung.Gunadi W, Ismu dan Jonaedi Efendi, 2011, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.Moeljatno, 1993, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Nawawi Arief, Barda, 1996, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.-------, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.-------, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.-------, 2002, Perbandingan Hukum Pidana,  PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.P. A. F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia,  Citra Aditya Bakti, Jakarta.Samsudin M, A. Qirom dan Sumaryo E, 1985, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikologis dan Hukum, Liberty, Yogyakarta.Simanjuntak B dan Chairil Ali, 1980, Cakrawala Baru Kriminologi, Trasito, Bandung.Soedjono D, 1976, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni, Bandung. Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia.-------, 2013, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ed. 1, Cet. 12, Rajawali Pers, Jakarta.Sudarto, 1990/1991, “Diktat Hukum Pidana Jilid I A-B”, FH Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.Suhariyanto, Budi, 2013 Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybe Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Ed.1., Cet.2., Rajawali Pers, Jakarta.Sunarto DM, 2016, Keterpaduan dalam Penanggulangan Kejahatan, AURA, Bandar Lampung.Universitas Lampung, 2013, Format Penulisan Karya Ilmiah, Universitas Lampung, Bandar Lampung.Wahid, Abdul dan Mohammad Labib, 2010, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Cet. 2., PT Refika Aditama, Bandung. Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Dasar Tahun 1945.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. No. HP : 082282205496
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M) Firganefi, Elsa Adwinda Diva, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara kecelakaan lalu lintas umumnya terjadi tanpa kesengajaan, di sini yang ada hanya unsur kealpaan atau kelalaian, meskipun demikian pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, apalagi mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang semestinya dijatuhi dengan pidana berat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M sesuai dengan keadilan substantif?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari jaksa pada Kejaksaan Negeri Metro, hakim pada Pengadilan Negeri Metro dan Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M sesuai dengan teori pendekatan seni dan intuisi hakim. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan orang meninggal dunia, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya di persidangan dan menyesali perbuatannya tersebut. Selain itu terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian. Pidana yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 8 (delapan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. (2) Penjatuhan pidana penjara selama lima bulan terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M telah memenuhi keadilan substantif, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak didasarkan pada unsur kesengajaan, tetapi mutlak karena unsur kelalalaian yaitu kecelakaan lalu lintas yang terjadi secara spontan dan tidak dapat dihindari oleh pelaku maupun korban.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Kelalaian, Meninggal Dunia
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR (SABER PUNGLI) (Studi Kasus di Wilayah Hukum Bandar Lampung) Dona Raisa Monica, Muhammad Randa Edwira, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pungutan liar pada umumnya dilakukan oleh oknum petugas yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan dan para pelaksana pelayanan publik. Dampak pungli adalah memberatkan masyarakat, mempengaruhi iklim investasi dan merosotnya wibawa hukum. Sehubungan dengan adanya pungli tersebut maka dibentuklah Satgas Pungli berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 786/III.15/HK/2015 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pemerintah Kota Bandar Lampung. Permasalahan: (1) Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pungutan liar oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang terjadi di Bandar Lampung? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam upaya penanggulangan tindak pidana pungutan liar di Bandar Lampung?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber terdiri dari Anggota Tim Saber Pungli Kota Bandar Lampung dari unsur kepolisian, unsur kejaksaan, unsur PNS dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung            . Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: (1) Upaya penanggulangan tindak pidana pungutan liar oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang terjadi di Bandar Lampung dilaksanakan dengan sarana penal yaitu melaksanakan operasi tangkap terhadap pelaku pungli dan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pungli. Selain ini dengan sarana non penal yaitu melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dengan pembentanasan pungli dan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan tentang adanya tindak pidana pungutan liar. (2) Faktor penghambat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar adalah faktor penegak hukum yaitu masih kurangnya koordinasi antar instansi atau lembaga pemerintahan dengan Tim Saber Pungli, Faktor sarana dan fasilitas yaitu  tidak adanya saling tukar informasi dari semua pihak yang bekerjasama mengenai kegiatan dan hasilnya termasuk masalah-masalah yang dihadapi masing-masing, faktor masyarakat yaitu masih adanya keengganan berperan serta dalam penegakan hukum khususnya terhadap pungli, baik dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan saksi.Kata Kunci: Upaya Penanggulangan, Pungutan Liar, Satgas Pungli DAFTAR PUSTAKAHalim. 2004. Pemberantasan Korupsi. Rajawali Press. Jakarta. 2004Soepardi,Eddy Mulyadi. 2009, Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Yograkartahttp://lampung.antaranews.com/berita/294069 /satgas-saber-pungli-kota-bandarlampung-dilantik/ Diakses Senin 1 Agustus 2017.

Page 2 of 3 | Total Record : 26