cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Search results for , issue " Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale" : 25 Documents clear
PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung) Gunawan Jatmiko, Sylvia Dwitara, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Remisi pada dasarnya merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap narapidana, namun demikian terdapat pengeculian pemberian remisi terhadap narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah:  (1) Bagaimanakah pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung? (2) Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Way Hui dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung adalah bagi narapidana yang menjalani masa hukuma ≤ 5 tahun, syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, serta telah menjalani 1/3 dari masa hukuman dan tidak diwajibkan untuk menjadi Justice Collabolator. Remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika yang menjalani masa hukuman ≥ 5 tahun, syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, serta telah menjalani 6 bulan dari masa hukuman dan diwajibkan untuk menjadi Justice Collabolator dan harus diajukan jika tidak maka remisi tidak bisa diberikan. Setelah semua syarat dipenuhi, maka narapidana yang bersangkutan dapat diberikan remisi. (2) Faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung adalah secara internal yaitu adanya narapidana yang melakukan tindakan indisipliner dan narapidana yang yang masih menjalani masa pidana yang menjadi syarat ketentuan remisi, sedangkan hambatan eksternal adalah tidak disetujuinya pengajuan Justice Collabolator bagi narapidana yang menjalani masa hukuman di atas lima tahun.Kata Kunci: Remisi, Narapidana, Narkotika Daftar PustakaMuladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.Poernomo, Bambang. 1994. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Liberty, Yogyakarta.Priyono, Bambang. 1986. Lembaga Pemasyarakatan dan Permasalahannya, Liberty, Yogyakarta.Sujatno, Adi. 2004. Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.
ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH POLRES WAY KANAN DENGAN TERSANGKA ANAK MELALUI KEARIFAN LOKAL (Studi Laporan Perkara Nomor : LP/08.09/70/A/XI/2016/LL RES WK) Damanhuri Warganegara, Carolla Carepany, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus laka lantas yang melibatkan anak di wilayah Polres Way Kanan yang menyebabkan tewasnya seorang pejalan kaki. Guna menangkal perselisihan kedua belah pihak Penyidik Kepolisian Laka Lantas Polres Way Kanan mengambil tindakan secara preventif dengan mejadi mediator mempertemukan kedua belah pihak. Permasalahan: Penyelesaian perkara lalu lintas dengan tersangka anak melalui kearifan lokal di wilayah Polres Way Kanan dan kedudukan hukum dari penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka anak melalui kearifan lokal di wilayah Polres Way Kanan.Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus, dimana pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Penyelesaian perkara lalu lintas dengan tersangka anak melalui kearifan lokal di wilayah hukum Polres Way Kanan telah dilaksanakan dengan adanya itikad baik serta rasa tanggung jawab tersangka anak dan keluarga dengan mendatangi keluarga korban sebagai upaya penyelesaian perkara kecelakan lalu lintas di luar hukum pidana  dengan melibatkan Tokoh masyarakat, Aparat Desa dan Aparat Kepolisian Polres Way Kanan sebagai penengah dan saksi dalam penyelesaian proses perkara tersebut dengan jalan musyawarah damai, dimana adanya pernyataan dari keluarga tersangka memohon maaf atas peristiwa kecelakaan tersebut, kedua menyampaikan rasa turut berdukacita kepada keluarga korban, ketiga memberikan santunan atau biaya kerohiman kepada keluarga korban sebagai bentuk rasa pertanggungjawaban terhadap korban dan keluarga.Kedudukan hukum dari penyelesaian perkara lalu lintas dengan tersangka anak melalui kearifan lokal di wilayah hukumPolres Way Kanan sebaiknya tetap di tegakan meskipun ada peretanggungjawaban keluarga tersangka atau pelaku namun itu hanya untuk meringankan tuntutan pidana tidak menghilangkan atau menghapus  unsur pidana tersebut.Kata Kunci : Kecelakaan lalu Lintas, Anak, Kearifan Lokal DAFTAR PUSTAKABarda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001,JimlyAsshiddiqie, PenegakanHukum, www.docudesk.com, diakses23Desember 2017pukul 19.15 WIB,Laden Marpaung, Asas-Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm 16.Moeljatno,  Asas-Asas hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002,Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm 159No. HP. 0897-222-9696 (Carolla Carepany
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN (Studi Perkara Nomor: 892/Pid.B/2014/PN.Tjk.) Budi Rizki Husin, Lila Alfhatria Hayumi, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku tindak pidana perusakan terhadap barang secara bersama-sama seharusnya dipidana sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHP, tetapi dalam Putusan Nomor: 892/Pid.B/2014/PN.Tjk, hakim justru menjatuhkan pidana bebas terhadap terdakwa. Permaslaahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus bebas pelaku tindak pidana perusakan pada Perkara Nomor: 892/Pid.B/2014/ PN.Tjk? (2) Sudah tepatkah putusan bebas yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana perusakan ditinjau dari rasa keadilan secara substantif? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan bebas terhadap pelaku tindak pidana perusakan terhadap barang adalah pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam persidangan, hakim menilai bahwa terdapat alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapusan penuntutan bagi hakim dalam menjatuhkan bebas, sehingga sesuai dengan teori dasar pertimbangan hakim yaitu teori keseimbangan. Selain itu hakim juga melihat peristiwa yang melatar belakangi perbuatan pidana tersebut secara keseluruhan serta sikap dan perbuatan terdakwa sehari-harinya dalam masyarakat. (2) Putusan pengadilan yang menjatuhkan bebas terhadap pelaku tindak pidana perusakan terhadap barang dipandang belum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat karena hakim kurang sensitif terhadap penderitaan korban akibat tindak pidana perusakan terhadap barang oleh terdakwa.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Tindak Pidana Perusakan DAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2001.  Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.Mulyadi, Lilik. 2007. Kekuasaan Kehakiman, Bina Ilmu, SurabayaNawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung---------. 2003.  Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra. Aditya Bakti. Bandung.Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika. Jakarta
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAKAN PENINDASAN ATAU BULLYING DI SEKOLAH DASAR Firganefi, Melista Aulia Nurdina, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penindasan berarti kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang biasanya lebih lemah dan cenderung terjadi berulang kali. Kejadian yang terjadi berulang kali akan menimbulkan respon atau reaksi bagi perkembangan psikologis anak tersebut. Permasalahan: bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau dan apa saja yang menjadi faktor-faktor yang menjadi mempengaruhi dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau bullying. Pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Narasumber: Direktur Lembaga Advokasi Anak Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan  Akademisi  Hukum Pidana Fakultas Hukum  Universitas  Lampung. Hasil penelitian yang di peroleh  dari faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penindasan atau bullying yaitu faktor internal dari si anak yang mudah emosi atau adanya gangguan psikologis. Kemudian faktor external yang terdiri dari faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor sosial Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor penegak hukum itu sendiri dalam kurangnya pembuktian dalam menangani kasus penindasan atau bullying dan faktor sarana dan fasilitas pendukung yang belum memadai untuk menangani kasus penindasan atau bullying. Saran: diharapkan kepada para aparat penegak hukum untuk memahami tentang perkra penindasan atau bullying dan sanksi  pidana  yang tepat untuk pelaku, perlu  adanya  sosialisasi  hukum mengenai penindasan atau bullying kepada penegak hukum, maupun kepada masyarakat agar lebih memahami mengenai dampak dari penindasan atau bullying agar dapat meminimalisir kasus tersebut.Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pelaku, BullyingDAFTAR PUSTAKAChakrawati, Fitria. 2015. Bullying Siapa Takut?. Solo. Tiga Serangkai.Daryati , Elia dan Anna Farida. 2014. Parenting With Heart. Jakarta. Kaifa.Nawawi Arief, Barda.  2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung. Citra Aditya Bakti.Priyatna, Andri 2010. Lets End Bullying. Jakarta. PT Elex Media Komputindo.Putri, K, Monicka. 2014. Perilaku School Bullying Pada Siswa Sekolah Dasar Negeri Dagelan  2, Dinginan, Sumberharjo, Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta.Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
PERAN INTELKAM POLDA LAMPUNG DALAM MENGIDENTIFIKASI ANCAMAN TERHADAP GANGGUAN KAMTIBMAS Budi Rizki Husin, Nugraha Aditama Ramadhan, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap aksi massa seharusnya dilakukan secara tertib, teratur dan bertanggung jawab, namun pada kenyataannya sering kali unjuk rasa berakhir dengan perilaku yang mengarah pada tindak pidana seperti kekerasan, pengerusakan dan anarkhis. Sehubungan dengan adanya aksi massa tersebut maka Intelkam Polda Lampung melaksanakan peran guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Permasalahan: (1) Bagaimanakah peran Intelkam Polda Lampung dalam mengidentifikasi ancaman terhadap gangguan kamtibmas? (2) Apakah faktor yang menghambat peran Intelkam Polda Lampung dalam mengidentifikasi ancaman terhadap gangguan kamtibmas? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pegumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan . Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Peran Intelkam Polda Lampung dalam mengidentifikasi ancaman terhadap gangguan kamtibmas termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang yang dimilikinya. Peran faktual dilaksanakan dengan kegiatan pengumpulan bahan/data, pembuatan hipotesa, pengumpulan data tambahan, analisis dan konklusi data intelijen. (2) Faktor-faktor penghambat terdiri dari faktor penegak hukum yaitu adanya kecenderungan penyalahgunaan wewenang diskresu oleh personil Intelkam, keterbatasan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan dalam suatu kegiatan masyarakat, faktor masyarakat yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku gangguan kamtibmas dan faktor yaitu masih digunakannya hukum adat oleh masyarakat dalam menyelesaikan gangguan kamtibmas. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Agar sistem deteksi dini intelkam Polri lebih mendapat pemahaman dan perhatian yang lebih sehingga dapat melakukan antisapi yang tepat nantinya ketika melakukan tugas dilapangan. (2) Sistem deteksi dini intelkam Polri sangat berperan dalam mengantisipasi ancaman gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi, sehingga sebaiknya produk intelijen yang diberikan kepada pimpinan harus produk yang betul-betul akurat.Kata Kunci: Peran, Intelkam, gangguan kamtibmas DAFTAR PUSTAKAAbdussalam, H. R.  2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta.Harahap, M. Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta.Nawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.Rahardjo, Satjipto. 1996. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta. -------- 1986. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum . Rajawali Press. Jakarta. -------- 2002.  Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta. Susanto, F. Anton. 2004. Kepolisan dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia Rineka Cipta. Jakarta.Sutarto. 2002. Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian. PTIK. Jakarta.

Page 3 of 3 | Total Record : 25