cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
RATU ADIL
Published by Universitas Surakarta
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI KONSUMEN DI DUNIA MAYA TENTANG TANGGUNGJAWAB PRODUK Soemardjono Brodjo Soedjono
RATU ADIL Vol 3, No 2 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (61.248 KB)

Abstract

Tanggung Jawab Produk, merupakan tanggung jawab perdata dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat menggunakan produk yang dihasil-kannya. prinsip tanggung jawab yang juga dianut dalam UUPK adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab. Pentingnya hukum tentang tanggung jawab produsen yang menganut prinsip tanggung jawab mutlak, karena menaruh perhatian pada perlindungan konsumen yang mempunyai posisi tawar yang lemah pada suatu transaksi. Dalam transaksi e-commerce penerapan tanggung jawab mutlak dapat lebih memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam bertransaksi. Pentingnya hukum tentang tanggung jawab produsen (product liability) yang menganut prinsip tanggung jawab mutlak (stict liability) dalam mengantisipasi kecenderungan dunia global menaruh perhatian pada perlindungan konsumen yang mempunyai posisi tawar yang lemah, khususnya konsumen dalam transaksi di dunia maya. Dalam transaksi e-commerce penerapan tanggung jawab mutlak dapat lebih memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam bertransaksi. Inti prinsip tanggung jawab mutlak adalah bahwa konsumen tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan pelaku usaha. Namun, pada sisi yang lain sebenarnya konsumen berkewajiban untuk membuktikan cacatnya produk dan hubungan antara cacatnya produk dengan cidera atau kerugian yang dideritanya. Oleh karena itu, dalam prinsip tanggung jawab mutlak konsumen masih dibebani tanggung jawab untuk membuktikan bahwa kerugian konsumen diakibatkan oleh cacatnya produk yang digunakan.
HAK MEWARIS ANAK DILUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Ismawati Septiningsih,SH,MH
RATU ADIL Vol 3, No 2 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (479.609 KB)

Abstract

Hukum waris (erfrecht) yaitu seperangkat norma atau aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban (harta kekayaan) dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup (ahli waris) yang berhak menerimanya. Pewaris ialah orang yang meninggal dunia dengan meningalkan hak dan kewajiban kepada orang lain yang berhak menerimanya. Menurut pasal 830 BW, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Menurut ketentuan pasal 874 BW, segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang–undang sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambil setelah ketetapan yang sah. Sedangkan ahli waris yaitu orang yang masih hidup yang oleh hukum diberi hak untuk menerima hak dan kewajiban yang ditinggal oleh pewaris. Harta waris adalahhal – hal yang dapat diwarisi dari si pewaris, pada prinsipnya yang dapat diwarisi hanyalah hak – hak dan kewajiban dalam lapangan harta kekayaan. Hak dan kewajiban tersebut berupa: aktiva (sejumlah benda yang nyata ada dan atau berupa tagihan atau piutang kepada pihak ketiga, selain itu juga dapat berupa hak imateriil, seperti, hak cipta); dan passiva (sejumlah hutang pewaris yang harus dilunasi pada pihak ketiga maupun kewajiban lainnya). Di dalam sitem pembagian waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, anak termasuk di dalam ahli waris golongan pertama. Ahli waris golongan pertama mendapatkan hak mewaris menyampingkan ahli waris golongan kedua, maksudnya, sepanjang ahli waris golongan pertama masih ada, maka, ahli waris golongan kedua tidak bisa tampil sebagai ahli waris yang mendapat bagian warisan dari pewaris.Anak luar perkawinan, yaitu anak yang telah dilahirkan sebelum kedua suami istri itu menikah atau anak yang diperoleh salah seorang dari suami atau istri dengan orang lain sebelum mereka menikah. Anak luar perkawinan ini terbagi atas: anak yang disahkan yaitu anak yang dibuahkan atau dibenihkan di luar perkawinan, dengan kemudian menikahnya bapak dan ibunya akan menjadi sah, dengan pengakuan menurut undang – undang oleh kedua orang tuanya itu sebelum pernikahan atau atau dengan pengakuan dalam akte perkawinannya sendiri; sedangkan anak yang diakui yaitu dengan pengakuan terhadap seorang anak di luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya tau dengan kata lain, yaitu anak yang diakui baik ibunya saja atau bapaknya saja atau kedua – duanya akan memperoleh hubungan kekeluargaan dengan bapak atau ibu yang mengakuinya. Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat dilakukan dalam akte kelahiran anak atau pada saat perkawinan berlangsung atau dengan akta autentik atau dengan akta yang dibuat oleh catatan sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 / PUU - VIII / 2010 Pasal 43 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Tidak hanya sah hubungan sipil anak dengan ayah kandungnya tetapi juga menyediakan kepastian memastikan kebutuhan dan kepentingan anak-anak di luar pernikahan.

Page 3 of 3 | Total Record : 22