cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
RATU ADIL
Published by Universitas Surakarta
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
PEMIKIRAN PEMBENTUKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG PEMIDANAAN DAN LEMBAGA PEMIDANAAN Soemardjono Brodjo Soedjono
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (137.396 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas pemikiran pembentuk KUHP tentang tujuan dari pemidanaan dan tentang lembaga pemidanaan dalam mencapai tujuan dari pemidanaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis filosofis. Pendekatannya adalah pendekatan konseptual, karena berkaitan dengan pemikiran pembentuk KUHP tentang tujuan dari pemidanaan dan tentang lembaga pemidanaan dalam mencapai tujuan dari pemidanaan. Hakim menjatuhkan suatu pidana itu, ternyata hanya sebagian kecil yang telah diatur di dalam KUHP sedangkan sebagian besar telah diatur di dalam apa yang disebut dengan hukum pemitensier atau penitentier racht yang oleh Prof. van Bemmelen yang diartikan sebagai Het racht betreffende doel, werking en organisatie der strafinstituen (hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya keija, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan). Terkait dengan KUHP, para pembentuk KUHP tidak menjelaskan tentang teori pidana atau pemidanaan yang manakah yang telah mereka gunakan sebagai pedoman untuk membentuk KUHP. Prof. Simons berpendapat bahwa menurut pembentuk Undang-undang Hukum Pidana, penjatuhan pidana harus dilakukan untuk kepenntingan masyarakat, dan bertujuan untuk melindungi tertib hukum. Apabila pendapat prof simons itu benar, walaupun pembentukan undang-undang tidak secara tegas mengatakan demikian dapat diduga bahwa pada waktu membentuk KUHP mereka telah menapatkan pengaruh dari teori-teori relatif yang telah mencari dasar pembenaran dari pidana pada suatu tujuan yang sifatnya umum, yakni untuk mengamankan tertib hukum.
PENGARUSUTAMAAN GENDER DI BIDANG KETENAGAKERJAAN Hervina Puspitosari; Andina Elok Puri Maharani
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.162 KB)

Abstract

      Gender adalah suatu konstruksi budaya tentang peran fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan. Sejarah perbedaan gender antara manusia jenis laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Evaluasi dilakukan meliputi 5 aspek yakni aspek dukungan politik, aspek kebijakan, aspek kelembagaan, aspek sistem informasi, aspek sumber daya manusia. Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan ketenagakerjaan (program APBN), dinilai masih kurang memberi manfaat bagi pengembangan PUG. Kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pengarusutamaan gender masih sangat terbatas. Belum banyak kegiatan program ketenagakerjaan yang mengarusutamakan gender. Hal ini disebabkan karena pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pengarusutamaan gender menggunakan pendekatan proyek. Keterbatasan konsep pemahaman berwawasan gender para pelaksana di lapangan menjadikan kendala dalam pengarusutamaan gender.
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM PADA KASUS PEMALSUAN MEREK DAGANG Putri Mahadewi, SH. MH.
RATU ADIL Vol 3, No 2 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.872 KB)

Abstract

Pada zaman sekarang ini, banyak para pelaku usaha yang menjiplak merek barang dari produk-produk pelaku usaha yang telah terkenal dan merek-merek dari luar negeri. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis putusan hakim pada kasus pemalsuan merek dagang . Pertimbangan hukum oleh hakim dalam perkara pemalsuan merk antara CV. Kurnia Abadi Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 557/Pid/B/2007/ PN.SMG.tanggal 19 Nopember 2007 dengan pertimbangan bahwa Terdakwa ternyata sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2006, Terdakwa telah mengimpor dan memperdagangkan barang berupa pasah serut dengan menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik PT. Inax International Corporation, oleh karena itu perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsur Pasal 94 Undang-Undang No. 51 Tahun 2001 tentang Merek.
KETIDAKADILAN HUKUM BAGI KAUM SANDAL JEPIT Ashinta Sekar Bidari, SH, MH
RATU ADIL Vol 3, No 2 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.775 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana keadilan hukum bagi kaum sandal jepit di Indonesia. Salah satu kasus yang menjadi polemic mengenai ketidakadilan bagi kaum sandal jepit adalah kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh Al. Sungguh luar biasa fenomena ketidakadilan hukum di negara kita, masyarakat sudah tidak percaya lagi pada aparat penegak hukum yang ada. Krisi kepercayaan akan keadilan hukum semakin merajalela seiring berkembangnya kasus-kasus pencurian kecil oleh rakyat miskin yang sangat mendapatkan tekanan hukum yang sangat kuat, akan tetapi hukum lemah untuk kasus-kasus besar yang merugikan negara. Untuk menegakan hukum pada masa kini merupakan hal yang sulit. Hukum yang dibuat tidak bisa memberi keadilan, kepastian dan kemanfaatan karena hukum tersebut tidak benar-benar ditegakkan. Untuk mendapatkan tujuan utama dari hukum yaitu keadilan tidak dapat diperoleh oleh masing-masing individu. Sulit untuk memberikan hukum yang adil bagi rakyat yang tidak mampu. Keadilan hanya menjadi milik para penguasa. Agar hukum itu menjadi adil, para penegak hukum dalam mengambil keputusan  seharusnya tidak kaku dengan hanya berlandaskan pada pasal dalam undang-undang sebagai produk hukum tetapi juga tetapi melihat kepada keadaan masyarakat saat itu.
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS TAYANGAN IKLAN TELEVISI YANG MENYESATKAN Putri Mahadewi, SH. MH.
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.148 KB)

Abstract

Iklan sebagai media informasi juga dapat menimbulkan permasalahan. Semata untuk mendapatkan keuntungan sehingga muatan dalam informasinya kerap kali tidak jelas, tidak sesuai dengan janji promosi dan berkesan menyesatkan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen atas tayangan iklan televisi yang menyesatkan. Temuan dalam penelitian ini adalah Perlindungan hukum bagi konsumen atas iklan di televisi yang menyesatkan ada 2 macam yaitu (1) Perlindungan hukum konsumen yang bersifat preventif yang mana dapat dilakukan dengan melalui legislasi/regulasi yakni dengan cara memberikan aturan hukum yang akan menjamin bahwa konsumen dapat menerima perlindungan hukum dan melalui pengawasan konsumen baik dari pemerintah, masyarakat, maupun oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat serta (2) Perlindungan hukum Konsumen yang bersifat represif, yakni perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ketika terjadi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen akibat adanya gugatan dari konsumen yang merasa dirugikan. Dua cara yang dapat dilalui yakni melalui badan peradilan dengan mengajukan gugatan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen atau melalui non peradilan yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
TINJAUAN HUKUM POSITIF PADA MASA KOLONIAL KAITANNYA DENGAN PENGARUSTAMAAN GENDER Herwin Sulistyowati
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.401 KB)

Abstract

Dalam Era Reformasi ini terbuka lebar bagi setiap warga Negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dengan adanya pembaharuan hokum, pemberdayaan perempuan dalam pembangunan dibidang politik telah diwujudkan dengan banyaknya wakil rakyat yang sebagian sudah diduduki oleh kaum perempuan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana kesesuaian Hukum positif pada masa colonial kaitannya dengan Pengarustamaan gender pada saat ini.
MODEL PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN S. Andi Sutrasno
RATU ADIL Vol 3, No 2 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.804 KB)

Abstract

Proses industri ternyata telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan kehidupan masyarakat. Dampak negatif terhadap komponen lingkungan dapat berupa gangguan terhadap kualitas air, udara, tanah, kenyamanan lingkungan dan sebagainya. Kasus serupa terjadi antara PT. Indo Acidatama Chemical Industry yang berada di wilayah Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar dengan petani setempat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penyebab terjadinya sengketa dan bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diterapkan dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup antara PT. Indo Acidatama Chemical Industry dengan petani Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini termasuk ke dalam tipe penelitian hukum empiris.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengekta antara PT. IACI dengan petani Desa Kemiri adalah pencemaran udara (limbah gas) dari PT. IACI yang menyebabkan tanaman padi menjadi kemerah-merahan, dan pencemaran tanah, yang mengakibatkan kualitas dalam tanah menurun sehingga menyebabkan produksi padi menurun. Bentuk penyelesaian sengketa antara PT. IACI dengan petani Desa Kemiri adalah dengan cara mediasi. Hal ini dapat diketahui dari ditunjuknya Bagus Sela sebagai mediator oleh petani. Sedangkan dari petani diwakili oleh Mariyo dan dari PT. IACI oleh Budi Muljono.Rekomendasi dari penelitian ini adalah Pemerintah harus konsisten dengan program pembangunan berkelanjutan (sustainable development), sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UUPPLH, yang mensyaratkan adanya kelestarian lingkungan dan dipenuhinya hak masyarakat akan lingkungan yang bersih dan sehat.
HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN: PARADIGMA SENTRALISME HUKUM DAN PARADIGMA PLURALISME HUKUM Frans Simangunsong,SH,MH
RATU ADIL Vol 3, No 2 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.539 KB)

Abstract

Hukum adat karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka perlu dikaji perkembangannya. Paradigma pemahaman hukum adat dan perkembangannya harus diletakkan pada ruang yang besar, dengan mengkaji secara luas: a) Kajian yang tidak lagi melihat sistem hukum suatu negara berupa hukum negara, namun juga hukum adat hukum agama serta hukum kebiasaan; b) Pemahaman hukum (adat) tidak hanya memahami hukum adat yang dalam berada dalam komunitas tradisional- masyarakat pedesaan, tetapi juga hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat lingkungan tertentu (hybrid law atau unnamed law); c) Memahami gejala trans nasional law sebagaimana hukum yang dibuat oleh organisasi multilateral, maka adanya hubungan interdependensi antara hukum internasional, hukum nasional dan hukum lokal.Dengan pemahaman holistik dan intregratif maka perkembangan dan kedudukan hukum adat akan dapat dipahami dengan memadai. Maka studi hukum adat dalam perkembangan mengkaji hukum adat sepanjang perkembanganya di dalam masyarakat, dilakukan secara kritis obyektif analitis, artinya hukum adat akan dikaji secara positif dan secara negative. Secara positif artinya hukum adat dilihat sebagai hukum yang bersumber dari alam pikiran dan cita-cita masyarakatnya. Secara negatif hukum adat dilihat dari luar, dari hubungannya dengan hukum lain baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dan interaksi perkembangan politik kenegaraan.Perkembangan hukum secara positif artinya hukum adat akan dilihat pengakuannya dalam masyarakat dalam dokrin, perundang-undangan, dalam yurisprudensi maupun dalam kehidupan masyarakat sehari hari. Sebaliknya perkembangan secara negative bagaimana hukum adat dikesampingkan dan tergeser atau sama sekali tidak berlaku oleh adanya hukum positif yang direpresentasikan oleh Negara baik dalam perundang-undangan maupun dalam putusan pengadilan. Sebagaimana dinyatakan: hukum adat sebenarnya berpautan dengan suatu masyarakat yang masih hidup dalam taraf subsistem, hingga kecocokannya untuk kehidupan kota modern mulai dipertanyakan. Hukum adat dalam perkembangannya dewasa ini dipengaruhi oleh: Politik hukum yang dianut oleh Negara dan metode pendekatan yang digunakan untuk menemukan hukum adat.
PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM DI KOTA SURAKARTA DAN SEKITARNYA YB. IRPAN
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.321 KB)

Abstract

Problem dalam penegakan hukum yang dihadapi oleh negara Indonesia perlu untuk dipotret dan dipetakan tujuannya agar para pengambil kebijakan dapat mengupayakan jalan keluar. Sulitnya penegakan hukum di Indonesia berawal sejak peraturan perundang – undangan dibuat. Masyarakat Indonesia terutama yang berada di kota – kota besar nila mereka berhadapan dengan proses hukum akan melakukan berbagai upaya agar tidak dikaahkan atau terhindar dari hukuman. Problem selanjutnya sebagai penyebab lemahnya penegakan hukum adalah pengaruh uang. Penegakan hukum di Indonesia telah menjadi komoditas politik meskipun belakangan ini semakin berkurang intensitasnya. Problem lain dan lemahnya penegakan hukum adalah penegakan hukum dilakukan diskriminatif. Berkaitan dengan dunia keadvotan, uang dan kekuasaan secara tidak sadar telah mengategorikan para advokat di dalam beberapa kelompok sesuai dengan perilaku mereka didalam menangani suatu kasus atau perkara. Dalam beberapa tahum terahir masalah penekanan hukum mendapat tempat tersendiri di berbagai media massa.
HAK GUNA BANGUNAN PADA APARTEMEN Ismawati Septiningsih,SH,MH
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.528 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengertian, ilmu serta membuka wawasan dalam hal penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) pada sebuah apartemen. Hasil penelitian ini dapat dibaca bahwa dalam penggunaan bangunan apartemen harus memiliki surat yang disebut surat Hak Guna Bangunan. Seperti halnya hak kepemilikan tanah yang disebut Hak Milik Atas Tanah. Namun adanya perbedaan antara Hak Guna Bangunan dan Hak Milik Atas Tanah, hal tersebut adalah surat kepemilikan tetapi memiliki sifat yang berbeda. Surat Hak Guna Bangunan memiliki batas waktu yang menentukan, sementara Hak Milik atas Tanah tidak memiliki waktu atau batas kepemilikan kecuali tanah tersebut diperjual-belikan atau dihibahkan.Kesimpulannya, bahwa obyek yang dibahas yaitu apartemen dalam status penggunaannya hanya berupa Hak Guna Bangunan yang dimana didalam Undang-undang, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan atau mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri untuk jangka waktu 30 tahun. Hak guna bangunan dapat diberikan di atas tanah negara atau di atas tanah hak milik.Kata kunci: Hak Guna  Bangunan.

Page 1 of 3 | Total Record : 22