cover
Contact Name
Muhammad Jihadul Hayat
Contact Email
muhammad.hayat@uin-suka.ac.id
Phone
+6282339961357
Journal Mail Official
ahwal@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Al-Ahwal Research Centre Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Marsda Adisucipto Street No. 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 2085627X     EISSN : 25286617     DOI : https://doi.org/10.14421/ahwal
Al-Ahwal aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues regardless of time, region, and medium in both theoretical or empirical studies. Al-Ahwal always places Islamic Family Law and Gender issues as the focus and scope of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 6 No. 1 (2013)" : 8 Documents clear
HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI PENGGANTI WARIS (Telaah Hermeneutika Terhadap Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam) Al Amin, M. Nur Kholis
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06103

Abstract

The inheritance of wealth is to be experienced by every Muslim family. Essentially, in Islamic inheritance implemented as heir had died. However, in the lives of the people of Indonesia held a lot going on heritage heir, who in this case the parents to their children will still living with an alternative bussiness “grants”. It has been granted legalization to determined the article 211 KHI, which seemed to give the inheritance of the practice of Islamic ortodoxy hit. Therefore, it is interesting to analyze further what lies behind the preparation and legal substance to the article. This paper seeks to understand the substance and stored legal values in article 211 KHI by using the approach og “legal hermeneutics”. [Proses kewarisan harta kekayaan merupakan hal yang akan dialami setiap keluarga muslim. Pada dasarnya kewarisan dalam Islam dilaksanakan ketika pewaris telah meninggal dunia. Namun, dalam kehidupan masyarakat Indonesia banyak terjadi kewarisan yang dilaksanakan pewaris, yang dalam hal ini orang tua kepada anaknya ketika orang tua masih hidup dengan menggunakan usaha alternatif berupa hibah. Hal ini telah diberikan legalisasi dengan terumuskannya Pasal 211 KHI, yang seakanakan memberikan legalisasi terhadap praktik kewarisan dengan menabrak ortodoksi kewarisan Islam. Oleh karena itu, hal tersebut menarik untuk ditelaah lebih lanjut apa yang melatarbelakangi penyusunan dan substansi hukum pada pasal tersebut. Tulisan ini berusaha untuk memahami substansi dan menakar nilai-nilai hukum yang tersimpan pada Pasal 211 KHI dengan menggunakan pendekatan “hermeneutika hukum”.]
KETENTUAN NASAB ANAK SAH, TIDAK SAH, DAN ANAK HASIL TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN MANUSIA: antara UU Perkawinan dan Fikih Konvensional Muamar, Afif
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06104

Abstract

The aim of marriage is for procreation, but the validity of the marriage itself also participating to determine the validity of the birth of children nasab later. Along with the times that any Islamic family law in Indonesia has undergone many changes. Because of that provision nasab legitimate child, illegitimate child of reproductive technology and man-made law was not immune from the effects of changes there. To respond this issue, it should be used instead of a reference source is limited to conventional Fiqh books, it means that it is ontinues logic of the completed product of what is called as “Islamic law”. Therefore, the Indonesian regulation—such as Law of Marriage No.1 (1974) and the Islamic Law Compilation—are the major references in answering the roblems, it certainly lead to unrest in the community on legal certainty.[Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan, akan tetapi keabsahan perkawinan itu sendiri juga turut serta dalam menentukan keabsahan nasab anak yang dilahirkannya nanti. Seiring dengan perkembangan zaman yang terjadi, hukum Keluarga Islam di Indonesia telah banyak mengalami perubahan. Karena itu, ketentuan nasab anak sah, tidak sah, dan anak hasil teknologi reproduksi buatan manusia pun hukumnya tidak luput dari pengaruh perubahan yang ada. Untuk memberikan jawaban atas perkembangan masalah di atas, maka sudah seharusnya sumber rujukan yang dipergunakan bukan terbatas pada kitab-kitab Fikih Konvensional saja, yang notabene sebagaisuatu kelanjutan logis atau salah satu produk jadi dari apa yang sering disebut sebagai hukum Islam. Karena itu, peraturan hukum di Indonesia–seperti Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)—juga harus menjadi rujukan utama dalam menjawab permasalahan yang bisa saja suatu saat menimbulkan keresahan di masyarakat mengenai kepastian hukumnya.]
STATUS POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM (Telaah atas Berbagai Kesalahan Memahami Nas dan Praktik Poligami) Ahmad, Wahid Syarifuddin
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06105

Abstract

This article discuss how the actual legal status of polygamy in Islamic law, by looking at the situation and the existing social conditions. Because it can not be denied that customary law will always apply in the midst of the people of Indonesia. Appropriate and inappropriate attitudes, natural and unnatural, rude and disrespectful, still very important in the oriental societies like Indonesia. Of course the rahmah Islamic law will negotiate for customary law and society perspective. So as to create an equitable justice, and losses caused by polygamy will be deleted.[Artikel ini membahas bagaimana sebenarnya status hukum poligami dalam hukum Islam, dengan melihat situasi dan kondisi kemasyarakatan yang ada. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa hukum adat akan selalu berlaku di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Sikap pantas dan tidak pantas, wajar dan tidak wajar, sopan dan tidak sopan, masih sangat kental di dalam masyarakat ketimuran seperti Indonesia. Tentu saja hukum Islam yang rah}mah akan melakukan negosiasi terhadap hukum adat dan cara pandang masyarakat. Sehingga tercipta keadilan yang merata dan terhapuslah kerugian demi kerugian yang dirasakan oleh pihak-pihak yang merasa dirinya dirugikan karena adanyapoligami.]
TRANSGENDER COMMUNITY ACTIVITIES AND THEIR MARRIAGE CONCEPT IN YOGYAKARTA Rauf, Muta’Ali
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06101

Abstract

Transgender have been considered as someone who always marginalized in their life, so they always get moral discrimination, social and even religion. Development of the transgender community in Yogyakarta is currently getting a response from various groups, namely the general public, religious leaders, sociologists and psychologists. As for job transsexual Kebaya NGOs joined in Yogyakarta, located in very small scope, include: ngamen, nyebong, salon and sewing. It was done since the transvestites are out of work in the formal sector. The concept of marriage in transgender community in Kebaya NGOs does not have clear rules because there is no basis or guidelines. Same-sex marriage in Indonesia is not recognized legally as well as normative, so the concept of transsexual marriage does not exist according to Islamic law. Kebaya NGOs consider that the rules about marriage in Indonesia violate the human rights, because it does not facilitate and accommodate the same-sex marriage.[Waria selama ini dianggap sebagai sosok yang selalu termarginalkan di dalam kehidupannya, sehingga mereka selalu mendapatkan diskriminasi baik moral, sosial, maupun agama. Perkembangan komunitas waria di Yogyakarta saat ini mendapat respon dari berbagai kalangan, yaitu masyarakat umum, tokoh Agama, Sosiolog, dan Psikolog. Adapun pekerjaan Waria Yogyakarta yang tergabung dalam LSM Kebaya, berada dalam skala yang sangat kecil meliputi : Ngamen, Nyebong, salon dan menjahit. Hal itu dikerjakan semenjak waria tidak mendapat pekerjaan dalam sektor formal. Konsep perkawinan dalam komunitas waria di LSM Kebaya belum mempunyai aturan yang jelas karena tidak ada landasan atau pedomannya. Perkawinan sesama jenis di Indonesia tidak mendapatkan pengakuan secara yuridis maupun normatif, sehingga konsep perkawinan waria tidak eksis menurut Hukum Islam. LSM Kebaya menganggap bahwa peraturan tentang perkawinan di Indonesia melanggar hak asasi manusia, karena tidak memfasilitasi perkawinan sesama jenis.]
PERALIHAN AGAMA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT IBNU TAIMIYAH Hadi, Samsul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06107

Abstract

The Islamic inheritance law established that the inheritance is devided to heirs (al-wâris) after the owner’s (almuwarris) died. This division should be done immediately after the obligations associated with obtaining a death and property were paid. In the reality, inheritance is often not divided immediately, so thet giving rise to other legal consequences for heirs. For example is the change of religion of heirs. In the Islamic heritance law, religious diference is the barrier to receiving inheritance. Ibn Taimiyya argued, that the religion of heirs is the religion when the inheritance divided, and not when the owner’s (al-muwarris) died.[Hukum waris Islam menetapkan bahwa harta warisan dibagikan setelah pewaris meninggal dunia dan segera mungkin dibagi kepada ahli waris (al-wâris). Namun dalam realitas kehidupan umat Islam sering terjadi harta warisan tidak dibagi dengan segera sehingga dapat menimbulkan akibat hukum lain bagiahli waris. Sebagai contoh terjadinya perubahan agama ahli waris sebelum terjadinya pembagian waris. Dalam hukum waris Islam perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris merupakan penghalang terjadinya kewarisan. Ibnu Taimiyah berpendapat, bahwa agama yang menjadi pegangan dalam pembagianwarisan adalah agama yang dianut ketika pembagian warisan, dan bukan ketika pewaris (al-muwarris) meninggal dunia.]
KONTRIBUSI PEMIKIRAN QASIM AMIN DALAM PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM Bahri, Syaiful
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06102

Abstract

This paper attempts to discuss two things. First, the history of family law reform in the Muslim world. Second, Qasim Amin thoughtful contributions to the process of family law reform happening in the Muslim world. The process of family law reform in the Muslim world is not born out naturally. The reform was born due to the fact that the conventional family law is not in accordance with the challenges of the times. The fundamental purpose of Islamic family law reform is to raise the status of women. Even so, the contribution of Qasim Amin in the process of family law reform happening in the Muslim world can be traced from his idea of social reform project (al-Is}la>h} al-ijtima>i). For Amin, the process of social reform would only be successful if there is a family law hasbeen updated and brought in line with the demands of the times. The ideas of family law reform, primarily on three crucial themes, marriage, polygamy, and divorce, have been said in Amin’s first work, Tah}ri>r al-mar’ah (1899).[Tulisan ini mencoba mendiskusikan dua hal. Pertama, sejarah pembaruan hukum keluarga di dunia Muslim. Kedua, kontribusi pemikiran Qasim Amin terhadap proses pembaruan hukum keluarga yang terjadi di dunia Muslim. Proses pembaruan hukum keluarga di dunia Muslim tidak lahir dariruang kosong. Pembaruan tersebut lahir atas adanya kenyataan bahwa hukum keluarga konvensional sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman. Sedang tujuan fundamental dari pembaruan hukum keluarga Islam adalah untuk mengangkat status perempuan. Pun demikian, kontribusi Qasim Amin dalam proses pembaruan hukum keluarga yang terjadi di dunia Muslim bisa dilacak dari proyek reformasi sosial (al-Is}la>h} al-Ijtima>’i) yang beliau gagas. Bagi Amin, proses reformasi sosial hanya akan berhasil jika hukum keluarga yang ada sudah diperbarui dan diselaraskan dengan tuntutan zaman. Ide-ide pembaruan dalam hukum keluarga, utamanya terhadap tiga tema krusial, perkawinan, poligami, dan perceraian, sudah Amin cetuskan dalam karya pertamanya, Tah}ri>r al-Mar‘ah (1899).]
NILAI-NILAI PERLINDUNGAN HAK-HAK WANITA DALAM KONSEP PERJANJIAN PERKAWINAN Zuhrah, Zuhrah
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06106

Abstract

Marriage agreement is a necessity for women (wives) are arranged in Indonesia marriage laws and marriage laws and other Muslim countries. Particularly in Indonesia, the marriage agreement provided forn in Law of Marriage (Undang-undang No.1 1974), Compilation of Islamic Law (KHI) and also in the Civil Code (BW). Although the marriage agreement is not are requirement or condition validity of marriage, but in the context of the present agreement shall be made to see the phenomenon of marriage because of social changes in society and the impact on family life. In the marriage agreement contains the values of the protection of the rights of women from discriminatory actions of a husband, namely the sacred values because of the agreement on be half of God, moral values, values of love, the value of responsibility, and deterrent value if the husband violated the agreement. Breach of the agreement is a very fatal consequences, which could be detrimental to both parties. Therefore, to consider again the consequences will be given.[Perjanjian perkawinan merupakan sebuah keniscayaan bagi wanita (istri) yang diatur dalam perundang-undangan perkawinan Indonesia maupun perundang-undangan perkawinan negara Muslim lainnya. Di Indonesia, perjanjian perkawinan diatur dalam UU No.1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan juga dalam KUHPerdata (BW). Meski perjanjian perkawinan bukanlah sebuah keharusan atau syarat sahnya perkawinan, tapi dalam konteks masa kini perlu diadakan perjanjian perkawinan karena melihat fenomena perubahan sosial dalam masyarakat dan berimbas pada kehidupan keluarga. Dalam perjanjian perkawinan tersebut mengandung nilai-nilai perlindungan terhadap hak-hak wanita dari tindakan diskriminatif seorang suami, yakni nilai sakral karena perjanjian tersebut atas nama Tuhan, nilai moral, nilai cinta, nilai tanggung jawab, dan nilai jera bagi suami jika melanggar perjanjian tersebut. Pelanggaran terhadap perjanjian tersebut memiliki konsekuensi yang sangat fatal, yang bisa merugikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan lagimengenai konsekuensi yang akan diberikan.]
ISTERI SEBAGAI KEPALA RUMAH TANGGA: Perspektif Ulama Salaf dan Kiai-Kiai Pon-Pes Krapyak Yayasan Ali Maksum Maylissabet, Maylissabet
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06108

Abstract

Most of patriarch is a husband, but shouldn’t wife as patriarch deemed to be a strange of the public. Most of Ulama’ antecedently had a notion that a patriarch it is a husband responsibility, because a woman reputed weak in a leadership. Husband and wife uninitiated of a reality marriage, often appearing jealousy of each right and obligation, and end all with legal separation. From this phenomenon, will be research about wife as patriarch from the side of ulama-ulama in Ali Maksum Institute of Krapyak Muslim Boarding School.[Kepala rumah tangga dalam keluarga mayoritas dipegang oleh suami, akan tetapi tidak seharusnya isteri sebagai kepala rumah tangga dianggap sebagai hal yang tabu bagi masyarakat. Mayoritas ulama salaf juga berpendapat bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga merupakan hak suami, karena perempuan dinilai lemah dalam bidang kepemimpinan. Suami dan isteri yang kurangmemahami hakikat dari sebuah perkawinan, sering muncul kecemburuan hak dan kewajiban masingmasing dan berakhir dengan sebuah perceraian. Dari fenomena ini, akan dibahas mengenai isteri sebagai kepala rumah tangga dari sisi ulama masa kini khusunya Kiai-Kiai Pondok Pesantren Krapyak Yaysan Ali Maksum di Yogyakarta.]

Page 1 of 1 | Total Record : 8