cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 5 (2019)" : 15 Documents clear
MEKANISME PENCEGAHAN KERUGIAN DAN HAK NASABAH TERKAIT PENGGUNAAN KARTU ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) I Putu Surya Budhi Utama Wintara; Ni Ketut Supasti Dharmawan; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 5 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.037 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i05.p07

Abstract

Penggunaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dapat memudahkan konsumen/nasabah dalam melakukan transaksi pada Bank. Namun disisi lain dapat pula merugikan nasabah yang dapat disebabkan oleh adanya kesalahan maupun kerusakan pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tersebut. Tujuan penulisan ini yaitu: untuk menganalisis bagaimanakah pengaturan hak nasabah pengguna Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan mekanisme yang dilakukan pihak bank untuk mencegah kerugian nasabah terkait penggunaan ATM. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, dengan pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Fakta. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan hak nasabah bank terkait penggunaan ATM secara umum mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan secara khusus pada Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang pada intinya mengatur bahwa nasabah memiliki hak mendapatkan informasi lengkap dan jelas dari pihak bank. Sedangkan mekanisme yang dilakukan pihak bank untuk mencegah kerugian nasabah berkaitan dengan penggunaan mesin ATM dengan pemberian sosialisasi dan edukasi serta pemantauan langsung terhadap nasabah dan memberikan ganti rugi terhadap nasabah apabila terjadi kesalahan oleh pihak bank. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah, Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 Windhu Gunartha; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 5 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.721 KB)

Abstract

Artikel ini berjudul, “Kajian Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”. Masalah yuridis yang dibahas dalam jurnal ini yakni apakah perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan berlangsung memiliki kekuatan hukum. Adapun masalah-masalah hukum yang dibahas dalam jurnal ini yaitu apakah perjanjian kawin yang dibuat steleh perkawinan berlangsung memiliki kekuatan hukum yang mengikat.Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yaitu penelitian yuridis normatif. Selanjutnya, sumber bahan hukum dalam jurnal ini bersumber pada dua macam yaitu sumber hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum dalam penelitian ini dan sebagai sumber hukum sekunder yaitu diperoleh dari bahan kepustakaan atau literatur-literatur.Mengacu pada bahan hukum primer ini, bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sebagaimana yang dimaksudkan dengan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami isteri membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, tidak perlu lagi dilakukan upaya hukum dalam hal keabsahan dari perjanjian kawin, baik menyangkut teknis dari perjanjian kawin tersebut maupun dari substansi perjanjian perkawinan tersebut. Sedangkan terhadap masalah yang kedua bahwa kekuatan hukum perjanjian kawin tersebut terletak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yakni Mahkamah Konstitusi.Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Perjanjian, Perkawinan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK IMPOR TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL SECARA ONLINE? Ni Kadek Diah Sri Pratiwi; Made Nurmawati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 5 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (324.746 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i05.p03

Abstract

Produk Kosmetik impor merupakan salah satu barang yang sangat banyak dijual secara online. Kebutuhan dan permintaan masyarakat akan kosmetik dalam menunjang penampilan khususnya bagi perempuan berdampak meningkatnya industri kosmetik baik yang diproduksi dalam negeri maupun diimpor dari luar negeri. Namun tidak semua produk kosmetik yang dijual secara online telah memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu perlindungan konsumen diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atas kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini yaitu untuk lebih memahami pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar dan mengetahui bentuk pengawasan BBPOM Denpasar atas produk kosmetik yang dijual secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Data dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer berupa wawancara dengan informan dari pihak BBPOM Denpasar dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundnag-undangan terkait dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan hasil penelitian terdahulu. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk kosmetik impor yang dijual secara online belum efektif diterapkan.Karena masih banyaknya produk kosmetik imporyang dijual secara online dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan BPOM. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Impor, Izin Edar, Online.
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEMAKAIAN PRODUK DAUR ULANG SIAP PAKAI DALAM PERKEMBANGANNYA DI PROVINSI BALI Indira Trisdanadea; Ida Ayu Sukihana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 5 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.073 KB)

Abstract

Daur ulang adalah kegiatan positif yang dapat menjamin kesinambungan aktifitas manusia di Bumi khususnya Provinsi Bali. Akan tetapi, keamanan dan kesehatan pada produk tersebut diragukan sehingga menjadi latar belakang penyusunan jurnal ini. Rumusan masalah yakni pertama, apakah produk daur ulang siap pakai dalam proses pemasarannya dapat menjadi obyek dari perlindungan konsumen? Kedua, bagaimana kewajiban yang dilekatkan pada produsen produk daur ulang dalam menjamin hak konsumennya? Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kedudukan dari produk daur ulang dalam penyelenggaraan sistem perlindungan konsumen dapat diposisikan sebagai obyek sehingga konsumen dijamin haknya dalam menggunakan produk tersebut; serta Untuk mendiskripsikan kewajiban dari seorang produsen produk daur ulang siap pakai jika pada kenyataannya secara normatif adalah obyek dari perlindungan konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan meliputi metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis dan konseptual serta kasus. Hasil akhir dari jurnal ini adalah pertama, produk hasil daur ulang adalah obyek perlindungan konsumen; sedangkan kedua, kewajiban konsumen adalah untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan manfaat termasuk sterilisasi produk daur ulang. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Daur Ulang, Sampah.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEMBATALAN SECARA SEPIHAK VOUCHER HOTEL OLEH PELAKU USAHA TRAVELOKA Made Bella Meisya Prihantini; I Wayan Parsa
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 5 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (370.874 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i05.p08

Abstract

Kegiatan perdagangan di masyarakat berkembang pesat seiring berkembangnya teknologi komunikasi dan internet. Segala kegiatan manusia dalam bidang berusaha lebih dipermudah. Secara khusus dalam perusahaan travel yang menyediakan pemesanan tiket pesawat maupun voucher hotel secara online melalui aplikasi dalam smartphone. Pernah terjadi pembatalan voucher hotel secara sepihak oleh Traveloka yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi konsumen. Untuk itu perlu dicari kejelasan perlindungan hukum terkait hak-hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yaitu metode penelitian empiris dengan melihat kesenjangan dari berlakunya teori dengan praktek yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaku Usaha Traveloka memberikan tanggung jawab berdasarkan wanprestasi (breach of warranty) yang berupa ganti kerugian dari voucher hotel yang dibatalkan. Tujuan dari penulisan jurnal ini yaitu mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terkait pembatalan secara sepihak voucher hotel oleh pelaku usaha Traveloka. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pembatalan Sepihak.

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue