cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030585     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Good Governance, Hukum Pertanahan, Hukum Perpajakan, Hukum Keuangan Daerah, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Kepariwisataan, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Konstitusi, Hukum Perundang-Undangan, Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Laut Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Humaniter.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 9 (2019)" : 15 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Ni Nyoman Kartika Sari Dewi; I Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.359 KB)

Abstract

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dikuasai negara dan perlu di jaga kelestariannya agar bisa di manfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Dalam jurnal ini permasalahan yang di kaji adalah bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta bagaimanakah sanksi hukum terhadap pelanggaran pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam penulisan jurnal ini metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji norma-norma dalam hukum positif. Adapun hasil penelitian ini adalah, kewenangan pemerintah Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil yaitu meliputi: “kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta proses alami secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI”. Selanjutnya dalam hal ini terhadap pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam Pasal 71 ayat (3) berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif. Sedangkan sanksi pidana terhadap pelanggaran penambangan pasir dan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan diatur dalam 73 ayat (1) yaitu “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00”. Kata kunci: Pengelolaan, Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil.
WEWENANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FUNGSI KONTROL ADENIN UDARA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Desak Ayu Kristyana Dewi; I Wayan Bela Siki Layang
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.483 KB)

Abstract

Perhatian tentang lingkungan di Indonesia dalam bidang eksekutif secara tidak langsung diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tulisan ini mengangkat dua persoalan hukum, Pertama, apakah ruang lingkup pelaksanaan pengawasan dan pengendalian baku mutu udara ambien hanya diletakan pada Dinas Lingkungan Hidup? Kedua, Bagaimana kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan peraturan terkait baku mutu udara ambien di Indonesia?. Tujuan penulisan yakni agar konsisten dengan permasalahan yang diangkat, jadi tujuan pertama disesuaikan dengan rumusan masalah kesatu, tujuan kedua disesuaikan dengan rumusan masalah kedua. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis dan konseptual. Setelah dilakukan analisis, maka dapat disimpulkan, pertama ruang lingkup pelaksanaan kewewenangan tegas secara fungsional dari Dinas Lingkungan Hidup di Indonesia masih cenderung tidak konsisten perumusannya sehingga mengakibatkan adanya ketidakjelasan pada pelaksanaan fungsi tersebut; dan kedua, kewenangan untuk menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup tidak terletak kepada Kementerian lingkungan hidup pada obyek konkrit. Kata Kunci : Baku Mutu Udara Ambien, Lingkungan Hidup, Pengawasan.
KAJIAN PERBANDINGAN TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DIBANDINGKAN DENGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NEGARA JEPANG Ivindo Brena Tarigan; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.635 KB)

Abstract

Melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum. Praktik yang biasa disebut juga dengan monopoli ini berarti melakukan kegiatan usaha yang tujuannya ialah untuk menguasai pasar atas barang dan/atau jasa atau juga menguasai produksi sehingga tentu saja menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan mengakibatkan terjadinya kerugian kepentingan umum. Permasalahan yang diangkat pada penulisan ini adalah bagaimana perbandingan peran komisi pengawas persaingan usaha di Indonesia dengan komisi pengawas persaingan usaha di Negara Jepang? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Komisi pengawas persaingan usaha Indonesia memiliki peranan dalam tugas dan fungsinya maka dari itu dianggap perlu membandingkannya dengan komisi persaingan usaha di Jepang sebagai acuan untuk memberikan masukan komisi pesaingan usaha Indonesia dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Kata kunci: Perbandingan, Pengaturan, Persaingan Usaha
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KOSMETIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL BAHASA INDONESIA PADA KEMASAN PRODUK I Kadek Renown Pranatha; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.565 KB)

Abstract

Maraknya penggunaan kosmetik menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam penyebarluasannya. Era perdagangan bebas juga menjadi penyebab penyebarluasan kosmetik dalam negeri ataupun luar negeri dengan berbagai merek. UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib untuk mencantumkan informasi barang dalam bahasa Indonesia, Namun masih saja ada pelaku usaha yang tidak mencantumkan label produk dengan bahasa Indonesia pada kemasannya. Lemahnya kedudukan konsumen daripada produsen maka kondisi tersebut kemudian menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah. Tulisan yang penulis buat bertujuan untuk menggetahui bagaimana perlindungan konsumen terhadap kosmetik yang tidak mencantumkan label bahasa Indonesia pada kemasan produk. Metode penelitian normatif sebagai upaya penyelesaian masalah dari isu hukum adalah metode yang penulis gunakan dalam penulisan ini. Pada kesimpulannya pengaturan hukum tentang peredaran kosmetik yang tidak mencantumkan label bahasa Indonesia pada produk sebagaimana diatur dalam UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen tersebut telah diatur secara tegas dan jelas namun aturantersebuttidakditaati secara maksimal. Dalam hal terjadinya kerugian akibat dari tidak dicantumkannya label menggunakan bahasa Indonesia pada produk kosmetik yang diperdagangkan pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Kerugian.
RESTRUKTURISASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI PROPINSI BALI DITINJAU DARI PERATURAN PEMERITAH NOMOR 41 TAHUN 2007 NI MADE TINI DWIJAYASTRI; I KETUT SUDIARTA
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.949 KB)

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah Organisasi Perangkat Daerah diharapkan menjadi organisasi yang terukur dan mampu berperan sebagai wadah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah serta sebagai proses interaksi antara pemerintah dengan institusi daerah lainnya dan dengan masyarakat secara optimal. Permasalahan yang hendak dibahas yaitu Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Bali? Dan factor-faktor apakah yang mempengaruhi penataan kelembagaan terhadap bidang kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Bali? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan fakta (the fact approach), dan pendekatan analisis konsep hokum(annalitical & conceptual approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dan teknik analisis yang digunakan adalah dengan analisis data kualitatif yang disajikan secara deskriptif anlisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 di Provinsi Bali terdiri dari 3 Asisten, 10 Biro, 39 Bagian, dan 117 Sub Bagian. 16 Dinas Daerah dan Lembaga Teknis berjumlah 8 Lembaga, Biro Humas dan Protokol masuk dalam Asisten Administrasi Umum dan Biro Kesejahteraan Rakyat. Restrukturisasi dan perumpunan biro ke dalam biro yang lain ternyata kurang memperlancar pelaksanaan pembangunan, administrasi dan pelayanan kemasyarakatan. Biro Humas yang digabung ke Biro Umum ternyata efektif karena Biro Humas yang berperan untuk mengekspose kegiatan Gubernur dalam kaitan dengan pembangunan.sejumlah factor yang menunjang dan menghambat efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Perda Nomor 8 Tahun 2008 diantaranya adalah Sumber Daya Manusia, dukungan dana dan pola fikir aparatur pelaksana. Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 03 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 12 No 1 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 11 No 08 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 11 No 1 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 10 No 1 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 9 No 1 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol. 06, No. 05, November 2018 Vo. 06, No. 04, Agustus 2018 Vol. 06, No. 03, Mei 2018 Vol. 06, No. 02, Maret 2018 Vol. 06, No. 01, Januari 2018 Vol 7 No 1 (2018) Vol 05, No. 05, Desember 2017 Vol. 05, No. 04, Oktober 2017 Vol. 05, No. 03, Jun 2017 Vol. 05, No. 02, April 2017 Vol. 05, No. 01, Januari 2017 Vol. 04, No. 06, Oktober 2016 Vol. 04, No. 05, Juli 2016 Vol. 04, No. 04, Juni 2016 Vol. 04, No. 03, April 2016 Vol. 04, No. 02, Februari 2016 Vol. 04, No. 01, Februari 2016 Vol. 03, No. 03, September 2015 Vol. 03, No. 02, Mei 2015 Vol. 03, No. 01, Februari 2015 Vol. 02, No. 05, Oktober 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Mei 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Januari 2014 Vol. 01, No. 07, November 2013 Vol. 01, No. 06, September 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Juni 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, no. 01, Maret 2013 More Issue