Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
Ius Quia Iustum Law Journal is a peer-reviewed legal journal that provides a forum for scientific papers on legal studies. This journal publishes original research papers relating to several aspects of legal research. The Legal Journal of Ius Quia Iustum beginning in 2018 will be published three times a year in January, May, and September. This journal really opens door access for readers and academics to keep in touch with the latest research findings in the field of law.
Articles
9 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 6 No. 11 (1999)"
:
9 Documents
clear
Reformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Rangka Optimalisasi Pencapaian Tujuan Pemidanaan
Muhammad Abdul Kholiq
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
permasyarakatan sebagai sistem pembinaan sesungguhnya telah mencerminkan konsep-konsep ideal mengenai bagaimana seharusnya menangani seseorang yang sedang tersesat jalan hidupnya karena terlibat suatu sesuatu kriminal. Namun realitas menunjukkan bahwa operasionalisasi sistem pemasyarakatan dalam praktik sering terbentur oleh berbagai kendala baik yang bsersifat yuridis, kultural-sosiologis maupun teknis sehingga aplikasinya tidak optimal. Untuk itu, reformasi terhadap berbagai aspek penghambat implementasi sistem permasyarakatan tersebut merupakan solusi yang harus segera dilaksanakan dalam rangka efektivitas bekerjanya sistem untuk mencapai menapai tujuannya.
Kekerasan di Sulawesi Selatan: Interaksi Budaya Lokal denan Hukum Pidana Nasional
Jawahir Thontowi
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Gambaran Mengenai kekerasan di Sulawesi Selatan sangat menarik untuk dicermati. Selain karena kuantitasnya yang sangat banyak dan bertentangan dengan peraturan hukum. Lebih dari itu karena adanya kontradiksi antara peraturan hukum kebiasan masyarakat Sulawesi Selatan dengan peratruan hukum pidana khususnya Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Berikut ini diuraikan tentank interaksi Budaya Lokal dengan Hukum Pidana Nasional
Agenda Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Rusli Muhammad
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Meningkatnya kejahatan diikuti dengan bertambahnya korban jiwa harta di masyarakat adalah indikator lemahnya dan gagalnya sistem peradilan pidana sehingga tawaran melakukan reformasi adalah semuah alternatif yang harus dilakukan pada seluruh bagian-bagian atau sub-sub sistem pendukungnya, terutama menyangkut struktur kelembagaan, materi hukum dan moralitas manusianya. Mengabaikan salah satu sasaran ini, maka reformasi yang dilakukan tidak akan membawa dampak positif pada upaya penanggulangan kejahatan dan perlindungan masyarakat.
Kebijakan Kriminalisasi dalam Reformasi Hukum Pidana
Salman Lutham
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
kebijakan kriminal dalam reformasi hukum pidana meliputi dua masalah, yaitu apakah dasar pembenaran untuk menkalkulasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, dan apakah krireria yang digunakan dalam melakukan kriminalisasi. Dengan menganalisis perkembangan pemikiran yang berkembang dalam hukum pidana kriminologi dan kebijakan kriminal tentang kejahatan dalam kaitannya dengan nilai-nilai dan tujuan pengaturan hukum dapat diketahui dasaar pembenaran dan kriteria kriminalisasi. Dasar pembenaran untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana karena perbuatan tersebut bersifat amoral, merugikan kepentingan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai budaya, merupakan perilaku penyimpangan dan perbuatan anti sosial yang membawa kerusakan terhadap masyarakat. Kriteria kriminalisasi yang bersifat umum meliputi pertimbangan sarana, hasil dan biaya, kemampuan sistem peradilan pidana, dan kedudukan hukum pidana sebagai primum remedium dalam penanggulangan kejahatan serta kualitas sumber daya aparat penegak hukum. Kriteria khusus kriminalisasi yang bersifat khusus terdapat di setiap perbuatan yang akan dikriminalisai
Mahkamah Pidana Internasional
hikmahanto yuwono
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tulisan ini membahas tentang Statuta Mahkamah Pidana Internasional yang berhasil diadopsi oleh masyarakat internasional pada tanggal 17 Juli 1998 di Roma, Italia. Selain menggambarkan tentang Mahkamah itu sendiri tulisan ini menganalisa hal-hal yang terkait dengan masalah hukum dan organisasi internasional dari Mahkamah, sepert status struktur, pihak yang dapat diadili dan evaluasi kebenarannya
Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa Efek
Hamud M. Balfas
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam rangka menerapkan teknologi efek yang mutakhir, BEJ tidak hanya menggunakan sistem yang hanya mengakomodir operasional perdagangan efek saja, tetapi juga pengawasan dan keamanan terhadap pelaksanaan perdagangan efek tersebut. Hal ini karena dengan teknologi saja belum tentu cukup menjamin adanya sebuah pasar yang efisien, wajar dan teratur. Pengawasan perdagangan di bursa merupakan cara untuk menjamin adanya perlindungan terhadap investor publik. Selain itujuga penegakan peraturan yang ada harus dilakukan secara konsisten oleh otoriter pasar modal agar kediatan pasar modal bisa berjalan dengan lebih transparan, wajar dan adil
Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana
hanafi amrani
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hukum Pidana Indonesia pada dasarnya menganut "asas kesalahan" sebagai asas yang fundamental dalam mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan ppidana. Namun, dalam perjalanan sejarah, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang bedampak pula pada perkembangan kejahatan itu sendiri, asas kesalahan tidak lagi dapt digunakan sebgai satu-satunya asas dalam pertanggungjawaban pidana. untuk mengantisipasi kemajuan tersebut, diperlukan reformasi terhadap sistem pertanggungjawaban pidana. Berkaitan dengan reformasi ini, ada empat tolak ukut untuk menilai pakah relevan untuk diterapkan di Indonesia dalam kerangka pembaharuan hukum pidana nasional. Keempat tolak ukur tersebut adalah relevansi teoritis, relevansi yuridis, relevansi sosiologis, dan relevansi filosofis.
Reformasi Hukum Pidana Politik
artidjo alkostar
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam reformasi hukum pidana politik hendaknya diingat bahwa kejahatan politik tidak hanya dilakukan oleh individu atau organsiasi melawan pemerintah, terutama yang mencoba merubah sistem politik yang dilakukan pemerintah melawan rakyat dan melanggar kemanusiaan. Secara yuridis ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana bidang politik di Indonesia secara historis dapat mempergunakan UU Subversi dan beberapa pasal-pasal KUHP, khususnya tentang makar. Perumusan Undang-Undang Subversi ternyata terlalu luas sehingga perlu direformasi dengan term-term hukum, bukan term-term politik sehingga tidak merugikan tersangka, karena pasti dapat terjerat dan dihukum. Berikut ini penulis mencoba mengemukakan ide dan gagasannya seputar reformasi hukum pidana politik. Lalu, apa sebenarnya yang ditawarkan penulis tentang reformasi hukum pidana politik itu sendiri.
Kajian Kritis Teori-Teori Pembenaran Pemidanaan
Muhammad Arif Setiawan
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Mengapa negara mempunyai hak menjauhkan pidana dan apakah yang menjadi dasar pemikirannya sehingga negara mempunyai hak untuk menjatuhkan pidana? Herbert L. Pecker melalui sebuah bukunya yang berjudul "The Limits of the Criminal Senction", mengawali bukunya dengan membahas masalah yang berkenaan dengan pengertian pidana dan dasar-dasar pembenaran hukum pidana. Packer telah menjelajahi pemikiran mengenai dasar-dasar pembenaran pemidanaan, sehingga ia sampai pada kesimpulan bahwa tujuan pemidanaan sebenarnya hanya ada dua yaitu untuk memberikan suatu penderitaan dan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Namun demikian ternyata ia tidak puas dengan berbagai teori yang ada, sampai ia mengajukan suatu teori yang dinamakannya sebagai teori pembenaran pemidanaan yang terpadu "integrated Theory of Criminal Punishment". artike ini mengandalkan sumber rujukan utama pada buku karya Packer tersebut, dan sengaja mengutip pendapat Packer untuk memeproleh pandangan yang cukup lengkap, yang diharapkan bermanfaat bagi perkembangan pemikiran hukum pidana di Indonesia yang sekarng ini masih dalam proses pembaharuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pemikiran mengenai dasar-dasar pembenaran pemidanaan terhadap perilaku kriniman.