cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
ISSN : 08548498     EISSN : 2527502X     DOI : -
Core Subject : Social,
Ius Quia Iustum Law Journal is a peer-reviewed legal journal that provides a forum for scientific papers on legal studies. This journal publishes original research papers relating to several aspects of legal research. The Legal Journal of Ius Quia Iustum beginning in 2018 will be published three times a year in January, May, and September. This journal really opens door access for readers and academics to keep in touch with the latest research findings in the field of law.
Arjuna Subject : -
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol. 6 No. 11 (1999)" : 9 Documents clear
Reformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Rangka Optimalisasi Pencapaian Tujuan Pemidanaan Muhammad Abdul Kholiq
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

permasyarakatan sebagai sistem pembinaan sesungguhnya telah mencerminkan konsep-konsep ideal mengenai bagaimana seharusnya menangani seseorang yang sedang tersesat jalan hidupnya karena terlibat suatu sesuatu kriminal. Namun realitas menunjukkan bahwa operasionalisasi sistem pemasyarakatan dalam praktik sering terbentur oleh berbagai kendala baik yang bsersifat yuridis, kultural-sosiologis maupun teknis sehingga aplikasinya tidak optimal. Untuk itu, reformasi terhadap berbagai aspek penghambat implementasi sistem permasyarakatan tersebut merupakan solusi yang harus segera dilaksanakan dalam rangka efektivitas bekerjanya sistem untuk mencapai menapai tujuannya.
Kekerasan di Sulawesi Selatan: Interaksi Budaya Lokal denan Hukum Pidana Nasional Jawahir Thontowi
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gambaran Mengenai kekerasan di Sulawesi Selatan sangat menarik untuk dicermati. Selain karena kuantitasnya yang sangat banyak dan bertentangan dengan peraturan hukum. Lebih dari itu karena adanya kontradiksi antara peraturan hukum kebiasan masyarakat Sulawesi Selatan dengan peratruan hukum pidana khususnya Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Berikut ini diuraikan tentank interaksi Budaya Lokal dengan Hukum Pidana Nasional
Agenda Reformasi Sistem Peradilan Pidana Rusli Muhammad
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya kejahatan diikuti dengan bertambahnya korban jiwa harta di masyarakat adalah indikator lemahnya dan gagalnya sistem peradilan pidana sehingga tawaran melakukan reformasi adalah semuah alternatif yang harus dilakukan pada seluruh bagian-bagian atau sub-sub sistem pendukungnya, terutama menyangkut struktur kelembagaan, materi hukum dan moralitas manusianya. Mengabaikan salah satu sasaran ini, maka reformasi yang dilakukan tidak akan membawa dampak positif pada upaya penanggulangan kejahatan dan perlindungan masyarakat.
Kebijakan Kriminalisasi dalam Reformasi Hukum Pidana Salman Lutham
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

kebijakan kriminal dalam reformasi hukum pidana meliputi dua masalah, yaitu apakah dasar pembenaran untuk menkalkulasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, dan apakah krireria yang digunakan dalam melakukan kriminalisasi. Dengan menganalisis perkembangan pemikiran yang berkembang dalam hukum pidana kriminologi dan kebijakan kriminal tentang kejahatan dalam kaitannya dengan nilai-nilai dan tujuan pengaturan hukum dapat diketahui dasaar pembenaran dan kriteria kriminalisasi. Dasar pembenaran untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana karena perbuatan tersebut bersifat amoral, merugikan kepentingan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai budaya, merupakan perilaku penyimpangan  dan perbuatan anti sosial yang membawa kerusakan terhadap masyarakat. Kriteria kriminalisasi yang bersifat umum meliputi pertimbangan sarana, hasil dan biaya, kemampuan sistem peradilan pidana, dan kedudukan hukum pidana sebagai primum remedium dalam penanggulangan kejahatan serta kualitas sumber daya aparat penegak hukum. Kriteria khusus kriminalisasi yang bersifat khusus terdapat di setiap perbuatan yang akan dikriminalisai
Mahkamah Pidana Internasional hikmahanto yuwono
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Statuta Mahkamah Pidana Internasional yang berhasil diadopsi oleh masyarakat internasional pada tanggal 17 Juli 1998 di Roma, Italia. Selain menggambarkan tentang Mahkamah itu sendiri tulisan ini menganalisa hal-hal yang terkait dengan masalah hukum dan organisasi internasional dari Mahkamah, sepert status struktur, pihak yang dapat diadili dan evaluasi kebenarannya
Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa Efek Hamud M. Balfas
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka menerapkan teknologi efek yang mutakhir, BEJ tidak hanya menggunakan sistem yang hanya mengakomodir operasional perdagangan efek saja, tetapi juga pengawasan dan keamanan terhadap pelaksanaan perdagangan efek tersebut. Hal ini karena dengan teknologi saja belum tentu cukup menjamin adanya sebuah pasar yang efisien, wajar dan teratur. Pengawasan perdagangan di bursa merupakan cara untuk menjamin adanya perlindungan terhadap investor  publik. Selain itujuga penegakan peraturan yang ada harus dilakukan secara konsisten oleh otoriter pasar modal agar kediatan pasar modal bisa berjalan dengan lebih transparan, wajar dan adil
Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana hanafi amrani
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Pidana Indonesia pada dasarnya menganut "asas kesalahan" sebagai asas yang fundamental dalam mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan ppidana. Namun, dalam perjalanan sejarah, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang bedampak pula pada perkembangan kejahatan itu sendiri, asas kesalahan tidak lagi dapt digunakan sebgai satu-satunya asas dalam pertanggungjawaban pidana. untuk mengantisipasi kemajuan tersebut, diperlukan reformasi terhadap sistem pertanggungjawaban pidana. Berkaitan dengan reformasi ini, ada empat tolak ukut untuk menilai pakah relevan untuk diterapkan di Indonesia dalam kerangka pembaharuan hukum pidana nasional. Keempat tolak ukur tersebut adalah relevansi teoritis, relevansi yuridis, relevansi sosiologis, dan relevansi filosofis.
Reformasi Hukum Pidana Politik artidjo alkostar
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam reformasi hukum pidana politik hendaknya diingat bahwa kejahatan politik tidak hanya dilakukan oleh individu atau organsiasi melawan pemerintah, terutama yang mencoba merubah sistem politik yang dilakukan pemerintah melawan rakyat dan melanggar kemanusiaan. Secara yuridis ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana bidang politik di Indonesia secara historis dapat mempergunakan UU Subversi dan beberapa pasal-pasal KUHP, khususnya tentang makar. Perumusan Undang-Undang Subversi ternyata terlalu luas sehingga perlu direformasi dengan term-term hukum, bukan term-term politik sehingga tidak merugikan tersangka, karena pasti dapat terjerat dan dihukum. Berikut ini penulis mencoba mengemukakan ide dan gagasannya seputar reformasi hukum pidana politik. Lalu, apa sebenarnya yang ditawarkan penulis tentang reformasi hukum pidana politik itu sendiri.
Kajian Kritis Teori-Teori Pembenaran Pemidanaan Muhammad Arif Setiawan
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 6 No. 11 (1999)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengapa negara mempunyai hak menjauhkan pidana dan apakah yang menjadi dasar pemikirannya sehingga negara mempunyai hak untuk menjatuhkan pidana? Herbert L. Pecker melalui sebuah bukunya yang berjudul "The Limits of the Criminal Senction", mengawali bukunya dengan membahas masalah yang berkenaan dengan pengertian pidana dan dasar-dasar pembenaran hukum pidana. Packer telah menjelajahi pemikiran mengenai dasar-dasar pembenaran pemidanaan, sehingga ia sampai pada kesimpulan bahwa tujuan pemidanaan sebenarnya hanya ada dua yaitu untuk memberikan suatu penderitaan dan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Namun demikian ternyata ia tidak puas dengan berbagai teori yang ada, sampai ia mengajukan suatu teori yang dinamakannya sebagai teori pembenaran pemidanaan yang terpadu  "integrated Theory of Criminal Punishment". artike ini mengandalkan sumber rujukan utama pada buku karya Packer tersebut, dan sengaja mengutip pendapat Packer untuk memeproleh pandangan yang cukup lengkap, yang diharapkan bermanfaat bagi perkembangan pemikiran hukum pidana di Indonesia yang sekarng ini masih dalam proses pembaharuan hukum, khususnya yang  berkaitan dengan pemikiran mengenai dasar-dasar pembenaran pemidanaan terhadap perilaku kriniman.

Page 1 of 1 | Total Record : 9


Filter by Year

1999 1999


Filter By Issues
All Issue Vol. 32 No. 3: SEPTEMBER 2025 Vol. 32 No. 2: MEI 2025 Vol. 32 No. 1: JANUARI 2025 Vol. 31 No. 3: SEPTEMBER 2024 Vol. 31 No. 2: MEI 2024 Vol. 31 No. 1: JANUARI 2024 Vol. 30 No. 3: SEPTEMBER 2023 Vol. 30 No. 2: MEI 2023 Vol. 30 No. 1: JANUARI 2023 Vol. 29 No. 3: SEPTEMBER 2022 Vol. 29 No. 2: MEI 2022 Vol. 29 No. 1: JANUARI 2022 Vol. 28 No. 3: SEPTEMBER 2021 Vol. 28 No. 2: MEI 2021 Vol. 28 No. 1: JANUARI 2021 Vol. 27 No. 3: SEPTEMBER 2020 Vol. 27 No. 2: MEI 2020 Vol. 27 No. 1: JANUARI 2020 Vol. 26 No. 3: SEPTEMBER 2019 Vol. 26 No. 2: MEI 2019 Vol. 26 No. 1: JANUARI 2019 Vol. 25 No. 3: SEPTEMBER 2018 Vol. 25 No. 2: MEI 2018 Vol. 25 No. 1: JANUARI 2018 Vol. 24 No. 4: OKTOBER 2017 Vol. 24 No. 3: JULI 2017 Vol. 24 No. 2: APRIL 2017 Vol. 24 No. 1: JANUARI 2017 Vol. 23 No. 4: OKTOBER 2016 Vol. 23 No. 3: JULI 2016 Vol. 23 No. 2: APRIL 2016 Vol. 23 No. 1: JANUARI 2016 Vol. 22 No. 4: Oktober 2015 Vol. 22 No. 3: Juli 2015 Vol. 22 No. 2: APRIL 2015 Vol. 22 No. 1: Januari 2015 Vol. 21 No. 4: Oktober 2014 Vol. 21 No. 3: Juli 2014 Vol. 21 No. 2: April 2014 Vol. 21 No. 1: Januari 2014 Vol. 20 No. 4: Oktober 2013 Vol. 20 No. 3: Juli 2013 Vol. 20 No. 2: April 2013 Vol. 20 No. 1: Januari 2013 Vol. 19 No. 4: Oktober 2012 Vol. 19 No. 3: Juli 2012 Vol. 18 (2011): Edisi Khusus Vol. 18 Oktober 2011 Vol. 18 No. 4 (2011) Vol. 18 No. 3 (2011) Vol. 18 No. 2 (2011) Vol. 18 No. 1 (2011) Vol. 17 No. 4 (2010) Vol. 17 No. 3 (2010) Vol. 17 No. 2 (2010) Vol. 17 No. 1 (2010) Vol. 16 No. 4 (2009) Vol. 16 No. 3 (2009) Vol. 16 No. 2 (2009) Vol. 16 No. 2 (2009): English Version Vol. 16 No. 1 (2009) Vol. 16 No. 1 (2009): English Version Vol 16, Edisi Khusus 2009 Vol. 15 No. 3 (2008): English Version Vol. 15 No. 3 (2008) Vol. 15 No. 2 (2008) Vol. 15 No. 1 (2008) Vol. 14 No. 4 (2007) Vol. 14 No. 3 (2007) Vol. 14 No. 2 (2007) Vol. 14 No. 1 (2007) Vol. 13 No. 2: Mei 2006 Vol. 13 No. 1: Januari 2006 Vol. 12 No. 30: September 2005 Vol. 12 No. 29: Mei 2005 Vol. 12 No. 28: Januari 2005 Vol. 11 No. 27: SEPTEMBER 2004 Vol. 11 No. 26: Mei 2004 Vol. 11 No. 25: Januari 2004 Vol. 10 No. 24: September 2003 Vol. 10 No. 23: Mei 2003 Vol. 10 No. 22: Januari 2003 Vol. 9 No. 21: September 2002 Vol. 9 No. 20: Juni 2002 Vol. 9 No. 19: Februari 2002 Vol. 8 No. 18: Oktober 2001 Vol. 8 No. 17: Juni 2001 Vol. 8 No. 16 (2001): Cyberlaw Vol. 7 No. 15: Desember 2000 Vol. 7 No. 14: Agustus 2000 Vol. 7 No. 13: April 2000 Vol. 6 No. 12 (1999): H A K I Vol. 6 No. 11 (1999) Vol. 5 No. 10 (1998) Vol. 6 No. 9 (1997) Vol. 5 No. 8 (1997) Vol. 4 No. 7 (1997) Vol. 3 No. 6 (1996) Vol. 3 No. 5 (1996): Hukum dan Ekonomi Vol. 2 No. 4: September 1995 Vol. 1 No. 3 (1995) Vol. 1 No. 2 (1994): KEJAHATAN KERAH PUTIH Vol. 1 No. 1 (1994): Era PJPT II More Issue