cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Magister Ilmu Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject :
Arjuna Subject : -
Articles 112 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT NOTARIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK Anta Rini Utami, Dahlan Ali, Mohd. Din.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 2: Mei 2016
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.169 KB)

Abstract

Abstract: Notary who did not act based on their authority/consent in performing their duty as stated in Article 16 Act No 2 Year 2014 about the revision of Act No 30 Year 2004 which was about notary position and notary obligation related to criminal aspect if the notary did not implement the Article so it could lead to authentic certificate forgery act (Article 264 of KUHP). The aims of this research were to examine the criminal liability of notary on authentic certificate forgery act and the judge’s consideration on the notary committing authentic certificate forgery act. Based on the object of the problem, the research conducted was a literature research. Notary committing authentic certificate forgery act could be asked for their criminal responsibility as regulated in the Article 264 of KUHP. It was suggested to incorporate the practice of criminal sanctions in UUJN as a form of notary responsibility.Keywords: Criminal liability, notary, authentic certificate forgery act. Abstrak: Notaris yang bertindak tidak amanah dalam menjalankan jabatannya sebagaimana dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, mengenai kewajiban notaris kaitannya dengan aspek pidana apabila notaris tidak menjalankan ketentuan Pasal tersebut akan menimbulkan terjadinya perbuatan pemalsuan akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 KUHP. Tujuan penelitian ini mengenai pertanggungjawaban notaris secara pidana terhadap tindak pidana pemalsuan akta autentik dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik. Berdasarkan objek masalah, penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik maka dapat diminta pertanggungjawabannya secara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP. Diharapkan adanya penggabungan penerapan sanksi pidana di dalam UUJN sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang notaris.Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Notaris, Pemalsuan Akta Autentik.
KEABSAHAN HONORARIUM ADVOKAT DALAM MENANGANI KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Sayyid Mahfudh Zikri; Dahlan Ali; Suhaimi Suhaimi
Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 3: Agustus 2016
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.8 KB)

Abstract

Abstract: Advocates including noble profession because it provides such services be giving advice and legal counsel for and on behalf of his client about a case. A lawyer assigned to assist his clients naturally obtain payment for his services (legal fee or honorarium). This study aims to determine the validity of the fees lawyers are derived from money laundering and know the standard fee arrangements in the Advocate Law. This study was a descriptive analytical approach normative juridical aspects. Primary data were collected through a review of the literature relevant to the discussion of the thesis. Secondary data was collected through interviews with informants. The collected data is processed and analyzed by descriptive qualitative and then compared. Based on the results of research and discussion, the setting of the fees lawyers are derived from money laundering included in the explanation of Article 5 Money Laundering Law. Therefore, discussion of the advocate who received honorarium from clients domiciled defendant TPPU cases, so in this case must be tested and assessed using the parameters of their errors as well as the ability to be responsible. Moreover, the Advocate Law stipulates that lawyers who defend clients, both inside and outside the court is entitled to receive fees or honoraria. This is related to retention rights, namely the right to not return the papers held before the honorarium paid in advance. Including using the right to threaten retention and reduce capacity as an advocate in defending and protecting its clients.Keywords : Legal free, honorarium, advocate, money laundering. Abstrak: Advokat termasuk profesi mulia karena memberikan jasa berupa menjadi pemberi nasehat dan kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya tentang suatu perkara. Seorang advokat yang bertugas membantu kliennya sudah sewajarnya memperoleh pembayaran untuk jasanya (legal fee atau honorarium). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan honor advokat yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang dan mengetahui pengaturan honornya dalam UU Advokat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan aspek yuridis normatif. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui penelaahan kepustakaan yang relevan dengan pembahasan tesis. Sedangkan data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan informan. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dan kemudian dikomparasikan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pengaturan mengenai honor advokat yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang termasuk dalam penjelasan Pasal 5 UU TPPU. Oleh karena itu, pembahasan mengenai advokat yang menerima honorarium dari klien yang berkedudukan sebagai terdakwa kasus TPPU, maka dalam hal ini harus diuji dan dikaji menggunakan parameter adanya kesalahan serta kemampuan untuk bertanggung jawab. Selain itu, UU Advokat mengatur bahwa advokat yang membela klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan berhak menerima uang jasa atau honorarium. Hal ini berhubungan dengan hak retensi, yakni hak untuk tidak mengembalikan surat-surat yang dipegang sebelum honorariumnya dilunasi terlebih dahulu. Termasuk menggunakan hak retensi untuk mengancam dan mengurangi kapasitas sebagai advokat dalam membela dan melindungi kliennya.Kata kunci : Keabsahan, honorarium, advokat, pencucian uang.

Page 12 of 12 | Total Record : 112