cover
Contact Name
Dr. Ifrani, S.H., M.H
Contact Email
ifrani@ulm.ac.id
Phone
+625113305255
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Badamai Law Journal
ISSN : 25014086     EISSN : 25030884     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 1 (2024)" : 13 Documents clear
Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) Rosydati, Alfi; Erlina, Erlina
Badamai Law Journal Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v9i1.20072

Abstract

Tujuan penelitian proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) untuk mengetahui  proses harmonisasi rancangan peraturan daerah berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan untuk mengetahui akibat hukum apabila tidak dilakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian proses harmonisasi rancangan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sedangkan hasil penelitian ini adalah bahwa proses harmonisasi rancangan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu dibuat peraturan pelaksananya secepat mungkin agar bisa memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah. Keberadaan peraturan pelaksana sangat penting dalam mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya penataan regulasi produk hukum di daerah, sehingga peraturan daerah dapat dibentuk dan dilaksanakan secara tepat sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Adapun akibat hukum apabila tidak dilakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan perintah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka terjadi cacat hukum. cacat hukum ini terjadi  disebabkan karena  Jika tahapan pengharmonisasian tidak dilakukan, maka produk hukum yang dihasilkan dapat mengandung cacat secara hukum. karena cacat prosedural karena dalam pembentukan peraturan daerah tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan Judicial Review terhadap Peraturan Daerah  oleh masyarakat. Untuk itulah perlu diatur dalam peraturan pelaksana nantinya mengenai sanksi apabila tidak dilakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan baik berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan.
Realisasi Kebijakan Politik Hukum Pangan dalam Pemberdayaaan Perempuan pada Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara Erliyani, Rahmida; Ratomi, Achmad; Farah, Gusti Alya Fathia; Kusumawardhani, Nurul Aini
Badamai Law Journal Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v9i1.19196

Abstract

: Pemerintah sudah  mencanangkan kebijakan  ketahanan pangan yang dituangkan dalam  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kebijakan ini berupaya menuju peningkatan ketahanan pangan masyarakat yang diawali dari upaya pencapaian kemandirian pangan keluarga.Secara hukum dapat kita lihat pada tataran regulasinya, baik dalam lingkup lokal maupun secara nasional. Adanya UU tentang Pangan ini yang kemudian di turunkan dalam berbagai peraturan pelaksananya baik dalam lingkup nasional maupun daerah Kabupaten HSU, menarik untuk dikatehui dalam aspek hukum ini. Kemudian bagaimana  realiasasi politik hukum pangan di Kabupaten HSU ini dalam proses penyelenggaraan pangan dengan melibatkan peran perempuan sebagai pemberdayaan perempuan. Hal ini menjadi penting untuk dianalisis karena peran perempuan sangat singnifikan dalam upaya peningkatan ketahan keluarga dalam aspek ekonomi maupun kesehatan .Implementasi berbagai regulasi hukum terkait uapaya mewujudkan ketahanan pangan nasional dengan mengedepankan upaya mencapai kemandirian pangan keluarga, peran perempuan niscahya ditiadakan. Oleh karena itu menarik untuk terus dilakukan riset terkait pemberdayaan perempuan dalam keluarga pada masyarakat Kabupaten HSU terutama terkait pemberdayaan perempuan pada persolan kemandiran keluarga termasuk dalam hal ini kemandirian pangan keluarga.Metode yang digunakan dalam Penelitian ini  adalah penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU), dengan pendekatan statute approad dan conceptual approad.Data yang digunakan adalah data primer didukung data sekunder.Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi pemerintah daerah Kabupaten HSU dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan pada masyarakat untuk penyelenggaraan pangan  dan kemandirian ekonomi keluarga memang secara aturan hukumnya tidak diatur secara khusus dalam tataran regulasi daerah.namun terdapat dalam berbagai peraturan nasional terkait penyelenggaraan pangan dan juga sebagian tertuang dalam regulasi daerah.yang bersifat umum tentang kebijakan terkait penyelenggaran pangan dan pembinaan ketahanan keluarga. Realisasi kebijakan poltik hukum pangan di kabuapten HSU dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan terkait program ketahanan pangan yang dilakukan secara terpadu oleh dinas PPPA&KB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas dukcapil, Dinas Peternakan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Perindag. Bentuk kegiatannya adalah: Penyuluhan penyuluhan untuk kemandirian pangan masyarakat, kegiatan berbagai penyuluhan  tentang kesehatan keluarga, ibu dan anak,Kegiatan penyuluhan dan pembinaan pencegahan perkawinan usia dini. Dan kegiatan Penyuluhan dan pembinaan pencegahan stanting bagi anak,kegiatan pelatihan keterampilan pengolahan makanan industri rumahan, kegiatan pelatihan keterampilan kewirausahaan dan pedagang/usaha kecil. Juga kegiatan  pembinaaan usaha pertanian dan perkebunan, usaha perikanan serta kegiatan pembinaan peningkatan kawasan wisata perairan dan sungai dan menjalin berbagai kerjasama dengan pihak instansi terkait untuk upaya peningkatan pemeliharaan dan pemenfataan lahan gambut, rawa dan sungai.    
Praperadilan dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia Pakpahan, Ardianto
Badamai Law Journal Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v9i1.19729

Abstract

Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses penetapan status tersangka oleh penyidik berdasarkan hukum positif serta mengetahui ketentuan yang ideal sebagai ius constituendum mengenai sanksi bagi penyidik yang menjalankan kewajibannya secara sewenang-wenang.metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual hasil dari penelitian ini adalah Untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memenuhi prasyarat yakni 2 (dua) alat bukti yang cukup. Penyidik harus benar-benar memiliki keyakinan kuat bahwa orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pelaku dari tindak pidana yang diproses Konsep kerangka yang ideal dalam penetapan status tersangka adalah pihak yang berwenang untuk menetapkan status tersangka harus menggunakan prosedur yang ada, yakni harus adanya SPDP yang ditujukan kepada penuntut umum, dan pihak-pihak terkait yakni terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Kemudian, pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh penyidik, asas praduga tak bersalah jangan hanya menjadi pedoman saja namun harus benar-benar diterapkan. Sehingga marwah tersangka sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat tidak terciderai yang kedua ketentuan yang ideal sanksi penyidik yang menjalankan kewajibannya secara sewenang-wenang adalah tetap sama dengan sanksi yang ada saat ini sebagaimana dimuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, KUHP, maupun KUHAP Namun sebagai ius constituendum dalam hal ini adalah sanksi tersebut harus dimuat ke dalam putusan pra peradilan

Page 2 of 2 | Total Record : 13