cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum" : 25 Documents clear
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA – CUMA KEPADA ORANG ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 Mangi, Sharen H. M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Proses Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu dan apa Yang Menjadi Hambatan Dalam Pemberian Bantuan Hukum kepada Orang / Kelompok Orang Miskin, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum diselengarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang anggarannya dianggarkan di APBN, serta dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum yang terkareditasi yang layanannya secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan administasi layanan bantuan hukum. 2. Hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu antara lain mulai dari masyarakat merasa mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dan keraguan masyarakat untuk datang ke PBH karena citra advokat dimata mereka yang identik dengan uang, terlibatnya para makelar kasus yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan, penyebaran advokat yang kurang merata karena terfokus di pusat kota hingga masyarakat dipelosok desa sulit mengaksesnya, kemudian adanya masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini dengan memalsu identitas dan berpura-pura sebagai masyarakat tidak mampu agar bisa mendapatkan bantuan hukum gratis.Kata kunci: bantuan hukum cuma-Cuma;
UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL Gurumis, Giani Sulastri
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tujuan penanganan konflik sosial dan bagaimanakah upaya pencegahan konflik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tujuan penanganan konflik sosial, untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera dan memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan penanganan konflik sosial, dimaksudkan pula untuk memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan dan melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum serta memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum. 2. Upaya pencegahan konflik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dilakukan dengan upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat dan mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai serta meredam potensi Konflik; dan membangun sistem peringatan dini. Pencegahan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.Kata kunci: konflik sosial;
PRINSIP DASAR TERHADAP PENCABUTAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Dunggio, Aprilyaq
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dalam pelaksanaan pencabutan hak atas tanah kepentingan umum dan bagaimana mekanisme pelaksanaan pencabutan hak atas tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar pelaksanaan pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 dengan mengabaikan syarat materiil jual beli hak atas tanah, Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Pelaksanaannya melalui proses musyawarah untuk menentukan nilai ganti rugi yang merupakan usulan dari Panitia Pengadaan Tanah yang telah dibentuk untuk memperoleh kesepakatan mengenai besarnya ganti rugi yang akan diterima oleh masyarakat pemilik tanah. 2. Mekanime dalam pelaksanaan pencabutan hak atas tanah secara umum  dilakukana melalui tiga cara yakni: Pertama, dalam hal tanah yang akan digunakan bagi pelaksanaan pembangunan yang masuk dalam kategori kepentingan umum, dilakukan melalui panitia pengadaan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan hak atas tanah; Kedua, dalam hal tanah yang akan digunakan bagi pelaksanaan pembangunan tidak termasuk dalam kategori kepentingan umum, atau masuk dalam kategori kepentingan umum tapi luas tanahnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar dapat dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara suka rela oleh pihak-pihak yang bersangkutan; Ketiga, pengadaan tanah guna pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan dengan cara pencabutan hak atas tanah, merupakan cara terakhir apabila cara pelepasan hak atas tanah, jual beli, tukar menukar, atau cara lainnya tidak dapat dilaksanakan.Kata kunci: pencabutan hak atas tanah; kepentingan umum;
PROSES DALAM PENSERTIFIKATAN TANAH NEGARA DALAM PERSPEKTIF PENDAFTARAN TANAH Wales, Seren Valeri
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian i8i yaitu untuk mengetahui bagaimana proses Pensertipikatan Tanah Negara Menjadi Tanah Hak dan bagaiman kendala yang dihadapi dalam melakukan Pensertipikatan Tanah Negara menjadi Tanah Hak Terhadap Pemanfaatan Tanah yang dfengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Cara pengajuan Tanah Negara menjadi Hak adalah sebagai berikut: Pemohon mengajukan permohonan pensertipikatan tanah kepada Kecamatan setempat dengan menyertakan bukti-bukti tertulis / surat riwayat perolehan tanah, kemudian dimintakan surat bebas sangketa dari kelurahan. Kemudian pemohon mengajukan permohonan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Setelah itu permohonan diajukan kepada seksi Hak Atas tanah, yang kemudian akan membentuk kepanitiaan disebut Panitia A yang beranggotakan sebanyak 6 orang untuk melakukan pengecekan lapangan yang meliputi pembuatan peta dasar pendaftaran, pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, setelah pengecekan lapangan selesai, dibuat risalah pemeriksaan oleh panita. Setelah melalui proses tersebut apabila tidak menemui kendala yang berarti maka diterbitkan Surat Keputusan yang didalamnya berisi hak atas tanah yang dimohonkan sertipikat tersebut. Kemudian pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna penerbitan sertipikat atas tanah Negara yang dimohonkan sertipikatnya tersebut. 2. Kendala yang terjadi pada saat proses pensertipikatan tanah Negara terhadap pemanfaatan tanah rawa pada umumnya yaitu sulitnya pengukuran dikarenakan lokasi tanah rawa tersebut berlumpur sehingga membutuhkan waktu yang lama pada saat pengukuran dan juga kendala yang terjadi pada saat pensertipikatan tanah negara secara umum adalah sengketa penetapan batas bidang tanah antara pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah yang saling berbatasan. Dalam menetapkan batas-batas bidang tanah, Panitia atau Kepala Kantor Pertanahan memperhatikan batas-batas bidang atau bidang-bidang tanah yang telah tedaftar dan surat ukur gambar situasi yang bersangkutan.Kata kunci: tanah negara; pendaftaran tanah
FUNGSI PENGAWASAN DPRD DALAM MEWUJUDKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH YANG BEBAS KKN DI PROVINSI SULAWESI UTARA Sumendap, Gilbert Stevanus
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan fungsi DPRD di bidang pengawasan terhadap                 penyelengaraan Pemerintah Daerah dan untuk mengetahui fungsi DPRD dalam mewujudkan Aparatur Pemerintah Daerah yang bebas KKN di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga dapat disimpulkan bahwa Fungsi DPRD yang terpenting dalam urusan pemerintahan yang menjadi urusan daerah adalah mewujudkan penyelengaraaan pemerintahan didaerah yang berhasil  dan sesuai dengan otonomi daerah.  Dengan Pengawasan  DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah dapat mengingatkan kepada eksekutif untuk menyusun prioritas program sesuai dengan urusan wajib pemerintahan yang menjadi urusan daerah; menentukan prioritas program urusan pilihan pemerintahan yang menjadi urusan daerah; memberikan informasi kepada DPRD tentang urusan pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (tugas pembantuan dan dekonsentrasi). Kemudian, Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Sulawesi Utara pada saat ini semakin berkembang dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang sistematika Pemda. Hal ini dapat dilihat dengan berbagai pengaturan yang ada di Sulawesi Utara yang sangat berkaitan dengan kewenangan DPRD, dikarenakan DPRD tidak hanya mempunyai fungsi legislasi, akan tetapi DPRD bersama sama dengan pemerintah menjalankan pemerintahan secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan amanat dari pasal 95-148 UU Pemda yang mengatur hal yang sama, dalam pasal 148 mengatur fungsi DPRD Kabupaten/Kota.Kata kunci: bebas kkn; fungsi pengawasan dprd;
KETENTUAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS DALAM PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS Jurnalistika, Tyas E.
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan dalam penanganan terhadap pelanggaran kode etik notaris dan bagimana ketentuan sanksi pelanggaran kode etik notaris yang dapat dijatuhkan pada notaris dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hal yang patut ditekankan dalam hal ini adalah kekuasaan kelembagaan dari majlis kehormatan kode etik. Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga tidak terlepas dari ketentuan dan peraturan yang ada, baik berkaitan dengan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) maupun Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Dewan Pengawas maupun organisasi pengawas INI saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk menegakkan kaidah-kaidah hukum dan pedoman kode etik dilapangan. 2. Bagi Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya, sanksi yang dikenakan tersebut berupa: Teguran, Peringatan, Schorzing (pemecatan sementara) dari Anggotaan perkumpulan, Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan, Pemberhentian dengan tidak dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan. Namun sanksi pemecatan yang diberikan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik bukanlah berupa pemecatan dari jabatan Notaris melainkan pemecatan dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia sehingga walaupun Notaris yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Notaris tersebut masih dapat membuat akta dan masih dapat menjalankan kewenangan lainnya sebagai Notaris, dengan demikian sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan perkumpulan tentunya tidak berdampak pada jabatan seorang Notaris yang telah melakukan pelanggaran kode etik, karena sanksi tersebut bukanlah berarti secara serta merta Notaris tersebut diberhentikan dari jabatannya, karena hanya Menteri yang berwenang untuk memecat Notaris dari jabatannya dengan mendengarkan laporan dari Majelis Pengawas. Sehingga sanksi tersebut terkesan kurang mempunyai daya mengikat bagi Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik.Kata kunci: notaris; kode etik;
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF UU NO. 20 TAHUN 2001 Akay, Marcellina Bethania
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi mampu memberikan efek jera, yang dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum menuju Indonesia adil dan sejahtera negara harus menjamin hak asasi manusia hukum pidana prinsip asas legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. Prinsip ini sebagai acuan dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam proses suatu perkara pidana di sidang pengadilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum formil) atau KUHP kecuali ditentukan lain, serta UU No. 20 Tahun 2001. 2. Perbuatan tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang buruk, busuk, yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara serta masyarakat atau kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Karena itu penanggulangannya pun harus luar biasa pula. Penerapan sanksi pidana dalam berbagai regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia cukup bervariasi dan cukup berat, karena dalam beberapa undang-undang mencantumkan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi misalnya pada Pasal 10 KUHP bagian hukuman pokok, Pasal 2 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu untuk membuat jera. Walaupun asal UU tersebut dari Belanda dan Belanda saat ini tidak menerapkan hukuman mati karena memandang hukuman mati bertentangan dengan HAM. Penerapan pemidanaan dalam hukum pidana mengenal berbagai teori dan tujuan pemidanaan, sehingga penerapan hukuman mati diperuntukan kepada perbuatan tindak pidana yang sangat jahat, sadis, dan ini dalam publik terjadi pro dan kontra.Kata kunci: korupsi; hukuman mati;
KEDUDUKAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 Montol, Marcelino Eric
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam sistem pemerintahan, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yaitu: a. Kejaksaan sebagai suatu lembaga pemerintahan. B. Kejaksaan melakukan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. C. Kekuasaan atau kewenangan tersebut dilakukan secara merdeka. D. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. 2. Kendala-kendala yang dihadapi Kejaksaan Republik Indonesia saat menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam sistem pemerintahan, antara lain timbulnya permasalahan antarlembaga penegak hukum lainnya karena masalah dualisme dalam hal penuntutan.Kata kunci: kejaksaan; sistem pemerintahan;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN STATUS ORGANISASI PAPUA MERDEKA SEBAGAI KELOMPOK TERORIS Matildha, Maria
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan kontra terorisme di berbagai negara danbagaimana penetapan status OPM sebagai kelompok teroris menurut hukum nasional di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan kontra terorisme di berbagai negara berbeda dari satu negara dengan negara lainnya, dalam hal ini salah satu faktor yang dapat menyebabkan sedikitnya jumlah kasus terorisme yang terjadi dalam suatu negara adalah peraturan terkait dengan tindak pidana terorisme dalam negara itu sendiri. Pemerintah Indonesia selama ini hanya menyebut OPM sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam setiap aksi yang mereka lakukan. Pendekatan hukum dan keamanan konvensional yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terbatas ruang geraknya untuk melakukan tindakan komprehensif secara terukur dalam mencegah dan menghilangkan keberadaan OPM, dikarenakan tidak diberlakukannya hukum di Indonesia yang terpadu dalam menangani aksi yang dilakukan OPM dan para pendukungnya. 2. Penetapan status OPM sebagai kelompok teroris menurut hukum nasional di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai dasar hukum yang dapat menangani permasalahan ini dengan efektif atas semua tindakan yang dilakukan oleh OPM, maka dari itu OPM sudah memenuhi unsur-unsur dari apa yang disebut sebagai tindakan terorisme menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Tindakan OPM yang kerap melakukan ancaman dan tindak kekerasan bersenjata terhadap aparat keamanan dan masyarakat sipil menjadikan terdapat urgensi untuk pemerintah Indonesia agar dapat menindak tegas OPM guna menjaga kondusifitas di wilayah Papua.Kata kunci: teroris; organisasi papua merdeka;
PROSEDUR HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL PADA KEGIATAN PERDAGANGAN DI KAWASAN PERBATASAN INDONESIA Pongoh, Jonathan E. S.
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  pengaturan kegiatan perdagangan lintas batas negara dan bagaimanakah prosedur hukum perjanjian internasional yang berlaku pada kegiatan perdagangan di kawasan perbatasan Indonesia yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan kegiatan perdagangan lintas batas negara menurut hukum nasional melaui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan aturan pelaksananya  Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan pada 6 Mei 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di daerah perbatasan. Selama ini daerah perbatasan menjadi wilayah strategis dari aspek ekonomi maupun pertahanan dan keamanan. Karenanya pemerintah merasa perlu menjadikan daerah perbatasan berfungsi sebagai wilayah pedagangan perbatasan antar wilayah melalui mekanisme perdagangan perbatasan maupun kegiatan ekspor dan impor. Serta melalui wadah internasional seperti World Trade Organization dan perjanjian internasional seperti kerjasama lintas batas BCA (Border Crossing Agreement). 2. Prosedur Perdagangan kawasan perbatasan Indonesia Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di kawasan perbatasan; Perdagangan perbatasan dilakukan oleh warga negara Indonesia dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di kawasan perbatasan; Kawasan perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah; Perdagangan Perbatasan dapat dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral seperti kerjasama lintas batas (Border Crossing Agreement ).Kata kunci: kawasan perbatasan;

Page 1 of 3 | Total Record : 25


Filter by Year

2022 2022


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue