Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum"
:
10 Documents
clear
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK ATAS BANGUNAN DI RUANG BAWAH TANAH
Dju'u, Eldius Nobert
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hasil penelitian menunjukkan bagaimana Hak Atas Bangunan di Ruang Bawah Tanah Berdasarkan Hukum Positif Indonesia serta Kewenangan Pengelolaan dan Pemanfaatan Bangunan di Ruang Bawah Tanah. Pertama, Kepemilikan hak atas tanah merupakan sebuah Hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum nasional yakni Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan dalam Undang – undang No. 5 tahun 1960 tentang Agraria adalah: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan tanah atau pemeliharaannya. Kedua, Kewenangan mengelola suatu bangunan merupakan suatu hak menguasai/pengelolaan begi semua orang yang sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masingdan tidak terlepas dari peraturan-peraturan perudang-undanganyang ada di Indonesia. Begitu juga halnya dengan mengelola bangunan yang berada diruang bawah tanah merupakan kewenangan mengusai ruang dalam tubuh bumi boleh dilakukan setiap orang, swasta, dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan hak atas bangunan dalam tanah (kepemilikan Ruang bawah tanah) yang di lihat dari hukum positif Indonesia,dari undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Agraria sampai Peraturan Gubernur No.167 tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah,ini merupakan regulasi yang ada belum kongkrit sehingga pengaturan pembangunan bangunan baik itu di ruang atas tanah maupun di ruang bawah tanah masih banyak di lakukan secara Legal. Kemudian kewenangan Pengelolaan dan Pemanfaatan bangunan di Ruang Bawah Tanah ini , pada dasarnya sama dengan kepemilikan akan bangunan di atas tanah. Sesuai yang di jelaskan dalam Undang–Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria. Kata kunci: Bagunan, Bawah Tanah.
PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Sumaga, Moh. Iswanto
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimanakah bentuk-bentuk sengketa setelah pemutusan hubungan kerja dan bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa setelah pemutusan hubungan kerja menurut ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bentuk-bentuk sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, Perselisihan kepentingan, Perselisihan pemutusan hubungan kerja, Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 2. Prosedur penyelesaian sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja. Kata kunci: Sengketa, Hubungan Kerja.
SUPREMASI HUKUM DAN PENGADILAN MASSA SEBAGAI SUATU FENOMENA KEKERASAN DALAM MASYARAKAT
Paparang, Fatmah
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dilema Polisi dan fenomena Pengadilan Massa serta bagaimana upaya pencegahan budaya kekerasan dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Melihat fenomena pengadilan massa haruslah proporsional dan jangan hanya kesalahan para pelaku (masyarakat) saja. Bagaimanapun juga fenomena itu bukan suatu fakta yang berdiri sendiri. Pada dasarnya perilaku hukum (legal behavior) sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh berbagai variable dan faktor yang cukup komplek dan saling berkorelasi. 2. Maraknya pengadilan massa seharunsya dilihat sebagai bentuk referendum terhadap hukum, aparat serta lembaga hukumnya. Sebab hukum dan kelembagaan setiap saat senantiasa diuji oleh masyarakat. Kata kunci: Supremasi hukum, pengadilan massa, fenomena, kekerasan, masyarakat
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP HAK-HAK FAKIR MISKIN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011
Jizrel, Jizrel
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
jawab pemerintah dalam pelaksanaan bentuk penanganan fakir miskin menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa 1. Hak-hak fakir miskin perlu dilindungi oleh negara yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa termasuk untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. 2. Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan bentuk penanganan fakir miskin diselenggarakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, penyediaan pelayanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, bantuan sandang, pangan, perumahan dan pelayanan sosial. Kata Kunci: Penanganan, Hak fakir miskin
PEMBAHARUAN HUKUM PENANAMAN MODAL DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI PENANAM MODAL DI INDONESIA
Puru, Franni
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perubahan undang-undang penanaman modal menjadi UU No. 25 Tahun 2007 di Indonesia dapat menjamin kepastian hukum bagi penanam modal dan bagaimanakah implikasi pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal bagi pembangunan ekonomi dan pembangunan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Undang-Undang Penanaman Modal dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan tidak membeda-bedakan perlakuan kepada investor dalam negeri maupun investor luar negeri. Keluhan para investor tersebut dijawab pemerintah dengan cara mempermudah pelayanan perizinan, beragam insentif ditawarkan dan dalam kaitannya dengan kepastian hukum dijawab dengan disahkan dan diundangkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal yang sangat pro kepada investor dan banyak memberikan garansi dari pemerintah kepada para pengusaha/investor baik investor dalam negeri maupun asing sehingga tidak mengherankan keberadaan Undang-Undang Penanaman Modal ini mendapat tentangan berbagai macam pihak. 2. Dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang mampu mendukung iklim investasi, diperlukan aturan yang jelas mulai dari perizinan sampai dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penanaman modal harus mampu menciptakan suasana yang kondusif agar upaya penarikan investasi dan alokasi sumber dana tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kata kunci: Perlindungan, Penanaman Modal.
PEMAKZULAN KEPALA DAERAH ATAS DASAR PERNIKAHAN SINGKAT YANG MELANGGAR HUKUM MENURUT MAHKAMAH AGUNG
Lalamentik, Micheal
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini berupaya untuk mengetahui apakah perkawinan singkat kepala daerah sebagai pelanggaran hukum, bagaimana alasan dan pertimbangan hukum serta mekanisme pemakzulan kepala daerah oleh DPRD dan Mahkamah Agung. Pertama, Kepala daerah yang telah mempunyai seorang istri dan memutuskan untuk melakukan pernikahan singkat dengan wanita lain adalah suatu pelanggaran hukum.Pernikahan singkat kepala daerah adalah perbuatan yang melanggar hukum atas undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya PP No. 9 tahun 1975 serta PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Kedua, ada 2 (dua) alasan dan pertimbangan yang dapat digunakan untuk memakzulkan kepala daerah yaitu jika melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban. Mekanisme pemakzulan kepala daerah berawal dari DPRD yang mempunyai hak-hak berdasarkan undang-undang yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat apabila ditemukan suatu pelanggaran hukum sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah.Mahkamah agung pun berwenang memutus pendapat DPRD atas pemberhentian kepala daerah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan, bahwa: Perkawinan singkat oleh kepala daerah merupakan pelanggaran hukum atas undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk menyatakan pendapat apabila ditemukan suatu pelanggaran hukum oleh kepala daerah sesuai undang-undang pemerintahan daerah. Mahkamah Agung berwenang memutus pendapat DPRD atas pemberhentian kepala daerah yang diusulkan. Kata kunci: Pemakzulan, Kepala Daerah
ANALISA TENTANG PERLINDUNGAN BURUH DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN
Salasa, Iskandar Christian
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatifâ€. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana prinsip dan objek perlindungan buruh/tenaga kerja menurut ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan buruh/tenaga kerja ditinjau dari hukum ketenagakerjaan. Pertama, tujuan pokok hukum perburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan dan pelaksanaan itu diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan. Objek perlindungan tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 meliputi : Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja; Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja; Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; Perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat; Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja dan Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja. Kedua, bentuk perlindungan buruh/pekerja menurut hukum ketenagakerjaan mencakup beberapa aturan yaitu; keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum di dalam pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan; setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai- nilai agama (pasal 86 ayat 1). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di antaranya mengatur tentang prinsip perlindungan tenaga kerja. Salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (pasal 86 ayat 1). Kata kunci: Buruh, Hukum Ketenagakerjaan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERDA
Warouw, Ariel R
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan PERDA dan apakah pengertian dari program Legislasi Daerah serta bagaimana tugas dan tanggung jawab masyarakat dalam pembentukan PERDA. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Prosedur pembentukan PERDA adalah suatu tata cara yang bersumber pada UUD 1945 dan Peraturan Tata Tertib DPR, yang merupakan mekanisme berlaku seterusnya. Mekanisme tersebut akan menjadi pedoman bagi para pembentuk PERDA dalam menyesuaikan langkahnya dalam menyusun PERDA tersebut, juga bagi setiap orang yang ingin mengkaji isi maupun keabsahan sesuatu PERDA. 2. Proses pembentukan PERDA dengan memperhatikan materi muatan adalah arti penting dalam kaitan dengan para Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah dapat melaksanakan tugasnya agar lebih efektif dan efisien terhadap kepentingan masyarakat. 3. PERDA sebagai acuan masyarakat bertingkah laku tidak terlepas dari tuntutan perkembangan zaman, oleh karena itu Pembentukan PERDA pada hakikatnya harus tetap bertolak dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Kata kunci: Masyarakat, Pembentukan Perda.
HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UJI MATERIIL UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Titah, Ferdy Thierry
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hasil penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang kedudukan anak dalam undang-undang perkawinan serta latar belakang timbulnya anak luar kawin serta bagaimana keberadaan anak luar kawin dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang persoalan anak luar kawin. Pertama, UU Perkawinan menyebutkan bahwa kedudukan anak selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. Status dan kedudukan anak yang lahir dari suatu perkawinan yang dibatalkan tidak akan mengubah status anak menjadi anak di luar kawin. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi jembatan antara aturan hukum yang ada dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, sehingga terbuka ruang bagi anak-anak yang lahir diluar perkawinan untuk mendapatkan haknya dari ayah biologisnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat  disimpulkan bahwa Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang kedudukan anak luar kawin, sehingga sampai sekarang persoalan tentang kedudukan anak luar kawin pengaturannya masih terkatungÂ-katung. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjembatani kebuntuan hukum yang terjadi selama ini. Merupakan hak bagi setiap orang untuk mengetahui siapa sebenarnya ayah kandungnya, baik dalam rangka untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan keperdataan maupun untuk kepentingan lain yang timbul akibat dari adanya kejelasan tentang silsilah keturunan. Kata kunci: Anak luar kawin, Putusan Mahkamah Konsitusi
KEWENANGAN PENGATURAN TANAH DI INDONESIA
Palilingan, Toar K. R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 dianggap mengakhiri posisi dilematik Badan Pertanahan Nasional  dengan menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional bertanggungjawab langsung kepada Presiden dalam kedudukannya sebagai instansi vertikal. Namun, kritik terhadap hal ini kemudian muncul dengan dasar  bahwa Peraturan Presiden No. 10 tahun 2006 yang disahkan Presiden pada 11 April 2006 itu dinilai mengurangi kewenangan daerah dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah dalam bidang pelayanan pertanahan. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan pengaturan mengenai kewenangan pertanahan berbeda dengan  Perpres No. 10 Tahun 2006 (sekarang diganti dengan Perpres No. 63 Tahun 2013)  sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggaraan kewenangan tersebut sehingga kepastian hukum dalam kewenangan bidang pertanahan perlu diciptakan melalui harmonisasi hukum antara Undang-undang Pemerintah Daerah dengan Undang-undang yang berkaitan dengan pertanahan. Kata Kunci : Kewenangan, Tanah