cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum" : 22 Documents clear
SANKSI PIDANA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR DPD DAN DPRD MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 Ali, Aulia Rahman
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana klasifikasi tindak pidana pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan bagaimana sanksi pidana pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Klasifikasi tindak pidana pemilihan sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 yakni tindak pidana yang berupa pelanggaran dengan tindak pidana berupa kejahatan, dimana tindak pidana berupa pelanggaran yang diatur dalam Pasal 273 sampai Pasal 291 sedangkan tindak pidana berupa kejahatan diatur dalam Pasal 292 sampai Pasal 321, apa yang diatur sebagai tindak pidana kejahatan juga secara konseptual dipahami sebagai pelanggaran. 2. Sanksi yang ada dalam ketentuan undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan legislatif meliputi sanksi ancaman pidana paling lama atau sistem maksimum yang berupa pidana kurungan, penjara dan denda, selain itu juga dikenal sanksi kode etik terkait dengan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu. Kata kunci: Sanksi pidana, Pemilihan umum, Anggota DPR, DPD, DPRD.
BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Korompis, Joshua Christian
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan beban pembuktian menurut undang-undang pemberantasan korupsi di Indonesia dan apakah penentuan beban pembuktian dalam undang-undang pemberantasan korupsi tersebut merupakan hal yang tepat dalam rangka asas praduga tidak bersalah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. UU No. 20 Tahun 2001 telah meletakkan beban pembuktian yang lebih berat lagi kepada terdakwa dibandingkan UU No. 3 Tahun 1971, yaitu: a. untuk perkara pokok, yaitu tindak pidana dan harta benda yang disebutkan dalam dakwaan, terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya, harta benda istri/suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan (Pasal 37A ayat (1)).  Jika terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka hal ini digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (Pasal 37A ayat (2)); b. untuk harta benda milik terdakwa yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi, terdakwa wajib membuktikan sebaliknya (Pasal 38B ayat (1)), sehingga merupakan pembuktian terbalik sepenuhnya. Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara (Pasal 38B ayat (3)).  2. Penentuan beban pembuktian dalam UU No. 20 Tahun 2001 bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yang menurut Oemar Seno Adji hanya dapat diterima jika kita berada dalam situasi darurat sehingga memerlukan suatu hukum darurat. Kata kunci: beban pembuktian, korupsi
IMPLEMENTASI PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HUKUM EKONOMI INDONESIA Runtukahu, Silvester Jones
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai produk hukum dan merupakan politik hukum dan bagaimana keberadaan Undang-Undang di Bidang Ekonomi dalam pembangunan hukum ekonomi serta bagaimana kebijakan hukum dan politik dalam pembentukan undang-undang di bidang ekonomi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan produk hukum sebab memenuhi kriteria persyaratan sebagai produk hukum, yang proses pembentukannya disahkan oleh suatu badan yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Secara teknis dapat dikatakan, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah menemukan kerangka tata hukum nasional dan kemudian mencari politik hukum nasional dan selanjutnya juga mengidentifikasi bagaimana politik hukum ini diterapkan dalam bidang-bidang pembangunan yang membentuk kerangka hukum nasional. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai produk hukum, menjadi dasar demokrasi ekonomi Indonesia. 2. Sesuai dengan prinsip tata urutan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari kaidah-kaidah yang termuat dalam UUD 1945. Jika bertentangan, maka terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan dimaksud tersedia mekanisme untuk mengujinya melalui proses peradilan judicial review dan jika terbukti bertentangan dapat dinyatakan tidak berlaku mengikat untuk umum atau perundang-undangan dapat dibatalkan. 3. Dalam proses legislasi atau pembentukan undang-undang di bidang ekonomi kebijakan hukum dan kebijakan politik saling mempengaruhi sehingga setiap undang-undang yang dibentuk penuh dengan kepentingan-kepentingan politik. Akibatnya tujuan hukum sering tidak tercapai sesuai dengan cita-cita atau harapan masyarakat. Kata kunci: Implementasi, Pasal 33 UUD 1945, Hukum ekonomi
IMPLEMENTASI PERAN DAN FUNGSI DPRD DALAM RANGKA MEWUJUDKAN DALAM RANGKA “GOOD GOVERNANCE” Mandey, Meiske
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bagaimana mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Optimalisasi peran DPRD merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan jalan keluarnya, agar dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan hak-haknya secara efektif sebagai lembaga legislasi daerah.  Optimalisasi peran ini oleh karena sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DPRD.  2. Buah dari peningkatan kualitas dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dari sisi kemitra sejajaran dengan lembaga eksekutif dalam menysun anggaran, menyusun dan menetapkan berbagai peraturan daerah, serta dari sisi kontrol adalah sejauhmana DPRD telah melakukan pengawasan secara efektif terhadap kepala daerah dalam pelaksanaan APBD atau kebijakan publik yang telah ditetapkan.  Namun yang juga tidak kalah pentingnya, optimalisasi peran DPRD ini alangkah lebih baik jika dibarengi dengan peningkatan pemahaman mengenai “etika politik” bagi anggota DPRD, agar pelaksanaan fungsi-fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan dapat berlangsung secara etis dan proporsional.  Dengan pemahaman yang mendalam mengenai etika politik, setiap anggota DPRD tentu akan mampu menempatkan dirinya secara proposional, baik dalam berbicara maupun bersikap atau bertindak, serta tidak melupakan posisinya sebagai wakil rakyat yang telah memilihnya. Kata kunci: Peran dan fungsi DPRD, good governance.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP STATUS HUKUM KAWASAN HUTAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Tangkere, Fransisco Norman Jean
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip hukum Status Kawasan Hutan berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana pengaturan kedudukan hukum Status Kawasan Hutan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hak-hak masyarakat hukum adat terhadap wilayah hutan sering menjadi korban dan dikorbankan untuk kepentingan investasi para pemilik modal, sehingga perjuangan masyarakat hukum adat untuk memperoleh kembali hak-hak mereka atas hutan telah mendapat respons yang positif berdasarkan konstitusi. Secara hukum, kepemilikan masyarakat hukum adat atas hutan memiliki hubungan historik yang cukup panjang sebelum Indonesia Merdeka dan kepemilikan mereka atas hutan diperoleh secara alamiah dan kodrati serta kepemilikan masyarakat hukum adat atas hutan diakui dan diterima berdasarkan hukum internasional masyarakat hukum adat mempunyai kedaulatan permanen terhadap sumberdaya alam. 2. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK 45 dan MK 35) telah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kerwenangan hukum untuk menetapkan suatu kawasan hutan diwilayahnya masing-masing. Hutan Adat tidak lagi menjadi bagian dari Hutan Negara serta dalam penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat. Dengan dasar itu, maka Pemerintah melakukan inventarisasi Perda-perda yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat, serta mempercepat penyelesaian RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (inisiatif DPR) yang dalam hal ini Kementerian Kehutanan telah ditunjuk sebagai koordinator penyiapan RUU dimaksud. Kata kunci: Status hukum, kawasan hutan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA Rompis, Kartika Gabriela
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap penyandang Disabilitas dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penyandang Disabilitas.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Indonesia memiliki prinsip-prinsip hukum yang kuat dalam menjadikan Indonesia sebagai negara hukum dengan adanya peraturan tentang jaminan terhadap perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas yang tercermin dalam; Pancasila sebagai filosofi negara, Pembukaan UUD 1945, UU, TAP MPR, Konvensi-konvensi dan Deklarasi Internasional tentang HAM. Begitu juga pengakuan hukum terhadap penyandang disabilitas dapat dilihat dari peraturan-peraturan baik peraturan negara Indonesia maupun peraturan atau organisasi-organisasi internasional yang memberikan jaminan hukum untuk hak-hak para penyandang disabilitas. 2. Identifikasi penyandang disabilitas sebagai pemegang hak dan sebagai subjek dalam hukum berdasarkan kesetaraan, pengakuan dan penghormatan terhadap disabilitas sebagai perbedaan alami layaknya ras, gender, menempatkan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah berpartisipasi penuh dalam segala bidang. Perlindungan hukum secara tertulis yang sah harusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masih menimbulkan pertanyaan pada saat tahap implementasi. Masih banyak penyandang cacat yang belum secara penuh memiliki hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan negara baik di dalam negara Indonesia maupun secara universal dan kurangnya perhatian kepada penyandang disabilitas dapat menimbulkan beberapa hal yang mengakibatkan kecacatan hukum atau kemunduran negara. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Hukum Hak Asasi Manusia
KEWENANGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENEBANGAN KAYU ILEGAL Rompas, Yolanda Defrity
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan perusakan hutan khususnya penebangan kayu secara ilegal dan bagaimana kewenangan kepolisian Republik Indonesia dalam penyidikan tindak pidana penebangan kayu ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Perbuatan perusakan hutan khususnya penebangan kayu secara ilegal (illegal loging) atau pembalakan liar termasuk tindak pidana karena melakukan semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional, yakni usaha tani yang dilakukan oleh masyarakat yang telah hidup secara turun termurun di dalam wilayah hutan tersebut dan kegiatan perladangan tersebut telah dilakukan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya. 2.Pejabat Polisi Republik Indonesia dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan baik yang dilakukan oleh orang atau badan hukum. Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain di tempat tertentu dan melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana perusakan hutan termasuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan serta meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan dan memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi kemudian membuat dan menandatangani berita acara dan surat-surat lain yang menyangkut penyidikan perkara perusakan hutan; dan memotret dan/atau merekam terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan serta menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat bukti. Kata kunci: Kewenangan kepolisian, tindak pidana, penebangan kayu ilegal.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA HASIL PERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DAERAH Karim, Imam
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan bagaimana mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sampai dibentuknya Badan Peradilan Khusus untuk menangani Perselisihan Hasil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding). 2. Mekanisme Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada intinya terdiri dari 8 tahap, yaitu pengajuan Permohonan Pemohon, pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon, Perbaikan Kelengkapan Permohonan Pemohon, pencatatan Permohonan Pemohon dalam BRPK, penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon dan Pihak Terkait, pemberitahuan Sidang kepada para Pihak, Pemeriksaan Perkara dan Pengucapan Putusan. Kata kunci: Sengketa, Pemilihan, Kepala Daerah.
RELEVANSI TINDAK PIDANA PELANGGARAN KETENTERAMAN RUMAH (PASAL 167 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) SEKARANG INI Rori, Ryan
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 167 KUHPidana tentang pelanggaran ketenteraman rumah dan bagaimana relavansi Pasal 167 KUHPidana dengan tingkat kriminalitas sekarang ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana pelanggaran ketenteraman rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana adalah melindungi hak bertempat tinggal, sehingga merupakan tindak pidana jika seseorang yang memasuki pekarangan dan atau rumah orang lain tidak segera meninggalkan tempat itu atas permintaan yang berhak, dengan demikian diperlukan adanya permintaan dari orang yang berhak agar orang yang memasuki pekarangan dan atau rumah orang lain itu segera meninggalkan tempat itu.  Sekalipun orang telah memasuki pekarangan atau rumah orang lain, tetapi sebelum ada permintaan agar segera meninggalkan tempat, maka peristiwa itu belum merupakan tindak pidana. 2. Perlindungan ketenteraman rumah (huisvrede) sebagaimana terdapat dalam Pasal 167 KUHPidana, khususnya untuk masyarakat-masyarakat perkotaan, sekarang ini sudah tidak lagi memadai dilihat dari sudut pertimbangan keamanan (security), kepemilikan pribadi (private property) dan kerahasian pribadi (privacy). Kata kunci: Relevansi tindak pidana, ketentraman rumah.
KAJIAN YURIDIS TENTANG SERTIFIKAT HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN SEBAGAI OBJEK JAMINAN Latif, Zulkarnain R. D.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Rumah Susun di Indonesia dan bagaimana prosedur pembebanan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun dengan Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tentang rumah susun berkaitan erat dengan pengaturan tentang Hukum Jaminan yang dimulai sejak berlakunya KUHPerdata, khususnya mengenai jaminan kebendaan yang diteruskan oleh ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, sampai pada berlakunya ketentuan tentang Hak Tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Hubungan, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan tersebut tampak dari sejumlah hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan oleh UUPA, kemudian dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 diatur ketentuan tentang pembebanan Rumah Susun dengan Hak Tanggungan. 2. Prosedur Pembebanan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun berkaitan erat dengan perjanjian atau kontrak antara para subjek hukumnya yaitu kreditur dan debitur mengenai perjanjian utang dalam bentuk misalnya kredit bank, dengan Sertifikat Hak Milik tersebut yang dijadikan jaminan utang dengan konsekuensinya jika debitur cidera janji atau melakukan wanprestasi, maka jaminan tersebut dapat dieksekusi untuk mengambil pelunasan utang tersebut. Prosedur pembebanan berkaitan dengan mekanisme pendaftaran, pembuatan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, dan lain-lainnya. Kata kunci: Sertifikat, Hak milik, rumah susun.

Page 1 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue