cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 42 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum" : 42 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA PERKAWINAN DENGAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN Annisa Cahya Kirana Payuyu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan serta perlindungan hukum terhadap harta perkawinan dengan pembuatan akta perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan metode tersebut kesimpulan yang didapat: 1.Bentuk perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan harus dibuat dalam bentuk tertulis dan didaftarkan di Kantor Pencatatan Sipil untuk disahkan. Perjanjian pisah harta terdapat pada pasal 29 Undang-Undang Perkawinan namun isi dari bentuk perjanjian tersebut tidak dijelaskan lebih rinci, Undang-undang Perkawinan hanya memberi kebebasan kepada para calon suami dan istri untuk membuat perjanjian perkawinan selama tidak bertentangan dengan batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian pisah harta adalah bentuk perjanjian perkawinan dengan tujuan untuk memisahkan harta kedua pihak agar tidak ada penggabungan harta setelah berlangsungnya perkawinan. 2. 2. Perlindungan hukum terhadap harta perkawinan dengan pembuatan akta perjanjian memberi perlindungan terhadap harta kekayaan, terlebih khusus harta bawaan suami dan istri selama perjanjian tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Undang-Undang, yaitu dibuat sebelum, pada waktu, atau sepanjang dalam ikatan perkawinan, dengan bentuk tertulis berdasarkan kesepakatan bersama, oleh pejabat yang berwenang atau notaris untuk mempunyai bukti autentik dan didaftarkan ke Kantor Pencatatan Sipil agar akta perjanjian itu dapat disahkan dan memiliki kekuatan hukum. Perjanjian perkawinan tersebut akan berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jika dalam perkawinan terdapat pihak yang melanggar dari isi perjanjian tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan cerai ataupun meminta ganti rugi ke Pengadilan. Perjanjian kawin bertujuan memberikan perlindungan terhadap kedudukan harta pasangan suami dan istri selama dalam ikatan perkawinan. Jika terdapat konflik yang timbul dikemudian hari, perjanjian kawin dapat dijadikan pegangan untuk mengatur hak-hak dan kewajiban diantara mereka, termasuk harta kekayaan. Kata Kunci : Perjanjian perkawinan, harta benda perkawinan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAKIM YANG MELANGGAR KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 Michelli Pingky Manembu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah mengetahui pengaturan hukum tentang kode etik dan perilaku hakim dan Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam memutus perkara Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kode etik hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur perilaku dan tanggung jawab para profesional di dalam bidang hukum. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan terlihat mereka melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab mereka dengan integritas, kehormatan, dan profesionalisme, Namun, terkadang masih terjadi pelanggaran terhadap kode etik profesi, termasuk dalam profesi hakim. Beberapa alasan mengapa pelanggaran ini terjadi antara lain karena kelemahan pada kode etik itu sendiri, seperti ketidakberirian dalam mengikuti prinsip-prinsip idealisme atau adanya norma yang saling bertentangan dengan moral. 2. Demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen penguatan terhadap Komisi Yudisial sebagai pengawas internal merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini diberlakukan sebagaimana konsep check and balances, yakni terdapatnya pengawasan terhadap suatu lembaga. Oleh karena itu, Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mandiri perlu diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim baik pada jajaran Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dan terhadap Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pengawasan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial perlu dilekati pula dengan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik hakim. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Hakim, Kode Etik
KAJIAN HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA DI KECAMATAN LANGOWAN TIMUR Gabriela Gabby Toar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui peraturan maupun aspek hukum dalam pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif atau merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Proposal penelitian ini membutuhkan dua jenis data yang berasal dari dua sumber yang berbeda, yaitu data primer adalah data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara data dan informasi yang diperoleh, peneliti memperoleh gambaran secara obyektif mengenai objek penelitian sebagai bahan masukan untuk selanjutnya dianalisa berdasarkan teori relevan. Dan data sekunder adalah data yang sebelumnya telah dilakukan pengolahan oleh pihak lain, seperti misalnya data yang diperoleh yang bersumber dari bahan-bahan pustaka. Kemudian Ditinjau dari segi datanya penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana peneliti akan menjelaskan secara rinci sesuai data dan fakta yang terjadi mengenai kajian hukum dan pengelolaan BUMDes di Kecamatan Langowan Timur. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam proposal skripsi ini, berupa studi literatur, studi dokumen dan studi lapangan. Kata Kunci : Badan Usaha Milik Desa, Kecamatan Langowan Timur
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AKIBAT PEMBATALAN KONSER MENURUT HUKUM POSITIF Virgin Velyna Mutiara Longdong
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen akibat pembatalan konser dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab dari penyelenggara konser yang merugikan para konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lainnya, konsumen mempunyai hak dan status yang sama dan dapat menuntut atau dituntut jika terbukti melanggar atau melanggar haknya. Upaya hukum yang ditempuh oleh konsumen apabila haknya dilanggar dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu: melalui jalur diluar pengadilan dan melalui jalur pengadilan. 2. Bentuk tanggung jawab dari penyelenggara konser yang merugikan para konsumen yaitu berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha atau penyelenggara konser dengan cara memberikan ganti rugi atau kompensasi. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di atas, pelaku usaha atau promotor tidak melaksanakan kewajibannya maka dianggap telah melakukan wanprestasi sesuai Pasal 1238, Pasal 1239 dan Pasal 1365 KUH Perdata. Wanprestasi yang dilakukan penyelenggara konser selaku pelaku usaha berupa pembatalan tiket konser yang mengakibatkan pihak promotor mendapatkan sanksi berupa ganti rugi dengan pengembalian uang tiket yang harus diberikan kepada penonton selaku konsumen. Kata Kunci : perlindungan hukum bagi konsumen, pembatalan konser
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN KOSMETIK BERMERKURI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Natanael Alfius Jolly Simbala
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum atas peredaran kosmetik bermerkuri dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dan pertanggung jawaban pelaku usaha atas peredaran kosmetik bermerkuri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum atas peredaran kosmetik bermerkuri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang didalamnya mengatur akan larangan-larangan bagi pelaku usaha dalam mereka memproduksi barang/jasa dalam hal ini (Kosmetik Bermerkuri) dalam kegiatan usahnnya. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dan pertanggung jawaban pelaku usaha atas peredaran produk kosmetik bermerkuri adalah salah satu bentuk upaya untuk menjamin para konsumen dari produk kosmetik bermerkuri yang dapat merugikan akan konsumen serta menuntut akan pertanggung jawaban pelaku usaha dalam mereka menjalankan kegiatan usahanya untuk memperhatikan akan hak-hak konsumen dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha agar terciptanya kondisi kegiatan usaha yang sehat. Kata Kunci : kosmetik, mercury
PENERAPAN DELIK ADAT SUSILA MASYARAKAT SUKU MONGONDOW SERTA KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI KASUS DI DESA TOMBOLIKAT SELATAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR) Virginia Mokoagow
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum adat dalam hukum Nasional serta memperoleh data dan informasi sebagai bahan untuk mendeskripsikan konsep penerapan hukum adat Mongondow dan Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat suku Mongondow masih mempertahankan hukum adat Mongondow dalam tindak pidana asusila. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan studi pustaka (library research), dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum adat pada hakikatnya diakui oleh negara sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2). Hukum adat yang dimaksud adalah hukum adat yang masih ada atau masih hidup serta tidak melanggar prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti kedudukan hukum adat dalam sistem hukum sama dengan kedudukan hukum pada umumnya, yang membedakannya adalah hukum adat hanya berlaku untuk orang indonesia dan bersifat tidak tertulis. 2. Pada dasarnya hukum adat mongondow bisa memaksa seseorang untuk taat pada aturan tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yang berlaku apabila terbukti melanggar hukum adat mongondow. Namun sanksi hukum adat mongondow terlalu ringan apabila dilihat dari nominal denda yang ada sehingga siapa saja bisa kembali melakukan perbuatan yang melanggar adat. Kata Kunci : delik adat susila, suku mongondow
Kebijakan Pemerintah Dalam Penerapan Perizinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kenjiro Alva Polly; Maarthen Y, Tampanguma; Presly Prayogo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai perizinan usaha mikro, kecil dan menengah dan faktor apa yang menjadi penghabat Penerapan perizinan usaha Mikro kecil dan menengah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, di mana segala aspek kehidupan diatur oleh aturan hukum. Bahwa Perizinan usaha mikro, kecil dan menengah diwajibkan untuk membuat izin usaha. Prosedur perizinan di Indonesia umumnya dilakukan secara Konvensional atau offline. Prosesnya dilakukan secara manual, dimana pemohon harus datang langsung ke kantor-kantor terkait, seperti Badan Perizinan, Dinas Penanaman Modal, atau instansi terkait lainnya untuk mengajukan berbagai izin yang diperlukan. kebijakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan dalam bentuk aturan ataupun himbauan. kebijakan perizinan berusaha berbasis resiko dengan mengunakan sistem oss diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berbasis resiko dan Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan usah mikro, kecil dan menengah. Perizinan usaha berbasis risiko dengan implementasi perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS) memiliki tujuan yang sejalan dalam mendukung kemajuan ekonomi dengan menyediakan lingkungan usaha yang kondusif dan meminimalkan hambatan administratif dalam pengurusan perizinan. Dengan adanya keterkaitan antara keduanya, diharapkan dapat tercapai efisiensi dan responsivitas yang lebih baik dalam pengelolaan perizinan usaha. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Meskipun ada Kemudahan yang di berikan melalui kebijakan pemerintah, masih banyak faktor penghambat dalam penerapan perizinan UMKM. Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, Perizinan, UMKM
Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Geofanny M.C. Runtu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pelaksanaan eksekusi secara paksa putusan pengadilan dalam perkara perdata dan Untuk mengetahui Hambatan-hambatan apa saja yang dapat timbul dalam Prosedur Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata, Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Eksekusi sebabagi tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 195 ayat (1) HIR, kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama. Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan Negeri setempat, kemudian ketua pengadilan negeri berdasarkan permohonan memanggil pihak yang kalah untuk diperingatkan (aanmaning) untuk memenuhi putusan dalam waktu 8 hari. Apabila dalam tenggang waktu tersebut pihak yang kalah tidak memenuhi panggilan dan tidak melaksanakan putusan secara suka rela, maka ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap benda bergerak atau tidak bergerak milik pihak yang kalah, jika putusan itu mengenai pembayaran sejumlah uang maka barang tersebut di lelangkan.2. . Hambatan-hambatan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah hambatan teknis atau faktor non yuridis, hambatan yuridis, faktor perlawanan fisik dan faktor intervensi penguasa. Hambatan teknis atau non yuridis seperti biaya eksekusi yang sangat mahal melebihi ketentuan yang berlaku. Hambatan eksekusi yang bersifat yuridis adalah adanya permintaan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa, padahal telah melalui upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Faktor perlawanan fisik yang dilakukan oleh termohon dan keluarganya, kerabat, orang-orang bayaran menghadang petugas pengadilan menjalankan eksekusi. Faktor intervensi penguasa dapat berasal dari pejabat eksekutif maupun pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung terutama jika termohon eksekusi mempunyai kedudukan ekonomi dan politis kuat sengaja mendekati pejabat pengadilan untuk meminta penundaan eksekusi. Kata Kunci : Prosedur, Eksekusi, Perdata
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PROSES PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DAN PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP Pinky Tiara Assa
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terhadap usaha yang mempunyai dampak lingkungan hidup dan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan peran serta masyarakat dalam proses persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan hukum peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terhadap usaha yang mempunyai dampak lingkungan hidup, antara lain terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 2. Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam proses persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup melibatkan masyarakat yang terdampak langsung melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, serta konsultasi publik. Kata Kunci : Peran Serta Masyarakat, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dan Perizinan Lingkungan Hidup
PENGATURAN HUKUM INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL Angelique Elizabeth Kesek
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui ruang lingkup kekayaan intelektual di Indonesia dan Untuk mengetahui mengetahui bagaimana inventarisasi dan pendaftaran kekayaan intelektual komunal, Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kekayaan intelektual adalah hasil kreasi manusia berdasarkan kemampuan intelektual berupa karya ciptaan hasil buah pikiran yang berbentuk ekonomi kratif tak berwujud untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan manusia. Kekayaan intelektual memiliki beberapa jenis namun yang menjadi perhatian sekarang ini adalah kekayaan intelektual komunal. Kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan intelektual komunal di Indonesiaterdiri atas empat macam yaitu: ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.2. Di Negara Indonesia belum diaturnya secara khusus mengenai perlindungan atas hak kekayaan intelektual komunal, namun sejak tahun 1982 telah diakuinyanya mengenai hak cipta dalam beberapa peraturan maupun undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia, seperti Undang-Undang N0. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable haring of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/ OT.140/12/2006 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.2/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2018 Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik spesies Liar Dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya. Kata Kunci : Hukum, Kekayaan Intelektual Komunal

Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue