cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 42 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum" : 42 Documents clear
TANGGUNG JAWAB PIDANA DAN PERDATA TERHADAP PELAKSANAAN ARISAN ONLINE Dyna Glory Mangerongkonda
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pidana dan perdata oleh pelaku pelaksanaan arisan online dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum dalam penanggulangan kasus arisan online. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanggung Jawab Pidana yaitu, ketika pembuat arisan menggelapkan uang arisan online maka pembuat arisan tersebut dapat di pidana penjara sesuai ketentuan dalam Pasal 372 & Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Tanggung Jawab Perdata yaitu, anggota arisan dapat dikatakan Wanprestasi apabila tidak mengembalikan pinjaman seluruhnya atau mengembalikan pinjaman tidak sesuai nominal semula dan/atau melebihi dari jangka waktu yang sudah disepakati. 2. Bentuk penyelesaian sengketa Wanprestasi yang bisa dilakukan pembuat arisan dengan anggota arisan yaitu berkomunikasi melalui media sosial seperti ketentuan dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 pada Pasal 28 ayat 1, kemudian bertemu langsung untuk menyampaikan keinginan, keluh kesah dan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa, apabila langkah tersebut tidak juga menghasilkan titik temu maka dapat diselesaikan dengan cara mengajukan gugatan secara pidana. Pembuat arisan arisan online ini ketika sudah di pidana penjara dinyatakan masih bisa dituntut ganti ruginya sesuai dengan contoh kasus pada pembahasan bab seperti halnya dalam Pasal 1243 KUHPerdata tentang Penggantian kerugian, biaya, dan bunga. Kata Kunci : tanggung jawab pidana dan perdata, arisan online
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU ILLEGAL FISHING DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN (Studi Kasus Pengeboman Ikan Di Desa Tumbak Kabupaten Minahasa Tenggara) Kurnia Elokhim Julio Goni
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing yang melakukan pengeboman ikan sesuai dengan undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan untuk mengetahui peran penegak hukum/pemerintah dalam menaggulangi kasus pengeboman ikan di desa tumbak. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing khususnya pelaku pengeboman ikan di desa tumbak belum berjalan sebagaimana mestinya karena keterbatasan tenaga penegak hukum, fasilitas serta jangkauan lokasi perairan yang jauh dari Polsek Belang, sehingga penindakan dan penegakan hukum kepada pelaku illegal fishing khusunya pelaku pengeboman ikan di desa Tumbak sangat bergantung pada laporan dari Masyarakat atau pemerintah desa Tumbak. 2. Dampak dari penangkapan ikan dengan pengeboman antar lain yaitu merusak terumbu karang, stok ikan menurun drastis, banyak biota laut mati terbuang, berbahaya bagi manusia, mencemari lingkungan, menurunkan sektor parawisata. Bahkan dampaknya beresiko bagi keslamatan orang akibat dari bom ikan seperti cacat maupun bisa menyebabkan kematian. Bahkan membawa dampak pada usaha pencarian nelayan itu sendiri sebab pengeboman membuat nelayan yang sedang memancing/mencari ikan akan sulit mendapatkannya. Kata Kunci : pengeboman ikan, desa tumbak
PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN Putri Maria Bernadette Wuisan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dari asas ultimum remedium dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan pengkajian terkait asas ini dalam konteks perundang-undangan dan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan dari asas ultimum remedium dalam proses penyelesaian kasus sengketa pidana lingkungan hidup dibidang permasalahan kehutanan yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum pidana dalam perusakan hutan tetap memperhatikan asas ultimum remedium sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administratif dan/atau hukum perdata sudah tidak layak lagi untuk diberikan atau dikenakan. Pemberian sanksi diutamakan pada pemberian sanksi administratif atau sanksi perdata. Apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan memulihkan kembali keseimbangan di dalam masyarakat, maka pemberian sanksi pidana baru dapat dipertimbangkan sebagai senjata terakhir atau Ultimum Remedium. 2. Dalam hal pelanggaran terkait permasalahan pengrusakan hutan sering kali tanpa disadari maupun disengaja dapat berakibat buruk pada lingkungan hidup dan bahkan lebih parahnya lagi dapat membahayakan kehidupan dan jiwa manusia, maka dipandang perlu perbuatan tersebut dikenakan sanksi yg lebih, tidak hanya sekedar dari sanksi administrasi. Ultimum remidium disini bukan hanya sebagai upaya preventif yang bertujuan memperkuat hukum administrasi saja. Kata Kunci : asas ultimum remedium, perusakan hutan
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Valery Imanuel Uway
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui Pengaturan BPD dalam Peraturan Daerah dan Untuk mengetahui Fungsi BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa pada Tata Pemerintahan jelas diatur secara signifikan pada Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa yang mana secara hierarki eraturan perundang-undangan berada dalam Peraturan Kabupaten dan kota, namun pada penyelenggaraan peraturan perundnag-undangan, yang mana hal tersebut melalui proses Panjang pada perumusannya. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut mengatur bahwa Badan Permusyawaratan Desa berada pada posisi legislative pada tatanan pemerintahan desa yang berfungsi untuk menjadi perumus, pengawas serta budgeting pada penyelenggaraan Desa. 2. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam bidang aspirasi masyarakat meliputi cara Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Cara yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung aspirasi masyarakat adalah dengan cara membuka saran baik itu untuk pemerintah desa maupun untuk Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri, serta masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan cara tertulis ataupun secara lisan pada saat ada pertemuan Badan Permusyawaratan Desa. Cara Badan Permusyawaratan Desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat adalah dengan menyampaikan dan membahas masalah bersama dengan pemerintahan desa pada pertemuan. Kata Kunci : Fungsi, BPD, Pemerintahan
KAJIAN HUKUM TERHADAP FUNGSI LURAH DI BIDANG PELAYANAN MASYARAKAT Rivaldo Gustaf Filipe Tairas
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, pemerintah merupakan alat kelengkapan negara yang mempunyai peranan penting untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Sehubungan dengan itu, pemerintah harus menjalankan fungsinya dengan baik dan sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan suatu bangsa. Seperti halnya tujuan pembangunan yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea IV yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasukan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kata kunci : Lurah Di Bidang Pelayanan Masyarakat
PROSEDUR PENGAJUAN IZIN CERAI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Elizabeth Theresia Wilar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui prosedur pengajuan izin cerai bagi Aparatur Sipil Negara setelah diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Untuk mengetahui hambatan dalam proses perceraian bagi Aparatur Sipil Negara, Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Setelah diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara maka prosedur pengajuan izin cerai bagi Aparatur Sipil Negara mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dalam pasal 41 diatur secara tegas bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dalam Pasal 3 ditentukan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat. Dan khusus mengenai prosedur pengajuan izin cerai bagi PNS tersebut diatur secara terperinci dalam Surat Edaran Kepala BAKN No. 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS. Prosedur tersebut meliputi: Pegawai Negeri Sipil harus memiliki salah satu alasan yang sah untuk melakukan perceraian, mengajukan permohonan izin cerai kepada atasannya disertai berkas yang lengkap, kemudian pejabat Pembina Kepegawaian membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi, telaah, mediasi, pemeriksaan, validasi dan Berita Acara Pemeriksaan, dilakukan pembinaan kepegawaian oleh pejabat pembina kepegawaian, jika mediasi gagal dan telah memenuhi syarat maka pejabat pembina kepegawaian membuatkan Surat Izin Perceraian dan disahkan oleh Kepala Kantor/ Pimpinan/ atasan. 2. Hambatan dalam proses perceraian bagi Aparatur Sipil Negara adalah adanya pemahaman yang berbeda bagi pejabat Pembina kepegawaian dan penegak hukum tentang pentingnya surat izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian sehingga mengakibatkan penegakan hukumnya menjadi terhambat, disamping itu PNS yang bercerai itu tidak bersedia membagikan gajinya kepada mantan isterinya sehingga PNS yang bersangkutan membiarkan persoalan perceraiannya terkatung-katung sampai tiba masa pensiun. Kata Kunci : Prosedur, Cerai, Aparatur Sipil Negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR AKIBAT PERAMPASAN BARANG SECARA PAKSA OLEH DEBT COLLECTOR BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Andre Hiskia Mailangkay
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur akibat perampasan barang secara paksa oleh debt collector dan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap debt collector yang mengambil barang secara paksa barang milik debitur. Dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka (library research), dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Bahwa perihal perlindungan hukum sudah menjadi kewajiban baik dari pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian untuk melindungi setiap subjek hukum yang ada. Sebab perlindungan hukum sangatlah dibutuhkan apabila seseorang secara haknya dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap subjek hukum, harus ada juga hubungan timbal balik antara pemerintah (dalam hal ini Kepolisian sebagai pemerintah) dengan subjek hukum tersebut, dimana ketika telah terjadinya tindak pidana kepada subjek hukum, maka subjek hukum harus melaporkan kepada pihak yang berwajib agar segera di proses secara hukum yang berlaku.. 2. Bahwa perihal pemberian sanksi sudah sangat jelas telah tertulis dalam KUHP. Sanksi yang diberikan kepada debt collector berupa sanksi yang tertulis pada pasal 10 KUHP lebih tepatnya pidana penjara. Pada prinsipnya pemberian sanksi akan dikenakan bagi siapa siapa saja yang telah terbukti melakukan tindak pidana, sesuai dengan pelanggaran serta kejahatan apa yang telah ia perbuat, dan pastinya pemberian sanksi sudah harus ada putusan dari hakim. Kata Kunci : perlindungan hukum debitur, debt collector
SENGKETA TANAH WARISAN MENURUT HUKUM PERDATA (STUDI KASUS DI KOTA MANADO) Keren Febryanthi Tampil
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya sengketa warisan tanah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa warisan tanah menurut hukum Perdata. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya sengketa tanah warisan adalah: belum adanya pembagian harta warisan, pembagian harta warisan melalui hibah yang tidak diketahui para ahli waris, peralihan hak atas tanah tanpa persetujuan ahli waris, penguasaan sepihak warisan oleh salah satu ahli waris, dan pembagian warisan yang tidak merata. 2. Penyelesaian sengketa warisan tanah dapat diselesaikan dengan 2 (cara) yaitu dengan cara penyelesaian secara non litigasi dan litigasi. Penyelesaian sengketa non litigasi adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui perdamaian. Landasan penyelesaian sengketanya adalah hukum, namun konstruksi penyelesaiannya disesuaikan dengan kehendak para pihak dengan tujuan agar para pihak merasa puas dengan cara penyelesaian sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian sengketa litigasi adalah proses penyelesaian melalui jalur peradilan formal, dimana pihak-pihak yang bersengketa mengajukan gugatan kepada lembaga peradilan untuk mendapatkan putusan hukum dan bentuk penyelesaiannya melibatkan pengadilan atau badan peradilan yang independen seperti pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. Kata Kunci : sengketa tanah, warisan
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MENINDAK PENGEMUDI DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Jilly Listhi Rik
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahuikedudukan hukum kepolisian dalam hukumnegara dan untuk mengetahui tugas danwewenang kepolisian dalam menindak pengemudidi bawah umur. Dengan metode penelitian yuridisnormatif, kesimpulan yang didapat: 1. DiIndonesia kepolisian berada di bawah kekuasaaneksekutif, yang dapat menjadi pemerintah pusatatau pemerintah daerah, seperti departemenkepolisian di bawah kementerian dalam negeriatau kementerian kehakiman. Kedudukan hukumkepolisian juga diatur oleh hukum pidana negara.Kepolisian biasanya memiliki kekuasaan untukmenyelidiki tindak pidana, menahan tersangka,mengumpulkan bukti, dan menghadirkan pelakuke pengadilan. Selain itu, terdapat mekanismepengawasan yang independen untuk mengawasitindakan kepolisian. 2. Tugas dan wewenangKepolisian Indonesia dalam menindak pengemudidi bawah umur diatur dalam berbagai peraturanhukum, termasuk Undang-Undang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan serta peraturanpelaksanaannya. Polres Minahasa Tenggara dalammelakukan penegakan hukum di wilayahMinasaha Tenggara terlebih khusus pelanggaranlalu lintas yang dilakukan oleh anak diawahumum berwenang untuk melakukan pengawasan,pemeriksaan, dan penindakan terhadap pengemudiyang melanggar aturan terkait usia minimumuntuk mengemudi. Jika didapatkan pengemudi dibawah umur, mereka dapat memberikan sanksiberupa tilang atau sanksi administratif sesuaidengan peraturan yang berlaku.Kata Kunci : pengemudi dibawah umur,Kabupaten Minahasa Tenggara
WANPRESTASI DALAM SISTEM PAYLATER PADA KEGIATAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA Clifford Gerardus Untu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tingginya minat pengguna media elektronik terutama dalam belanja online merupakan latar belakang diciptakannya sistem pembayaran online. Pembayaran online memiliki kelebihan dibanding pembayaran yang menggunakan uang fisik, bilyet giro, cek, kartu debit dan kartu kredit karena lebih mudah dan praktis. Lebih lanjut, pengguna internet saat ini semakin dimudahkan untuk melakukan pembayaran saat belanja online dengan tersedianya fasilitas utang/pinjaman online yang dapat diakses dari laman aplikasi toko online, yaitu model pembayaran sistem PayLater. Sistem PayLater merupakan metode yang menggunakan dana talangan dari penyedia dana atau aplikasi terpaut, setelah itu konsumen memiliki kewajiban untuk membayar dana talangan tersebut ke aplikasi penyedia dana. Pada kenyataannya, inovasi ini tak selamanya membawa manfaat bagi masyarakat. Kemudahan dalam melakukan pembayaran dan cepatnya prosedur kredit membuat masyarakat sebagai konsumen seringkali tidak membaca, mengerti, memperhatikan dan memahami syarat dan ketentuan dalam pembayaran sistem PayLater. Hal itu bermuara pada masyarakat sebagai konsumen gagal dalam memenuhi prestasi atau wanprestasi berupa ketidaksanggupan untuk mengembalikan pinjaman sistem PayLater tersebut. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi, setiap pihak yang melawan perjanjian, baik kreditur maupun debitur akan dianggap wanprestasi atau tidak mampu memenuhi klausul-klausul yang diperjanjikan. Penyelesaian wanprestasi dalam sistem PayLater pada kegiatan transaksi di Indonesia dapat ditempuh melalui dua cara, yakni litigasi lewat pengadilan dan non-litigasi atau lewat pihak ketiga berupa Arbitrasi Kata Kunci: PayLater, Transaksi Elektronik, Wanprestasi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue