Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Prinsip Ekonomi Syariah dan Ketentuan Umum Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2000 dalam Akad Pembiayaan Murabahah Pada KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu Nasfuroh, Sayidita Anis; Elly Nurlaili; Selvia Oktaviana; Nunung Rodliyah; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5308

Abstract

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyediakan layanan pembiayaan murabahah dalam kegiatan operasionalnya. Murabahah merupakan salah satu produk keuangan syariah yang menerapkan prinsip ekonomi islam didalamnya. Dalam praktiknya, pelaksanaan akad ini merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( Fatwa DSN-MUI) Nomor 04 Tahun 2000, di mana poin pertama fatwa tersebut secara spesifik mengatur tentang Ketentuan Umum transaksi murabahah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali terjadi penyimpangan seperti  ketidakadilan, ketidakjujuran, tidak transparan, adanya unsur riba dan akad yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu berdasarkan Prinsip Ekonomi Syariah dan Ketentuan Umum Fatwa DSN-MUI Nomor 4 Tahun 2000. Jenis penelitian ini adalah penlitian normatif-empiris. Data yang digunakan menggunakan data primer  terdiri dari narasumber pihak KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu dan dua orang nasabah. Data Sekunder terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan akad pembiayaan  murabahah di KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu  telah sesuai dengan Kerentuan Umum Fatwa DSN-MUI akan tetapi secara subtansial memiliki aspek yang dapat berpotensi menyimpang.