Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Tanggung Gugat Perdata dalam Malpraktik Obstetri: Studi tentang Tanggung Jawab Profesional dan Institusional pada Tindakan Operasi Caesar di Indonesia Syahrai Fikal Baharaji; Yulia Kusuma Wardani; Selvia Oktaviana; Dianne Eka Rusmawati; Kasmawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5400

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, namun dalam praktiknya hubungan antara dokter, rumah sakit, dan pasien dapat menimbulkan sengketa hukum, khususnya terkait dugaan kelalaian medis. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus meninggalnya pasien akibat pendarahan pasca operasi caesar dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Pdt/2017. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam membedakan risiko medis dan kelalaian medis, penerapan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, serta bentuk pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menilai kelalaian medis sebagai penyimpangan nyata dari standar pelayanan kedokteran, yang ditunjukkan melalui tindakan operasi tanpa optimalisasi kondisi pasien, tidak tersedianya darah siap pakai, serta tidak adanya tenaga medis pendukung yang memadai, sehingga berbeda dengan risiko medis yang merupakan komplikasi tidak terhindarkan meskipun prosedur telah dilakukan sesuai standar. Selain itu, Mahkamah Agung menegaskan independensi peradilan umum, mengakui nilai pembuktian substantif putusan etik profesi, serta menyatakan bahwa pembatasan kewenangan etik tidak menghapus tanggung jawab perdata. Putusan tersebut menetapkan pertanggungjawaban tanggung renteng kepada dokter dan rumah sakit untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000 berdasarkan ketentuan perbuatan melawan hukum.