Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Dugaan Cacat Kehendak Dalam Pembatalan Perjanjian Perkawinan : (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 75/Pdt.G/2021/PTA.Smd) Laudya, Bunga; Sepriyadi Adhan S; Nurlaili, Elly; Rodliyah, Nunung; Kulsum, Sayyidah Sekar Dewi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5593

Abstract

Perjanjian perkawinan yang ditujukan untuk menyimpangi ketentuan harta bersama sering kali dibatalkan karena klaim cacat kehendak berupa paksaan atau penipuan, yang menimbulkan dialektika hukum mendalam ketika dihadapkan pada bukti objektif akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis komprehensif terhadap dasar hukum pembatalan perjanjian perkawinan serta pertimbangan hakim tingkat pertama dan tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 75/Pdt.G/2021/PTA.Smd. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan menitikberatkan pada penelitian perpustakaan terhadap teks-teks hukum dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalil dugaan cacat kehendak yang didasarkan pada Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata tidak dapat diterima secara otomatis tanpa dukungan bukti lawan yang meyakinkan. Meskipun pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan demi memberikan perlindungan substantif, hakim tingkat banding membatalkan putusan tersebut dengan alasan kegagalan pembuktian. Hakim banding menegaskan bahwa akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga anggapan hukum mengenai kesepakatan bebas tetap berlaku mengikat. Selain itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena terdapat kesalahan prosedural berupa larangan kumulasi gugatan yang tidak berkoneksitas antara perkara cerai talak dan gugatan pembatalan perjanjian perkawinan. Sebagai kesimpulan, integritas pembuktian akta autentik dan kepatuhan pada hukum acara krusial, sehingga masyarakat disarankan untuk lebih berhati-hati dan memastikan pemahaman utuh sebelum menandatangani dokumen notariil.