p-Index From 2021 - 2026
1.126
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Analogi Hukum
I Made Minggu Widyantara
Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia

Published : 10 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

Pelaksanaan Sema 4 Tahun 2010 Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dalam Penyidikan Kepolisian Arief Wibowo; I Made Minggu Widyantara; Ni Made Sukaryati Karma
Jurnal Analogi Hukum Vol. 1 No. 1 (2019): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.1.1.2019.34-39

Abstract

Abstract The process of investigating narcotics crimes does not only refer to the Criminal Procedure Code but also refers to Sema Number 4 of 2010 concerning the management of investigations conducted by the police, the problem is How to regulate the police investigation process against perpetrators of narcotics abuse? And how do you place the perpetrators of abuse in Sema number 4 in 2010? The method used by normatif is conducting field research through interviews sourced from primary data and secondary data, then processed descriptively qualitatively. The arrangement of the police investigation process against perpetrators of narcotics abuse is regulated in the Criminal Procedure Code where police investigators are given investigations to case files. The implementation of the investigation originated with the existence of a report, There is a complaint, in the case of being caught and investigators have begun to investigate an event which is a criminal act the investigator notifies the prosecutor. "Placement of narcotics abuse can be done by Medical Rehabilitation and Social Rehabilitation. Drug rehabilitation is doing it as soon as possible. That requires a psychiatrist or addiction expert who can deal with drug addiction problems. Like other addicts, drug addicts often deny their condition and are difficult to ask for rehabilitation. Usually intervention from family or friends is needed to motivate and encourage drug users to want to undergo rehabilitation. Keywords: Implementation; investigation; narcotics; the abuse Abstrak Proses penyidikan tindak pidana narkotika tidak hanya mengacu pada KUHAP namun juga mengacu pada Sema Nomor 4 tahun 2010 mengenai manajemen penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, permasalahnnya adalah Bagaimana pengaturan proses penyidikan di kepolisian terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika? dan bagaimana penempatan pelaku penyalahgunaan narkotika dalam sema nomor 4 tahun 2010? Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka/ data sekunder. Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi pidana serta pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Sedangkan pendekatan konseptual yaitu pendekatan dengan menggunakan konsep-konsep para ahli ilmu hukum yang ada hubungannya dengan penegakan hukum serta pengertian-pengertian narkotika dan pandangan ahli hukum mengenai narkotika. Pengaturan proses penyidikan di kepolisian terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika diatur dalam KUHAP dimana penyidik kepolisian dalam melakukan penyidikan sampai berkas perkara. Pelaksanaan penyidikan tersebut bersumber pada adanya laporan, adanya pengaduan dari, oleh karena itu penyidik kepolisian melakukan penyidikan peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana, lalu penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Penempatan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Rehabilitasi ialah merupakan upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkotika, oleh sebab itu di perlukan psikiater atau seorang ahli adiksi untuk dapat menangani rasa ketergantungan narkotika. Biasanya para pecandu sering menyangkal kondisinya dan sangat sulit untuk di minta melakukan rehabilitasi, biasanya pada kasus ini di butuhkan dorongan kerluarga maupun teman untuk motivasi untuk pengguna narkoba bisa menjalani program rehabilitasi Kata Kunci: Pelaksanaan; penyidikan; narkotika; penyalahgunaan
Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian Dewa Agung Ari Aprillya Devita Cahyani; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.1.2.2019.148-152

Abstract

Criminal act often occur in Indonesia but not all criminal act can be subject to criminal law. Nooweer is one of the reason of criminal obliteration in criminal code section 49. The problem is how is the forced defence or forced plea creteria to be the cause for criminal obliteration? What is judge’s fundamental consideration in the judgement number 201/Pid.b/2013/PN-JTH and 57 PK/PID/2013?. The research is normative type, in which the assesment is based on law materials from literature and is a process to find the rule of law, legal principles, also legal doctrines. Law material source used in this undergraduate thesis is secondary law material which is the law materials that are obtained throught library research. The conclusions in this research are noodweer has specially arranged in criminal code section 49. In deciding, a judge must consider person worthiness or appropriateness based on evidences and strong judgement.
Peranan Closed Circuit Television (Cctv) Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana I Dw. Agung Md. Krisna Pranata; Simon Nahak; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.1.2.2019.163-168

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini membawa perubahan dalam bidang kehidupan manusia, baik sektor ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum, yang melahirkan aturan baru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur segala aktivitas elektronik, termasuk juga mengatur mengenai alat bukti electronik. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah peranan informasi dan dokument electronik sebagai alat bukti? Dan bagaimanakah pengaturan CCTV sebagai alat bukti dalam persidangan perkara pidana? Metode yang digunakan yaitu metode normatif dengan studi kepustakaan dari bahan bidang hukum primer dan skunder. Adapun simpulan dari rumusan masalah yaitu peran informasi dan atau dokument electronik sebagai alat bukti, haruslah di maknai kususnya frasa informasi serta dokumen electronik yang merupakan alat bukti haruslah di lakukan dalam hal upaya penegakkan hukum atas permintaan dari Kepolisian, Kejaksaan serta institusi penegak hukum lain. Pengaturan CCTV sebagai alat bukti dalam persidangan perkara pidana pada hakekatnya tidak mampu di pisahkan dari UU ITE serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016. CCTV masuk dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 4 yang merupakan alat bukti sah pada hukum acara yang diterapkan, yang mana bisa dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat Ngurah Arya Kusuma; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum Vol. 3 No. 1 (2021): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.3.1.2021.11-16

Abstract

Legal policy directions aimed at making the law as rules that provide protection for the rights of citizens and ensure the life of the generation in the future. In some countries the legal system in Indonesia varies, its legal system is still less well, in practice the country continues to experience a modernization of the State and no one else who can resist it. Criminal law in Indonesia being one of the very important guidelines in realizing a justice. The book of the law of criminal law (Criminal Code) is a strong basis in order to determine the Act illegal and has strict sanctions for those who break them. Acts of persecution that we've seen from a variety of sources into a sign that it does not escape from a less controlled society behavior be it due to low levels of education and the influence of the environment guidelines for less either. As for the formulation of the problem of how judges in Consideration of case of disconnect and torture that resulted in heavy cuts?, how is the criminal sanction in criminal acts and torture that resulted in severe injuries? The type of research conducted normative legal research. The basic consideration of the judge examines the truth of the case that dealt with advance, because the judges are required to enforce the law and justice, an impartial judge to give consideration in deciding a matter with The Almighty Godhead based and is earnest about things concerning the incriminating and lighten criminal. Criminal sanctions being dropped is imprisonment for 1 (one) year which reduced the period of detention.
Penjatuhan Sanksi Pidana bagi Pelaku yang Menghalangi Penyidikan (Obstraction of Justice) Esa Nurillah; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.93-99

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pidana bagi pelaku yang menghalangi penyidikn dan sanksi pidana apa yang dapat diberikan bagi pelaku yang menghalangi penyidikan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian normatif (1) Pengaturan hukum bagi pelaku yang menghalangi proses penyidikan yaitu “tindakan tersangka atau terdakwa menghalang-halangi proses peradilan, baik pada tahap penyidikan, tahap penuntutan, dan tahap peradilan, pengaturannya dapat dijumpai pada Hukum Pidana Materiil yang dimana pengaturan dalam KUHP. Maka dari itu diketahui bahwa dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana memang tidak mengatur tindakan menghalang-halangi proses peradilan. (2) Sanksi pidana dapat diberikan pada pelaku yang menghalangi proses penyidikan dapat dilihat sesuai dengan pembuktian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan mengumpulkan barang bukti ataupun keterangan saksi ataupun korbannya. Hal tersebut dapat dilihat dari keputusan yurisprudensi tersebut, terdapat dan terlihat kesengajaan yang berbentuk niat dari petindak atau pelaku didalam suatu delilk obstruction of justice, dibuktikan oleh adanya pengakuan dari pelaku bahwa perbuatan yang ia lakukan memiliki suatu kaitan antara perbuatan yang dilakukan dengan perintah jabatan yang memiliki suatu wewenang guna segera melakukan sebuah pemeriksaan, suatu penyitaan, penindakan yang berkaitan dengan tindakan penyidikan maipun penuntutan terhadap suatu perkara pokok” yang terjadi pada saat itu.
Kebijakan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Upaya Pengalihan Peradilan Formal Kartika Dita Ayu Rahmadani; I Made Minggu Widyantara; Ni Made Sukaryati Karma
Jurnal Analogi Hukum Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.106-113

Abstract

Terdapat kerentanan yang dapat dialami oleh seseorang berusia dini yaitu anak – anak dalam lingkup tindak pidana, yang dapat menjerat anak sebagai korban maupun pelaku. Suatu kebijakan diversi akan diberikan oleh penyidik jika anak yang menjadi pelaku berusia 12 tahun, akan diserahkannya anak tersebut kepada orang tua serta walinya. Rumusan permasalahan ini, 1 bagaimana pengaturan kebijakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan 2 bagaimana peran jaksa dalam kebijakan diversi sebagai pengalihan peradilan formal? Dalam penelitian ini memakai metode hukum normatif dan pendekatan konseptual serta pendekatan undang-undang. Simpulan dari penelitian ini yaitu pengaturan kebijakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan peran jaksa dalam kebijakan diversi yaitu jaksa harus melihat masalah dari berbagai sudut pandang pemerintah dan masyarakat, sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Perbuatan Klitih yang Mengacu pada Konflik Sosial dan Kekerasan oleh Anak Berdasarkan Putusan Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2021/PN YYK. Ni Kadek Ayu Reza Chintya Dewi; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.74-80

Abstract

Berkembangnya zaman pada era globalisasi ini membuat karakter anak menjadi semakin memprihatinkan. Aktivitas kenakalan anak semakin meningkat dari waktu ke waktu dikarenakan oleh kurangnya perhatian serta kasih sayang dari keluarga khususnya orang tua. Seperti banyaknya kasus klitih. Rumusan masalah yang dibahas yaitu Bagaimana pengaturan tindak pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang mengacu pada konflik sosial dan kekerasan oleh anak? Dan Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana pada perbuatan klitih berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus Anak/2021/PN Yyk? Penelitian yang dipergunakan ialah penelitian normatif. Pengaturan tindak pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang mengacu pada konflik sosial dan kekerasan oleh anak diatur dalam 170 KUHP Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana pada perbuatan klitih berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Yyk. Dalam hal ini orang tua selaku kunci utama dalam menekan perbuatan klitih perlu memberikan edukasi terhadap anak sejak dini serta pihak berwenang dalam hal ini harus bisa memberikan efek jera terhadap perbuatan klitih sehingga perbuatan ini dapat ditekan.
Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyembunyian Kekerasan Seksual Pada Wanita Dan Anak I Wayan Wira Jaya Udaya; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.55-60

Abstract

Penyembunyian terhadap pelaku kekerasan seksual memiliki pengertian yaitu bahwa perbuatan pelaku kekerasan seksual diketahui oleh seseorang dan seseorang itu melakukan penyembunyian terhadap identitas pelaku atau fisik pelaku untuk menghindari proses penyidikan atau jalur hukum. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang menurunkan, mendegradasi, mengganggu dan/atau merusak kemampuan reproduksi seseorang. Permasalahannya adalah 1)Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada wanita dan anak? dan 2)Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada wanita dan anak?. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif dengan pendekatan masalah hukum. Ketentuan penyembunyian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diatur dalam pasal 221. Sanksi pidana terhadap pelaku penyembunyian kekerasan pada wanita dan anak yaitu diantaranya sanksi pidana kurungan penjara dan sanksi denda. Pemerintah harus lebih memberi efek jera baik bagi oknum perseorangan atau kelompok, dan masyarakat harus melihat kondisi yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Justice collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Ni Nyoman Rina Desi Lestari; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.8-13

Abstract

Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Pelaku tindak pidana pembunuhan menawarkan diri menjadi justice collaborator, tentunya terdapat perbedaan kesaksian sebelum dan sesudah menjadi justice collaborator. bagaimana derajat kesaksian seorang justice collaborator dan hakim dalam melihat atau menimbang keterangan mana paling masuk akal dari justice collaborator yang digunakan dalam mengambil keputusan. Penelitian ini membahas bagaimana pengaturan hukum kesaksian justice collaborator dalam pengambilan putusan oleh hakim dan bagaimana dasar pertimbangan hakim jika terjadi perubahan kesaksian seseorang sebelum dan sesudah menjadi justice collaborator. Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Per UU dan pendekatan konseptual, dilakukan melalui studi literatur. Adapun digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian bahwa saat ini belum ada pengaturan khusus justice collaborator dalam mengungkapkan tindak pidana pembunuhan, namun beberapa ketentuan dapat menjadi pedoman dan dalam memberikan pertimbangan sanksi pidana akan dijatuhkan terhadap justice collaborator sesuai ringan atau beratnya tindak pidana pembunuhan telah dilakukannya.
Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Penghapus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb) Ni Putu Kristin Ningtyas Kusuma; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.21-27

Abstract

Pembelaan terpaksa (noodweer) yang diatur pada Pasal 49 ayat 1 KUHP pada dasarnya mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana karena pembelaan terpaksa, subjek hukum tersebut tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena perbuatan yang pada awalnya bersifat melawan hukum menjadi dapat dibenarkan. Pada kasus putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun berdasarkan pertimbangan hakim melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pelaku tidak di jatuhi hukuman pidana karena tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut adalah suatu perbuatan pembelaan terpaksa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pembelaan terpaksa (Noodweer) dalam tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tipe penelitian ini adalah. Kesimpulan penelitian ini adalah pengaturan pembelaan terpaksa sebagai penghapus tindak pidana haruslah sesuai dengan syarat-syarat yang sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum.