Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Desa Waturalele, Kabupaten Sigi, dengan tujuan meningkatkan pemahaman perangkat desa dan masyarakat mengenai tata cara penataan administrasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kendala, seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban pajak, kurangnya keterampilan aparat desa dalam administrasi, serta minimnya sosialisasi mengenai prosedur pengisian dan penetapan objek pajak. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah ceramah, diskusi interaktif, dan pendampingan teknis yang melibatkan perangkat desa, kepala dusun, RT, BPD, tim pemungut pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sigi, serta masyarakat Desa Waturalele. Materi yang disampaikan mencakup dasar-dasar pemungutan PBB, kewajiban wajib pajak, serta tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan mekanisme pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta tentang pentingnya PBB dan prosedur administrasinya. Antusiasme peserta juga menandakan adanya kesadaran kolektif untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak di tingkat desa. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Desa Waturalele dalam memantapkan tata kelola administrasi pajak, meningkatkan kemandirian fiskal desa, serta mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan.