Penegakan hukum lalu lintas merupakan salah satu upaya strategis dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berkendara di jalan raya. Kepolisian Republik Indonesia secara rutin melaksanakan Operasi Patuh sebagai bentuk implementasi kebijakan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Operasi Patuh di wilayah hukum Polres Morowali dengan menggunakan kerangka teori implementasi kebijakan Edwards III yang mencakup aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan aparat kepolisian, masyarakat pengguna jalan, serta pelanggar lalu lintas, dilengkapi dengan observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Operasi Patuh di Morowali telah dijalankan melalui berbagai media komunikasi, baik sosialisasi langsung, media sosial, maupun kerja sama dengan media lokal. Namun, masih terdapat kendala berupa kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan jangkauan sosialisasi, serta adanya persepsi negatif bahwa operasi hanya bertujuan untuk penindakan tilang. Dari aspek sumber daya, keterbatasan jumlah personel, sarana prasarana, dan anggaran menjadi tantangan yang perlu diatasi. Pada aspek disposisi, aparat menunjukkan komitmen dan kedisiplinan yang baik, meskipun masih ditemukan persepsi ketidakadilan dalam penindakan. Sementara itu, dari aspek struktur birokrasi, pembagian tugas sudah jelas, namun koordinasi antar-institusi dan efektivitas pengawasan di lapangan masih perlu ditingkatkan. Kesimpulannya, Operasi Patuh di Morowali telah berjalan cukup efektif, tetapi memerlukan perbaikan dalam perluasan metode komunikasi, penambahan sumber daya, serta penguatan koordinasi antar-stakeholder. Dengan perbaikan tersebut, Operasi Patuh diharapkan dapat lebih optimal dalam membangun budaya tertib lalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran di Morowali.