Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta implikasinya terhadap perlindungan pekerja di Indonesia. Perubahan regulasi yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemberi kerja dalam mengelola hubungan kerja, khususnya terkait jangka waktu kontrak, mekanisme perpanjangan, serta proses rekrutmen. Namun demikian, perubahan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait kepastian kerja dan perlindungan hak-hak pekerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, dan referensi ilmiah lainnya yang relevan. Analisis dilakukan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta membandingkannya dengan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja memberikan keuntungan bagi pemberi kerja dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel. Namun, pengaturan tersebut belum sepenuhnya menjamin perlindungan yang optimal bagi pekerja. Masih terdapat berbagai tantangan, seperti penyalahgunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak pekerja, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi hukum kepada pekerja maupun pemberi kerja.