Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan terhadap Status Kepemilikan dan Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Ira Restika; Nunung Rodliyah; Elly Nurlaili; Kasmawati; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6284

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang berfungsi untuk mengatur hubungan harta kekayaan antara suami dan istri, termasuk pemisahan harta yang diperoleh selama perkawinan. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung, tetapi juga dapat dibuat selama masa perkawinan. Perkembangan ini menimbulkan persoalan hukum mengenai akibat perjanjian perkawinan terhadap status kepemilikan dan pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan akibat hukum dari perjanjian perkawinan terhadap status kepemilikan serta pembagian harta bersama apabila perkawinan berakhir karena perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2024/PA.PBun sebagai bahan kajian kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat secara sah dapat mengubah status harta yang semula termasuk harta bersama menjadi harta terpisah sesuai dengan kesepakatan para pihak. Akibatnya, apabila terjadi perceraian, pembagian harta tidak secara otomatis mengikuti ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengenai pembagian seperdua bagian, melainkan harus mengacu pada isi perjanjian perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan tidak merugikan pihak ketiga. Penelitian ini menegaskan bahwa perjanjian perkawinan berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, perlindungan aset, dan pencegahan sengketa harta bersama pasca perceraian.