Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Qanun Jinayat Aceh dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah: Kajian Normatif, Prosedural, dan Hak Asasi Manusia Natasya Windi Aqilla; Chyka Olyvia Saragih; Muhammad Rifky; M Fariz Zaky; Muhammad Ghatan Riza Harahap; Marchello Benedictus Pinem
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8576

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan hukum pidana Islam atau Qanun Jinayat di Provinsi Aceh, Indonesia, dengan menitikberatkan pada aspek normatif, prosedural, dan maqashid al-syariah. Fokus kajian diarahkan pada pelaksanaan hukuman cambuk sebanyak 140 kali di Banda Aceh pada Januari 2026 sebagai contoh aktual penerapan sanksi jinayat dalam praktik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, literatur fikih klasik, dokumen hukum nasional, serta prinsip hak asasi manusia internasional. Penelitian ini bertujuan menilai apakah standar pembuktian dalam praktik Qanun Jinayat telah memenuhi syarat ketat sebagaimana dikenal dalam fikih Islam klasik, sekaligus mengevaluasi kesesuaiannya dengan lima tujuan utama hukum Islam atau al-kulliyyat al-khams. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan substantif antara standar pembuktian fikih klasik dan praktik peradilan Aceh kontemporer. Selain itu, belum adanya mekanisme rehabilitasi yang terstruktur menunjukkan lemahnya orientasi pemidanaan terhadap tujuan perbaikan atau islah. Penelitian ini juga menemukan ketegangan normatif antara kewenangan syariat daerah berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, sistem hukum nasional Indonesia, dan standar perlindungan HAM. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menawarkan kerangka Reformasi Penegakan Syariat Berbasis Maqashid (RPSM). Kerangka ini meliputi revisi Qanun Jinayat dengan memasukkan prinsip maqashid sebagai pertimbangan peradilan yang mengikat, penguatan kapasitas kelembagaan peradilan, integrasi program rehabilitasi dalam pemidanaan, serta profesionalisasi korps penegak Wilayatul Hisbah. Dengan demikian, penegakan syariat di Aceh diharapkan lebih selaras dengan nilai keadilan, kemaslahatan, perlindungan martabat manusia, dan tujuan utama hukum Islam.
Tanggung Jawab Hukum Siber Terhadap Pelanggaran Hak Cipta oleh Output Generative Artificial Intelligence (AI) Erik Prasetya Sutrianto; Parlaungan Gabriel Siahaan; Chyka Olyvia Saragih; Diego Martahan Rumahorbo; Bastian Armada Hutajulu
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8709

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan generatif (Generative Artificial Intelligence) telah menimbulkan persoalan hukum baru yang kompleks, khususnya menyangkut pelanggaran hak cipta atas konten yang dihasilkan secara otomatis oleh sistem AI. Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakjelasan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjawab pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum ketika output dari sistem Generative AI terbukti melanggar hak cipta pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengakomodasi secara eksplisit persoalan tanggung jawab hukum atas karya yang dihasilkan oleh AI, sehingga menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum). Tanggung jawab hukum dapat dibebankan kepada pengembang, pengguna, maupun penyedia platform AI berdasarkan doktrin vicarious liability dan contributory infringement yang diadaptasi ke dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi hak cipta yang secara tegas mengatur status karya AI serta mekanisme pertanggungjawaban berbasis risiko dalam lingkungan digital.