Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Praktik Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring (Pinjol) dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 Desvita Dwi Herawati; Usy Zahra Ramadhani; Agave David Girsang; Diego Martahan Rumahorbo; Tonggi Barutu; Ilham Syaipullah; Imanuel Deyas Asta Gulo
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8610

Abstract

Perkembangan pesat industri keuangan digital di Indonesia, khususnya layanan pinjaman daring berbasis peer-to-peer lending, menghadirkan dinamika baru dalam sistem pembiayaan sekaligus potensi pelanggaran hukum. Studi ini memiliki tujuan untuk mengkaji praktik kartel dalam penentuan tingkat suku bunga pinjaman online berdasarkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 serta meninjaunya dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian diterapkan berdasarkan metode hukum normatif dengan Teknik studi kepustakaan melalui penelaahan menurut peraturan perundang-undangan, putusan KPPU, fatwa DSN-MUI, serta literatur fikih muamalah dan maqasid al-syari’ah. Melalui hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik kartel melalui kesepakatan penetapan suku bunga oleh pelaku usaha P2P lending telah bertentangan dengan asas persaingan usaha yang adil dan merugikan konsumen, serta dalam perspektif hukum Islam mengandung unsur riba, gharar, dan bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adalah). Keterlibatan platform berlabel syariah dalam praktik tersebut juga menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip dan implementasi, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk ihtikar modern karena menghambat mekanisme pasar yang adil. Ditinjau dari maqasid al-syari’ah, terutama pada aspek hifz al-mal, praktik ini bertentangan dengan tujuan perlindungan harta karena menimbulkan eksploitasi terhadap konsumen, sementara sanksi yang dijatuhkan KPPU sejalan dengan konsep ta’zir dalam hukum Islam yang bertujuan memberikan efek jera, memulihkan kerugian, dan mencegah pelanggaran serupa, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan sinergi antar lembaga untuk mewujudkan sistem keuangan berbasis digital dengan berkeadilan, terbuka serta sejalan dengan nilai-nilai syariah.
Tanggung Jawab Hukum Siber Terhadap Pelanggaran Hak Cipta oleh Output Generative Artificial Intelligence (AI) Erik Prasetya Sutrianto; Parlaungan Gabriel Siahaan; Chyka Olyvia Saragih; Diego Martahan Rumahorbo; Bastian Armada Hutajulu
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8709

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan generatif (Generative Artificial Intelligence) telah menimbulkan persoalan hukum baru yang kompleks, khususnya menyangkut pelanggaran hak cipta atas konten yang dihasilkan secara otomatis oleh sistem AI. Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakjelasan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjawab pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum ketika output dari sistem Generative AI terbukti melanggar hak cipta pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengakomodasi secara eksplisit persoalan tanggung jawab hukum atas karya yang dihasilkan oleh AI, sehingga menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum). Tanggung jawab hukum dapat dibebankan kepada pengembang, pengguna, maupun penyedia platform AI berdasarkan doktrin vicarious liability dan contributory infringement yang diadaptasi ke dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi hak cipta yang secara tegas mengatur status karya AI serta mekanisme pertanggungjawaban berbasis risiko dalam lingkungan digital.