Ikama Dewi Setia Triana
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANYUMAS Lucky Chandra Prakoso; Ikama Dewi Setia Triana; Muhammad Yusril Irza
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 27 No. 2 (2025): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.h5bf6t45

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan ringan pada contoh kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VII/2025/Polsek Lumbir, dan kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/V/2025/Polsek Wangon, dan mengetahui apa saja faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan dalam penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan ringan pada contoh kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VII/2025/Polsek Lumbir, dan kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/V/2025/Polsek Wangon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptif Normatif. Berdasarkan hasil Penelitian menunjukan bahwa pada contoh kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VII/2025/Polsek Lumbir, dan kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/V/2025/Polsek Wangon, Penerapan keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan dapat diterapkan jika tercapai kesepakatan damai antara para pihak dan memenuhi syarat-syarat untuk diterapkannya keadilan restoratif sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2021. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Tindak pidana, Penganiayaan Ringan.