Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PROBEBAYA) merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang bertujuan meningkatkan pembangunan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat berbasis Rukun Tetangga (RT). Implementasi program ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala, seperti kurang optimalnya komunikasi antar pelaksana program, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum maksimalnya keterlibatan masyarakat dan lembaga terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PROBEBAYA) di Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis penelitian menggunakan model implementasi kebijakan Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PROBEBAYA di Kelurahan Teluk Lerong Ulu telah berjalan cukup baik. Komunikasi antar pelaksana program telah dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi, sumber daya yang tersedia cukup mendukung pelaksanaan program, disposisi pelaksana menunjukkan komitmen yang baik, serta struktur birokrasi telah berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Faktor pendukung meliputi dukungan pemerintah daerah, pendanaan program, dan partisipasi masyarakat, sedangkan faktor penghambat meliputi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, waktu penyusunan laporan yang terbatas, dan belum optimalnya koordinasi antar pihak terkait.