Wiwin Wiwin
Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Concealment of Marital Intentions and Defective Consent in Lavender Marriage: An Analysis of Indonesian Islamic Marriage Law Wiwin Wiwin; Herman B; Phireri Phireri; Sunardi Purwanda; Muh. Akbar Fhad Syahril; Anatolijs Krivins
Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 2 (2026): MARITAL: Kajian Hukum Keluarga Islam
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/marital_hki.v4i2.16939

Abstract

Fenomena lavender marriage sebagai bentuk perkawinan yang dilangsungkan untuk menyamarkan orientasi seksual menimbulkan problematika hukum dalam sistem hukum perkawinan Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana posisi lavender marriage dalam perspektif UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta apa akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap keabsahan dan keberlangsungan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik lavender marriage dengan tujuan substantif perkawinan serta mengkaji implikasi hukumnya dalam kerangka hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lavender marriage tidak dikenal secara eksplisit dalam hukum perkawinan Indonesia, namun secara substantif bertentangan dengan esensi perkawinan sebagai ikatan lahir batin, prinsip mitsaqan ghalidzan, serta asas kejujuran dan itikad baik. Praktik ini juga berpotensi mendegradasi pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, khususnya dalam aspek hak batin, serta menghambat tercapainya tujuan pembentukan keluarga yang bahagia dan kekal. Secara hukum, lavender marriage dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan karena adanya penipuan atau salah sangka, serta dapat pula menjadi alasan perceraian akibat disharmoni yang tidak dapat dipulihkan.
Dua Dimensi Implikasi Hukum Poligami Tanpa Izin: Analisis UU Perkawinan dan UU KUHP Baru Herman B; Wiwin Wiwin; Muh. Akbar Fhad Syahril; Riska Ramadhani; Phireri Phireri
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 6 No. 2 (2026): JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Publisher : Universitas Islam DDI AG.H. Abdurrahman Ambo Dalle

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v6i2.528

Abstract

Praktik poligami tanpa izin masih menjadi persoalan hukum dalam sistem perkawinan Indonesia karena dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua dimensi implikasi hukum poligami tanpa izin, yaitu dimensi hukum perdata berdasarkan UU Perkawinan dan dimensi hukum pidana berdasarkan KUHP Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analisis. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami tanpa izin merupakan perkawinan yang cacat formil karena tidak memenuhi syarat izin pengadilan dan persetujuan istri sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukumnya meliputi pembatalan perkawinan, lemahnya perlindungan hak istri, persoalan nafkah dan harta bersama, serta ketidakpastian status hukum keluarga. Selain itu, KUHP Baru memperluas implikasi hukum poligami tanpa izin ke ranah pidana melalui Pasal 402 tentang perkawinan dengan penghalang hukum, Pasal 411 tentang perzinahan, dan Pasal 412 tentang kohabitasi. Penelitian ini menegaskan bahwa poligami tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif perkawinan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban hukum dan perlindungan keluarga dalam masyarakat.