Herman B
Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Concealment of Marital Intentions and Defective Consent in Lavender Marriage: An Analysis of Indonesian Islamic Marriage Law Wiwin Wiwin; Herman B; Phireri Phireri; Sunardi Purwanda; Muh. Akbar Fhad Syahril; Anatolijs Krivins
Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 2 (2026): MARITAL: Kajian Hukum Keluarga Islam
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/marital_hki.v4i2.16939

Abstract

Fenomena lavender marriage sebagai bentuk perkawinan yang dilangsungkan untuk menyamarkan orientasi seksual menimbulkan problematika hukum dalam sistem hukum perkawinan Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana posisi lavender marriage dalam perspektif UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta apa akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap keabsahan dan keberlangsungan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik lavender marriage dengan tujuan substantif perkawinan serta mengkaji implikasi hukumnya dalam kerangka hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lavender marriage tidak dikenal secara eksplisit dalam hukum perkawinan Indonesia, namun secara substantif bertentangan dengan esensi perkawinan sebagai ikatan lahir batin, prinsip mitsaqan ghalidzan, serta asas kejujuran dan itikad baik. Praktik ini juga berpotensi mendegradasi pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, khususnya dalam aspek hak batin, serta menghambat tercapainya tujuan pembentukan keluarga yang bahagia dan kekal. Secara hukum, lavender marriage dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan karena adanya penipuan atau salah sangka, serta dapat pula menjadi alasan perceraian akibat disharmoni yang tidak dapat dipulihkan.