Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA SINGKAWANG TENTANG BINARY OPTION PADA PLATFORM BINOMO Donny Fernandi; Sukardi Sukardi; Nanda Himmatul Ulya
Al-Aqad Vol. 3 No. 1 (2023): Al-Aqad: Journal of Shariah Economic Law
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1220

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem Binary Option pada platfrom Binomo serta meminta Pandangan MUI Kota Singkawang tentang transaksi Binary Option pada Platfrom Binomo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan normatif empiris. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder berupa buku-buku dan tulisan ilmiah hukum dan dapat membantu dalam menganalisa terkait objek penelitian. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Sistem trading binary option platform binomo ini trader hanya menganalisa grafik pada platform Binomo. Setelah itu para trader bisa memperdagangkan berbagai aset seperti Crypto, uang asing, dan lain-lain. Dalam sistem Binary Option pada binomo ini para trader hanya melakukan transaksi beli dengan opsi naik dan jual dengan opsi turun dengan waktu penutup yang sudah dipilih oleh trader itu sendiri dan waktu itu di antaranya, 30 detik hingga 1 jam, dan jumlah nominal perdagangan itu dari Rp14.000,00 hingga Rp14.000.000,00, dengan sistem keuntungan ditentukan oleh aplikasi yang mana salah satu opsi trader betul maka akan meraih keuntungan 80% dari hasil yang diperdagangkan dan sebaliknya opsi salah maka akan mendapatkan kerugian 100%. 2) Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang sepakat bahwa sistem Binary Option pada Binomo ini diharamkan atau dilarang untuk dilakukan karena mengandung spekulasi, untung-untungan, dan mengandung unsur penipuan dalamnya yang mana bisa di bilang maysir dan gharar seperti loutre sehingga dikatakan sebagai permaianan judi yang berdasarkan dalam ayat Al-Maidah ayat 90-91.
PENARIKAN BARANG JAMINAN PADA PRODUK PEMBIAYAAN GRIYA DI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) DALAM TINJAUAN KHES Ayu Karina; Sukardi Sukardi; Nanda Himmatul Ulya
Al-Aqad Vol. 3 No. 1 (2023): Al-Aqad: Journal of Shariah Economic Law
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1225

Abstract

This study aims to find out the activities of leasing coconut plantations in Teluk Nangka Village, Kubu District, in this case, leasing is carried out with two different contract systems. This study uses a qualitative approach. The primary data source is in the form of interviews from musta'jir (tenants) and mu'ajir (renters). Secondary data comes from various parties such as the results of journals, articles, and theses. The study results show that: 1) In the practice of leasing contracts for coconut plantations in Teluk Nangka Village, two systems are used, namely on a monthly and annual basis. Monthly system by paying rent every month and the object of rent in the beneficiary is only the garden. Meanwhile, the annual system is a one-time payment, usually made in cash or a certain number of days with a bonus of 1 month. Thus, the annual rental period is 13 months. The contract agreement is made orally and has never used a written contract. Pricing is determined based on the condition of the garden, area, and unit of time to be rented and agreed upon at the beginning of the contract. Maintenance of the coconut plantation is the responsibility of the musta'jir i. The end of the lease for coconut plantations in Teluk Nangka Village because the lease period in the agreement has ended; 2) Whereas the practice of leasing contracts contained in the Compilation of Sharia Economic Law (KHES) in Chapter XI Articles 295-320 supports the leasing contract for coconut plantations in Teluk Nangka Village. It is only that the agreement between the two parties must have a clear statement so that the transaction is full of honesty and fairness.
LEGALISASI AKAD DI BAWAH TANGAN OLEH NOTARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH Muhammad Arif Ramadhan; Sukardi Sukardi; Nanda Himmatul Ulya
Al-Aqad Vol. 3 No. 2 (2023): Al-Aqad: Journal of Shariah Economic Law
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i2.1365

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan notaris dalam hal melegalisasikan surat di bawah tangan, prosedur legalisasi yang dilakukan notaris terhadap akad konvensional di masyarakat Pontianak, dan prosedur legalisasi yang dilakukan notaris terhadap akad konvensional di masyarakat Pontianak ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Peneliti menggunakan metode analisis deskriptif bersifat kualitatif. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara Pejabat Notaris di Pontianak. Sedangkan data sekunder adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang; 2) Para pihak membuat suratnya, di bawa ke kantor notaris, penandatanganan di hadapan notaris, dicatatkan dalam buku daftar legalisasi. Tanggal pada waktu ditandatangani dihadapan notaris adalah, sebagai tanggal sahnya perbuatan hukum yang dibuat para pihak, yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak; 3) akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad, sighat akad dapat dilakukan dengan jelas, baik secara lisan, tulisan, dan/atau perbuatan.