Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Pertanggungjawaban Hukum bagi Influencer terhadap Konten Review Negatif yang Menimbulkan Kerugian Usaha Tata Julian Putri; Rohaini; Siti Nurhasanah; Dianne Eka Rusmawati; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5982

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial mendorong munculnya influencer yang memberikan review produk atau jasa melalui platform digital seperti TikTok, yang dalam praktiknya tidak jarang bersifat negatif dan berpotensi merugikan pelaku usaha secara materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum influencer terhadap konten review negatif serta upaya hukum yang dapat ditempuh dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila review mengandung informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau merusak reputasi pelaku usaha, dengan upaya hukum berupa gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Pengalihan Hak Cipta Lagu Pada Perjanjian Flat Pay Sempurna (Jual Beli Putus) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Loisa Yasmine Imanuela Br Depari; Dianne Eka Rusmawati; Nenny Dwi Ariani; Siti Nurhasanah; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6630

Abstract

Perkembangan industri musik di Indonesia mendorong semakin kompleksnya pengelolaan hak cipta lagu, terutama dalam praktik pengalihan hak melalui perjanjian flat pay sempurna (jual beli putus). Perjanjian ini memberikan pengalihan penuh hak ekonomi dari pencipta kepada pihak lain dengan imbalan pembayaran di awal, tanpa pembagian royalti di kemudian hari. Dalam praktiknya, perjanjian ini telah lama digunakan, namun belum memiliki pengaturan khusus dan hanya berlandaskan asas kebebasan berkontrak serta termasuk perjanjian tidak bernama. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak cipta melalui perjanjian jual beli putus menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya hak ekonomi pencipta secara berkelanjutan, sementara hak moral tetap melekat dan tidak dapat dialihkan. Di sisi lain, penerima hak memperoleh kewenangan penuh untuk memanfaatkan ciptaan secara ekonomi, termasuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga. Dalam praktiknya, perjanjian ini juga menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran, baik terhadap hak moral maupun hak ekonomi, termasuk pemanfaatan karya setelah berakhirnya jangka waktu pengalihan. Adanya batas waktu 25 tahun menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak dalam perjanjian hak cipta tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh undang-undang untuk melindungi kepentingan pencipta. Perlindungan hukum diperlukan untuk menjaga hak pencipta, baik secara preventif maupun represif, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan hak antara pencipta dan penerima hak cipta dalam perjanjian jual beli putus.