Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata serta Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Pidana Pajak: Studi Kasus 733/Pid.Sus/2024/PN.Smg Dedi Guyup Prasojo; Dimas Ari Saputra; Febri Aditiya Nur Wahid; Hikmatyar Ramadhani Mustofa Ilham; Sholihul Hakim
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6649

Abstract

Pajak adalah pendapatan utama negara yang memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, hukum pajak tidak dapat dipisahkan dari cabang hukum lain, khususnya hukum perdata dan hukum pidana. Penelitian ini membahas hubungan hukum pajak dengan hukum perdata terkait status dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh wajib pajak, serta penerapan asas ultimum remedium dalam tindak pidana perpajakan melalui studi kasus Putusan Nomor 733/Pid.Sus/2024/PN.Smg. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif melalui analisis terhadap peraturan-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai sumber pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana PPN yang telah dipungut wajib pajak bukan merupakan milik pribadi, melainkan hak negara yang sementara berada dalam penguasaan wajib pajak sebelum disetorkan ke kas negara. Dari sisi hukum perdata, kewajiban perpajakan muncul karena adanya hubungan hukum berupa transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Selain itu, ketentuan pidana dalam hukum pajak pada dasarnya digunakan sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif tidak lagi efektif, terutama apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara. Dengan demikian, hukum pajak saling berhubungan erat dengan hukum perdata dan ketentuan pidana pajak tetap harus memperhatikan asas ultimum remedium .
Perlindungan Hukum Penguasaan Lahan: Analisis Maladministrasi Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Sengketa Tumpang Tindih Iup Sulawesi Tengah Amir Mahmud Faid Abdillah; Dedi Guyup Prasojo; Dimas Ari Saputra; Muhammad Rafif Alauddin; Rizqi Agung Gilang Rhomadon; Kuswan Hadji
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7507

Abstract

Sektor pertambangan mineral dan batubara memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun tata kelola perizinannya masih menghadapi persoalan tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pemegang hak penguasaan lahan sektoral dalam sengketa tumpang tindih IUP di Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan PT Ahliyunanda Jaya Mineral, PT Watu Balaesang Perdana, dan PT Qeenan Nexavia Global. Permasalahan berawal dari penerbitan IUP Eksplorasi kepada dua perusahaan baru pada wilayah yang telah tercakup dalam IUP Operasi Produksi PT Ahliyunanda Jaya Mineral, sementara permohonan perpanjangan izin perusahaan tersebut belum memperoleh keputusan tertulis dari pemerintah daerah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik analisis isi untuk menilai adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan izin baru tanpa penyelesaian formal atas permohonan perpanjangan sebelumnya mencerminkan maladministrasi berupa pengabaian prosedur administrasi yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang apabila kebijakan perizinan tersebut ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Perlindungan hukum dapat ditempuh melalui mekanisme administratif maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa ini berimplikasi pada kemungkinan pembatalan izin, pemulihan kerugian, serta potensi pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur koruptif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan verifikasi spasial, transparansi data perizinan, penerapan prinsip kehati-hatian, dan koordinasi antarsektor guna mencegah sengketa serupa.