Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Krisis Kepercayaan Industri Musik Nasional: Studi Tentang Lemahnya Tata Kelola Administratif Hak Cipta dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Lintas Negara Manuel Mekel; Khalif Rafa Eko Putra; Nadia Anastacia Putri Fadjar
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/b3951a48

Abstract

Krisis kepercayaan dalam industri musik Indonesia muncul akibat ketidakpastian hukum serta lemahnya mekanisme distribusi royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berbagai sengketa hak cipta terjadi antara pencipta lagu, pelaku pertunjukan, dan pelaku usaha. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha memilih untuk tidak memutar lagu-lagu lokal dan beralih ke musik asing atau karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan guna menghindari potensi sengketa. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi akar masalah dari tidak efektifnya tata kelola hak cipta di Indonesia serta merumuskan reformasi terhadap sistem hukum dan kerangka kelembagaan terkait royalti dan hak cipta, termasuk implikasinya terhadap kewajiban internasional Indonesia dalam perlindungan royalti dan hak cipta lintas-batas.
Tanggung Jawab Etik dan Sanksi Hukum atas Pelanggaran Kerahasiaan Klien oleh Advokat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Livia Leta Dharmawan; Zeno Cardenas Soerachmat; Khalif Rafa Eko Putra; Matthew Harianto; Keizo Alexander William; Liandry Tanu Wijaya; Kenneth The; Kesya Putri Kuswara; Manuel Mekel; Bobby Caesario P. Rachim; Pietro Grassio Ekoyulio; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3636

Abstract

Kerahasiaan hubungan antara advokat dan klien merupakan prinsip fundamental dalam profesi advokat yang bertujuan melindungi kepercayaan, hak privasi, dan kepentingan hukum klien. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih ditemukan pelanggaran terhadap kerahasiaan klien yang dilakukan oleh advokat, baik melalui penyalahgunaan informasi, konflik kepentingan, maupun pengungkapan data klien kepada pihak lain tanpa persetujuan. Tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan kode etik profesi advokat, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas perlindungan hukum, hak privasi, dan hak memperoleh peradilan yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab etik advokat serta sanksi hukum terhadap pelanggaran kerahasiaan klien dalam perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat Indonesia, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kerahasiaan klien dapat mengurangi integritas dan profesionalisme advokat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan sistem penegakan hukum. Selain sanksi etik berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari organisasi profesi, pelanggaran tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila merugikan hak-hak klien. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan organisasi advokat, penegakan kode etik secara konsisten, dan peningkatan kesadaran advokat terhadap pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam menjalankan profesinya.
Efektivitas Regulasi Nasional Dalam Mengatasi Praktik Overclaim Produk Skincare Jerry Shalmont; Manuel Mekel; Khalif Rafa Eko Putra; Nadia Anastacia Putri Fadjar; Prameysha Khaira Dewanti
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/xfkjwq11

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi nasional dalam mengatasi praktik overclaim dalam pemasaran produk skincare di Indonesia melalui studi kasus AmiraDem Glowing Night Cream Series yang izinnya dicabut oleh BPOM. Praktik overclaim, yaitu pernyataan manfaat produk yang berlebihan dan tidak sesuai dengan bukti ilmiah, merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun regulasi telah lengkap, termasuk Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi dan mekanisme pengawasan BPOM secara normatif telah memenuhi prinsip perlindungan konsumen, namun efektivitasnya belum optimal karena lemahnya penegakan hukum, terbatasnya sumber daya pengawas, serta rendahnya efek jera terhadap pelaku usaha yang melanggar. Faktor lain yang memperburuk kondisi ini adalah tingginya biaya uji klaim ilmiah, kurangnya literasi konsumen, serta pengawasan digital yang masih minim. Kasus AmiraDem mencerminkan kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan kenyataan di lapangan (das sein), sehingga diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan transparansi publik, serta edukasi konsumen agar perlindungan hukum di bidang kosmetika dapat terwujud secara efektif.