Dinalara D. Butar Butar
Ilmu Hukum, Universitas Pakuan

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Efektivitas Hukum Acara Perdata terhadap Sistem Hukum di Indonesia Tanti Handayani; Nugroho Adhi Prasetyo; Salma Rizqya; Farahdinny Siswajanthy; Dinalara D. Butar Butar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.39108

Abstract

Hukum acara perdata berkedudukan sebagai instrumen utama dalam sistem hukum Indonesia yang berfungsi menjamin penegakan hak-hak perdata dan mewujudkan tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tingkat efektivitas hukum acara perdata serta dampak penerapannya terhadap kinerja sistem hukum nasional. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa efektivitas hukum acara perdata di Indonesia belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor mendasar, antara lain substansi peraturan (HIR dan Rv) yang sudah tua dan kurang relevan dengan perkembangan zaman, kualitas dan integritas penegak hukum, keterbatasan sarana prasarana, serta rendahnya akses dan kesadaran hukum masyarakat. Ketidakefektifan tersebut berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik, ketidakpastian hukum, dan hambatan dalam iklim investasi. Untuk memperkuat sistem hukum nasional, disimpulkan bahwa diperlukan pembaruan menyeluruh, mulai dari penyusunan undang-undang acara perdata yang baru, peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi layanan peradilan, hingga sosialisasi hukum yang luas kepada masyarakat.
Mekanisme Hukum Acara Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia Galih Bimantara; Muhammad Daerobi; M.Guntur Aji JN; Fadel Muhamad; Dinalara D. Butar Butar; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40535

Abstract

Hukum acara perdata merupakan bagian penting dari sistem hukum nasional yang berfungsi sebagai sarana pelaksanaan hukum materiil perdata. Tanpa hukum acara yang jelas dan teratur, hak-hak yang diatur dalam hukum materiil tidak akan dapat ditegakkan dan dilindungi oleh negara. Jurnal ini membahas secara mendalam mengenai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, yang bersumber dari Hukum Perdata Barat (Eropa Kontinental) dan hukum adat, serta diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti HIR, RBg, dan KUHPerdata. Pembahasan meliputi landasan hukum, asas-asas utama, tahapan proses beracara di pengadilan, hingga upaya hukum yang tersedia bagi para pihak. Melalui kajian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai bagaimana penyelesaian sengketa perdata berlangsung di Indonesia, serta peran hakim dan para pihak dalam menegakkan keadilan.
Asas-Asas Hukum Acara Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia Aditia Rhamandanu; Verga Aziz; Deri Priansyah; Dinalara D. Butar Butar; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41137

Abstract

Hukum acara perdata merupakan seperangkat aturan yang mengatur tata cara penegakan hak dan kewajiban hukum di hadapan peradilan, dengan sumber utama berupa Reglemen Acara Perdata (Rv) serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Sebagai sarana pelaksanaan hukum materiil, hukum acara perdata tidak hanya berisi ketentuan prosedural, melainkan juga dibangun di atas asas-asas fundamental yang menjadi jiwa dan landasan seluruh proses peradilan. Penulisan ini bertujuan untuk menguraikan makna, landasan hukum, serta penerapan sembilan asas utama hukum acara perdata di Indonesia, yaitu asas legalitas, persamaan di hadapan hukum, mendengar kedua belah pihak, beban pembuktian, kebebasan hakim menilai bukti, kewajiban hakim memutus perkara, persidangan terbuka untuk umum, persidangan secara lisan dan langsung, serta asas putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa asas-asas tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi hakim, para pihak, dan aparat hukum dalam melaksanakan proses persidangan, sekaligus menjadi jaminan agar peradilan berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman dan penerapan asas-asas ini secara konsisten sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai tempat pencarian keadilan.