Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas koperasi syariah sebagai sarana pemberdayaan ekonomi perempuan di daerah pedesaan, khususnya dalam meningkatkan kemandirian ekonomi melalui akses modal, pelatihan, dan penguatan jejaring usaha. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif agar hasilnya dapat diimplementasikan pada objek penelitian tersebut. Data dikumpulkan melalui wawancara, kuesioner, dan dokumentasi lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi syariah berperan signifikan dalam meningkatkan akses modal usaha kecil, mendorong pelatihan keterampilan, serta memperkuat literasi keuangan dan partisipasi ekonomi perempuan. Beberapa anggota mampu mengembangkan usaha mandiri dan meningkatkan pendapatan keluarga, meskipun skala usaha masih terbatas. Temuan ini mengimplikasikan bahwa koperasi syariah dapat menjadi salah satu model kelembagaan ekonomi berbasis komunitas yang efektif dalam pemberdayaan perempuan di daerah pedesaan dalam kerangka maqāṣid al‑sharī‘ah. Implikasi praktisnya adalah perlunya dukungan kelembagaan, pelatihan berkelanjutan, dan regulasi yang mendukung penguatan koperasi syariah di tingkat desa. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa koperasi syariah terbukti efektif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi perempuan pedesaan apabila dibangun atas prinsip keadilan, keanggotaan inklusif, dan literasi keuangan syariah yang memadai. Penelitian ini berkontribusi pada literatur pemberdayaan perempuan melalui ekonomi Islam di daerah pedesaan Indonesia serta memberikan dasar praktis bagi pengembangan program koperasi syariah berbasis gender di tingkat desa. Keterbatasan penelitian meliputi ruang lingkup yang hanya mencakup satu koperasi, sehingga generalisasi temuan masih terbatas. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah melakukan studi komparatif multi-lokasi dan pendekatan kuantitatif-kualitatif untuk menilai dampak jangka panjang koperasi syariah terhadap indeks kemandirian ekonomi perempuan.