Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian atau Fiksi Hukum? Rekonseptualisasi Kehadiran dalam Cyber Notary Maftuha Kiswah; Nuzulia Kumalasari; Moch. Ali
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 2 (2026): Maret - Juni
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i2.9972

Abstract

Notaris berwenang membuat akta otentik berdasarkan tiga syarat kumulatif Pasal 1868 KUH Perdata, termasuk kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris. Konsep cyber notary telah diakui dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sejak 2014, namun peraturan pelaksanaannya belum pernah diterbitkan. Urgensi penelitian ini bertumpu pada ancaman empiris yang nyata: Tempo.co melaporkan kebocoran 337 juta data kependudukan pada Juli 2023, data yang menjadi basis verifikasi identitas penghadap oleh notaris, disusul serangan ransomware yang melumpuhkan Pusat Data Nasional pada Juni 2024, yang membuktikan bahwa infrastruktur digital penunjang kenotariatan sudah berada dalam risiko serius. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berlandaskan teori budaya hukum Lawrence M. Friedman serta teori hukum progresif Satjipto Rahardjo. Temuan menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku menciptakan jebakan normatif: UUJN mendorong kewenangan notaris dalam transaksi elektronik, tetapi Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE mengecualikan akta notaris dari pengakuan sebagai dokumen elektronik. Pergeseran ke kehadiran virtual merupakan pergeseran epistemik yang berpotensi mereduksi akta otentik menjadi fiksi hukum. Notaris pun menanggung beban baru sebagai pengendali data pribadi berdasarkan UU PDP. Artikel ini menyimpulkan bahwa harmonisasi UUJN, UU ITE, dan UU PDP merupakan prioritas mendesak, dan mengusulkan model rekonseptualisasi hybrid berbasis risiko: akta risiko tinggi wajib menggunakan kehadiran fisik, akta risiko sedang dapat dilakukan secara hybrid dengan syarat biometrik ketat, serta akta risiko rendah dapat sepenuhnya dilaksanakan secara virtual.
Rekontruksi Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Era Digital berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum Wina Febrianti Rukmana Wibisono; Nuzulia Kumalasari; Moch. Ali
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2026): July : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i3.1317

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi dalam praktik kenotariatan melalui konsep cyber notary, yang memunculkan problematika terkait kekuatan pembuktian akta notaris dalam bentuk elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan akta notaris dalam sistem pembuktian hukum perdata, mengidentifikasi disharmonisasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta merumuskan rekonstruksi hukum guna menjamin kepastian hukum dalam era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan analytical approach, serta teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris tetap memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta otentik, namun digitalisasi menimbulkan pergeseran karakteristik pembuktian yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam hukum positif Indonesia. Disharmonisasi antara UUJN dan UU ITE menyebabkan akta elektronik belum diakui secara tegas sebagai akta otentik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui harmonisasi regulasi, penguatan konsep cyber notary, serta pembentukan regulasi khusus yang mampu mengakomodasi akta digital tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.