Perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah meningkatkan potensi terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik yang berdampak luas terhadap reputasi seseorang. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut umumnya masih mengandalkan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penerapan pidana penjara dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait dengan efektivitas pemulihan korban dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keunggulan dan kelemahan pidana penjara serta mengkaji efektivitas pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara memiliki keunggulan dalam memberikan efek jera dan kepastian hukum, namun memiliki kelemahan dalam aspek rehabilitasi pelaku dan pemulihan nama baik korban. Sementara itu, pidana kerja sosial dinilai lebih efektif dalam mewujudkan tujuan pemidanaan modern, khususnya dalam aspek rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif. Dengan demikian, pidana kerja sosial dapat dijadikan sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional dan humanis dalam menangani tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, terutama untuk kasus yang bersifat non-kekerasan.