p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Cendekia Ilmiah
Raden Satrya Putra
Universitas Bengkulu, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Individu Dalam Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Menurut Statuta Roma 1998 : Studi Kasus: Omar Al-Bashir Raden Satrya Putra; Wevy Efticha Sary
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i4.15928

Abstract

Rome Statute menegaskan prinsip pertanggungjawaban pidana individu atas kejahatan internasional berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Prinsip ini menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum pidana internasional karena menolak praktik impunitas yang selama ini kerap melindungi pejabat tinggi negara melalui dalih kedaulatan maupun kekebalan jabatan resmi. Salah satu kasus yang paling menonjol dalam penerapan prinsip tersebut adalah kasus Omar al-Bashir, mantan Presiden Sudan, yang dikenai surat perintah penangkapan oleh International Criminal Court (ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di wilayah Darfur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana individu menurut Statuta Roma 1998 serta penerapannya dalam kasus Omar Al-Bashir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Statuta Roma secara tegas menempatkan semua individu pada posisi yang setara di hadapan hukum internasional tanpa memberikan kekebalan berdasarkan jabatan resmi. Namun demikian, implementasi prinsip tersebut masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait kewajiban negara dalam menangkap dan menyerahkan tersangka kepada ICC, serta tarik-menarik kepentingan politik dan kedaulatan negara dalam sistem hukum internasional. Temuan ini menegaskan bahwa efektivitas pertanggungjawaban pidana internasional tidak hanya bergantung pada norma hukum, tetapi juga pada komitmen politik dan kerja sama negara dalam menegakkan keadilan global.
Pidana Kerja Sosial Sebagai Opsi Alternatif Pemidanaan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Aldi Ferdiansyah; Aditya Nanda Arrafif; Damar Al Fariq; Raden Satrya Putra; Ria Anggraeni Utami
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i4.16403

Abstract

Perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah meningkatkan potensi terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik yang berdampak luas terhadap reputasi seseorang. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut umumnya masih mengandalkan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penerapan pidana penjara dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait dengan efektivitas pemulihan korban dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keunggulan dan kelemahan pidana penjara serta mengkaji efektivitas pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara memiliki keunggulan dalam memberikan efek jera dan kepastian hukum, namun memiliki kelemahan dalam aspek rehabilitasi pelaku dan pemulihan nama baik korban. Sementara itu, pidana kerja sosial dinilai lebih efektif dalam mewujudkan tujuan pemidanaan modern, khususnya dalam aspek rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif. Dengan demikian, pidana kerja sosial dapat dijadikan sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional dan humanis dalam menangani tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, terutama untuk kasus yang bersifat non-kekerasan.