p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Cendekia Ilmiah
Aldi Ferdiansyah
Universitas Bengkulu, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran International Criminal Court (ICC) dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Genosida : Studi Kasus: Situasi Rohingya di Myanmar Aldi Ferdiansyah; Wevy Efticha Sary
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i4.15927

Abstract

Kejahatan genosida merupakan salah satu bentuk pelanggaran paling serius dalam hukum internasional karena mengancam keberlangsungan suatu kelompok etnis, ras, agama, atau bangsa secara sistematis. Untuk merespons kejahatan internasional tersebut, International Criminal Court (ICC) dibentuk melalui Rome Statute sebagai lembaga peradilan permanen yang memiliki kewenangan mengadili pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar memunculkan perhatian internasional karena diduga memenuhi unsur kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ICC dalam penegakan hukum terhadap kejahatan genosida serta mengkaji efektivitas yurisdiksinya dalam situasi Rohingya di Myanmar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC menghadapi keterbatasan yurisdiksi karena Myanmar bukan negara pihak Statuta Roma. Namun demikian, ICC tetap dapat menjalankan kewenangan melalui prinsip yurisdiksi teritorial yang berkaitan dengan Bangladesh sebagai negara pihak Statuta Roma, terutama terkait deportasi dan perpindahan paksa pengungsi Rohingya lintas batas negara. Meskipun demikian, penegakan hukum internasional terhadap kasus ini masih menghadapi berbagai hambatan politik, diplomatik, dan yuridis yang memengaruhi efektivitas proses peradilan internasional. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan ICC tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum formal, tetapi juga oleh dinamika politik internasional dan kerja sama antarnegara dalam mendukung akuntabilitas global atas kejahatan kemanusiaan.
Pidana Kerja Sosial Sebagai Opsi Alternatif Pemidanaan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Aldi Ferdiansyah; Aditya Nanda Arrafif; Damar Al Fariq; Raden Satrya Putra; Ria Anggraeni Utami
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i4.16403

Abstract

Perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah meningkatkan potensi terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik yang berdampak luas terhadap reputasi seseorang. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut umumnya masih mengandalkan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penerapan pidana penjara dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait dengan efektivitas pemulihan korban dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keunggulan dan kelemahan pidana penjara serta mengkaji efektivitas pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara memiliki keunggulan dalam memberikan efek jera dan kepastian hukum, namun memiliki kelemahan dalam aspek rehabilitasi pelaku dan pemulihan nama baik korban. Sementara itu, pidana kerja sosial dinilai lebih efektif dalam mewujudkan tujuan pemidanaan modern, khususnya dalam aspek rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif. Dengan demikian, pidana kerja sosial dapat dijadikan sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional dan humanis dalam menangani tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, terutama untuk kasus yang bersifat non-kekerasan.