Penelitian ini mengkaji secara mendalam peran hukum pidana dalam upaya mewujudkan pemilu yang jujur dan adil di Indonesia, sebuah pilar krusial bagi tegaknya demokrasi konstitusional yang berintegritas. Permasalahan fundamental yang kerap muncul dalam setiap gelaran pesta demokrasi seringkali berkaitan dengan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran, mulai dari politik uang, kampanye hitam, hingga manipulasi suara. Oleh karena itu, kerangka hukum pidana menjadi instrumen esensial dalam menanggulangi dan memberikan efek jera terhadap perilaku-perilaku yang melanggar tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis regulasi terkait tindak pidana pemilu serta efektivitas penegakannya dalam praktik. Sumber data utama meliputi undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur akademik yang relevan, guna mengidentifikasi celah hukum dan tantangan implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum pidana telah tersedia, kompleksitas kasus dan tantangan koordinasi antarlembaga penegak hukum masih menjadi hambatan signifikan dalam optimalisasi penegakan hukum pidana pemilu. Lebih lanjut, kesadaran hukum masyarakat dan partisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemilu juga menjadi faktor penentu keberhasilan. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas aparat penegak hukum, revisi regulasi yang lebih adaptif terhadap modus operandi kejahatan pemilu yang terus berkembang, serta peningkatan pendidikan politik bagi masyarakat adalah langkah-langkah strategis yang harus ditempuh demi mencapai cita-cita pemilu yang benar-benar bersih, transparan, dan berintegritas.