Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tantangan Penentuan Subjek dan Objek Pajak atas Aktivitas Content Creator dan Influencer dalam Perspektif Hukum Pajak Indonesia Muhammad Ridho Daniswara; Rizky Dwi Rendrahadi; Muhammad Khanza Allifearly; Gusti Ngurah Brian Baskara Putra; Sholihul Hakim
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.11939

Abstract

Dengan adanya Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan mata pencaharian baru, mulai dari content creator hingga influencer, yang mendapatkan penghasilan melalui berbagai macam platform digital. keadaan ini memunculkan permasalahan dalam menentukan subjek dan objek pajak karena bentuk penghasilannya beragam serta sering melibatkan transaksi lintas negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan content creator dan influencer sebagai subjek pajak serta mengkaji penentuan objek pajak atas penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa content creator dan influencer merupakan subjek pajak orang pribadi yang wajib melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri. Adapun objek pajaknya mencakup seluruh tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pendapatan dari iklan, endorsement, afiliasi, hadiah digital, dan natura. Untuk meningkatkan kepastian hukum dan kepatuhan pajak, diperlukan regulasi yang adaptif, penguatan pengawasan, serta peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku ekonomi digital.
Hambatan Penegakan Hukum Di Laut Natuna Utara Menghadapi Kekuatan Tiongkok Dan Pasifnya Asean Menurut Perspektif Third World Approaches To International Law (TWAIL) Alfinza Ray putra; Shierly Anindya Sahya Renata; Shasta Audyna Susanti; Carissa Azzahra Setiyaputri; Himaktyar Ramadhani Mustofa Ilham; Gusti Ngurah Brian Baskara Putra; Rossy Aprilia Maulani; Adenia Fadillah Jati; Syafrizal Rakha Widyatama; Dika Andara Putra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7333

Abstract

Sengketa Laut Natuna Utara menjadi salah satu konflik maritim strategis yang melibatkan Indonesia dan Tiongkok akibat klaim sepihak nine-dash line Tiongkok yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas nota protes diplomatik Indonesia pada era Presiden Joko Widodo sebagai instrumen perlindungan kedaulatan di Laut Natuna Utara ditinjau dari perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL) dan hukum internasional. Penelitian ini juga mengkaji efektivitas mekanisme regional ASEAN dalam menghadapi dominasi Tiongkok pada sengketa Laut Tiongkok Selatan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan konvensi internasional, dokumen hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen diplomatik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nota protes diplomatik Indonesia berfungsi sebagai instrumen hukum dan diplomasi untuk menegaskan hak berdaulat berdasarkan UNCLOS 1982 serta menolak klaim nine-dash line Tiongkok. Meskipun belum sepenuhnya menghentikan pelanggaran kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia, langkah tersebut menunjukkan konsistensi Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan melalui jalur hukum internasional dan diplomasi. Selain itu, mekanisme ASEAN dinilai belum efektif karena prinsip konsensus dan non-intervensi serta ketergantungan ekonomi negara anggota terhadap Tiongkok. Perspektif TWAIL menunjukkan bahwa sengketa ini mencerminkan adanya ketimpangan kekuatan global yang melemahkan posisi negara berkembang dalam sistem hukum internasional.