Tulisan ini mengkaji peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada 1 Januari 2025 sebagai titik balik reformasi hukum administrasi perpajakan di Indonesia. Menggeser paradigma dari sistem yang terfragmentasi menjadi ekosistem digital terintegrasi dan berbasis risiko, Coretax dievaluasi bukan sekadar sebagai inovasi teknologi, melainkan fenomena hukum yang mendefinisikan ulang hubungan antara negara (fiskus) dan wajib pajak. Analisis dalam kajian ini menunjukkan bahwa Coretax mengoptimalkan dua landasan kepatuhan secara simultan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) melalui penurunan biaya kepatuhan (cost of compliance), serta memperkuat penegakan hukum (deterrence) melalui pengawasan terarah berbasis analitik data. Sistem ini turut memperkuat perlindungan hak wajib pajak melalui jejak audit (audit trail) digital yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, implementasi awal Coretax memunculkan tantangan normatif dan praktis, termasuk urgensi pengaturan force majeure perpajakan saat terjadi kegagalan sistem, mitigasi kesenjangan literasi digital, serta risiko keamanan informasi. Kajian ini menyimpulkan bahwa transformasi menuju ekosistem perpajakan digital yang beralih dari pendekatan reaktif-represif ke preventif-kolaboratif harus diimbangi dengan penguatan kerangka hukum pelindungan data pribadi, penegasan tanggung jawab negara, dan jaminan kesetaraan akses bagi seluruh wajib pajak.