Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DIGITALISASI SEBAGAI FONDASI KEPATUHAN: CORETAX DAN TRANSFORMASI HUKUM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI INDONESIA Silvia Nursabila; Nida Zaqiyya Meilinda Widianto; Shasta Audyna Susanti
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.12004

Abstract

Tulisan ini mengkaji peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada 1 Januari 2025 sebagai titik balik reformasi hukum administrasi perpajakan di Indonesia. Menggeser paradigma dari sistem yang terfragmentasi menjadi ekosistem digital terintegrasi dan berbasis risiko, Coretax dievaluasi bukan sekadar sebagai inovasi teknologi, melainkan fenomena hukum yang mendefinisikan ulang hubungan antara negara (fiskus) dan wajib pajak. Analisis dalam kajian ini menunjukkan bahwa Coretax mengoptimalkan dua landasan kepatuhan secara simultan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) melalui penurunan biaya kepatuhan (cost of compliance), serta memperkuat penegakan hukum (deterrence) melalui pengawasan terarah berbasis analitik data. Sistem ini turut memperkuat perlindungan hak wajib pajak melalui jejak audit (audit trail) digital yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, implementasi awal Coretax memunculkan tantangan normatif dan praktis, termasuk urgensi pengaturan force majeure perpajakan saat terjadi kegagalan sistem, mitigasi kesenjangan literasi digital, serta risiko keamanan informasi. Kajian ini menyimpulkan bahwa transformasi menuju ekosistem perpajakan digital yang beralih dari pendekatan reaktif-represif ke preventif-kolaboratif harus diimbangi dengan penguatan kerangka hukum pelindungan data pribadi, penegasan tanggung jawab negara, dan jaminan kesetaraan akses bagi seluruh wajib pajak.
Hambatan Penegakan Hukum Di Laut Natuna Utara Menghadapi Kekuatan Tiongkok Dan Pasifnya Asean Menurut Perspektif Third World Approaches To International Law (TWAIL) Alfinza Ray putra; Shierly Anindya Sahya Renata; Shasta Audyna Susanti; Carissa Azzahra Setiyaputri; Himaktyar Ramadhani Mustofa Ilham; Gusti Ngurah Brian Baskara Putra; Rossy Aprilia Maulani; Adenia Fadillah Jati; Syafrizal Rakha Widyatama; Dika Andara Putra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7333

Abstract

Sengketa Laut Natuna Utara menjadi salah satu konflik maritim strategis yang melibatkan Indonesia dan Tiongkok akibat klaim sepihak nine-dash line Tiongkok yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas nota protes diplomatik Indonesia pada era Presiden Joko Widodo sebagai instrumen perlindungan kedaulatan di Laut Natuna Utara ditinjau dari perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL) dan hukum internasional. Penelitian ini juga mengkaji efektivitas mekanisme regional ASEAN dalam menghadapi dominasi Tiongkok pada sengketa Laut Tiongkok Selatan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan konvensi internasional, dokumen hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen diplomatik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nota protes diplomatik Indonesia berfungsi sebagai instrumen hukum dan diplomasi untuk menegaskan hak berdaulat berdasarkan UNCLOS 1982 serta menolak klaim nine-dash line Tiongkok. Meskipun belum sepenuhnya menghentikan pelanggaran kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia, langkah tersebut menunjukkan konsistensi Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan melalui jalur hukum internasional dan diplomasi. Selain itu, mekanisme ASEAN dinilai belum efektif karena prinsip konsensus dan non-intervensi serta ketergantungan ekonomi negara anggota terhadap Tiongkok. Perspektif TWAIL menunjukkan bahwa sengketa ini mencerminkan adanya ketimpangan kekuatan global yang melemahkan posisi negara berkembang dalam sistem hukum internasional.