Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Gaple Gambling Practice in Community Celebrations Perspective of Customary Law and Criminal Law Gunawan Hadi Purwanto; Muhammad Yasir; Mida Izalia
JURNAL AKTA Vol 13, No 2 (2026): June 2026
Publisher : Program Magister (S2) Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/akta.v13i2.50804

Abstract

Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution states that the state recognizes and respects the unity of customary law communities and their traditional rights as long as they are alive and in accordance with the development of society and the principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia. Trucuk Village, Bojonegoro Regency, has a tradition of practicing gaple gambling during community celebrations. This study uses socio-legal research methods with historical and comparative approaches, and prescient analysis. The urgency of the discussion is that criminal law regulates that whatever form and method is used by the community in the practice of gambling is a criminal act. Based on local wisdom, the practice of gambling during community celebrations is a community activity that has been passed down from generation to generation. There is no criminal act, so the police cannot make arrests or criminal proceedings against the community. Laws and laws that live in the community (living law) have the same position as the source of national law. The state, through law enforcement apparatus, cannot directly arrest or dissolve the practice of gaple because it is a concrete form of the existence of community culture that is legally protected.
Peningkatan literasi hukum dalam menghadapi risiko perjanjian digital layanan pinjaman online pada pelaku UMKM di Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro Gunawan Hadi Purwanto; M. Yasir; Mida Izalia
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 10, No 3 (2026): June
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v10i3.39643

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) di Indonesia telah memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui layanan pinjaman online (fintech lending), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai risiko hukum akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi dan konsekuensi perjanjian digital. Pelaku UMKM di Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro masih banyak yang belum memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pinjaman online, perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, serta risiko penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengoptimalkan literasi hukum pelaku UMKM dalam menghadapi risiko perjanjian digital layanan pinjaman online. Metode yang digunakan berupa penyuluhan hukum melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, dan evaluasi pemahaman peserta. Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan jenis pinjaman online, dasar hukum pinjaman online di Indonesia, hak dan kewajiban debitur, cara memahami perjanjian digital, serta perlindungan data pribadi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan peserta terhadap aspek hukum layanan pinjaman online, termasuk kemampuan membedakan pinjaman online legal dan ilegal serta pentingnya kehati-hatian sebelum menyetujui perjanjian digital. Dengan adanya kegiatan ini, pelaku UMKM diharapkan mampu memanfaatkan layanan pinjaman online secara lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab guna mendukung keberlangsungan usaha tanpa menimbulkan permasalahan hukum maupun finansial di kemudian hari. Kata kunci: literasi hukum; pinjaman online; fintech lending; UMKM; perjanjian digital. Abstract The development of financial technology (fintech) in Indonesia has provided easier access to financing through online loan services (fintech lending), particularly for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). However, this convenience has also created various legal risks due to the low level of public understanding regarding the contents and legal consequences of digital agreements. Many MSME actors in Trucuk Village, Bojonegoro Regency, still lack understanding of their rights and obligations in online loan agreements, the differences between legal and illegal online lending services, as well as the risks of personal data misuse and improper debt collection practices. This community service activity aims to improve the legal literacy of MSME actors in dealing with the risks of digital agreements in online lending services. The method used was legal counseling through material presentations, interactive discussions, and participant evaluations. The materials presented included the definition and types of online loans, the legal basis of online lending in Indonesia, the rights and obligations of debtors, how to understand digital agreements, and personal data protection. The results of the activity indicated an improvement in participants’ understanding of the legal aspects of online lending services, including the ability to distinguish between legal and illegal online loans and the importance of exercising caution before agreeing to digital contracts. Through this activity, MSME actors are expected to utilize online lending services more wisely, safely, and responsibly in order to support business sustainability without causing legal or financial problems in the future. Keywords: legal literacy; online loans; fintech lending; MSMEs; digital agreements.
Upaya Meningkatkan Pemahaman terhadap Praktik Perjanjian Hutang Piutang pada Masyarakat Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro: Improving Community Understanding of Debt Agreement Practices in Trucuk Village Bojonegoro Regency Gunawan Hadi Purwanto; Mochamad Mansur; Mida Izalia
DARMADIKSANI Vol 5 No 4 (2025): Edisi Desember
Publisher : Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, FKIP, Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/darmadiksani.v5i4.8954

Abstract

Salah satu konteks di bidang hukum perjanjian yang sering dilakukan oleh subyek hukum ialah perjanjian hutang piutang, baik antara perorangan dengan lembaga kredit maupun perorangan terhadap perorangan lainnya. Praktik perjanjian hutang piutang yang masih sering ditemukan di tengah-tengah masyarakat desa Trucuk ialah masih rendahnya kesadaran untuk memahami kedudukan, tanggung jawab, dan segala akibat yang ditimbulkan dari peristiwa yang disepakati oleh para pihak. Masih ditemukan masyarakat yang ingkar tidak membayar sesuai kesepakatan, tidak kooperatif, menolak membayar dengan kekerasan, ketakutan terhadap kreditur saat ditagih, dan segala bentuk perbuatan lainnya terhadap kreditur (perorangan maupun lembaga kredit). Tujuan dilakukannya kegiatan pengabdian ini ialah memberikan edukasi atas permasalahan tersebut, sehingga kami dengan kompetensi keilmuan di bidang hukum perjanjian memiliki tujuan melakukan peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai tanggung jawab dan akibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum perjanjian hutang piutang. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dengan memberikan edukasi secara komprehensif mengenai peristiwa perjanjian hutang piutang dan segala akibat hukum yang ditimbulkan. Dalam kegiatan ini diperoleh kesimpulan bahwa masyarakat desa Trucuk secara mayoritas belum memiliki pemahaman yang baik terhadap praktik perjanjian hutang piutang, terutama pada aspek akibat hukum yang timbul dari kesepakatan tersebut. Dengan penyuluhan ini masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih luas terhadap segala kemungkinan yang dapat timbul dari peristiwa perjanjian hutang piutang, serta masyarakat bisa mengambil keputusan tepat terhadap segala akibat yang ditimbulkan dalam hubungan hukum tersebut.