Koperasi siswa merupakan wadah strategis untuk pembelajaran kewirausahaan berbasis kemandirian di sekolah menengah, namun pengelolaannya seringkali belum memperhatikan aspek legalitas dan prinsip hukum bisnis yang seharusnya menjadi fondasi operasional. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengurus dan anggota koperasi siswa terhadap prinsip-prinsip hukum bisnis serta menumbuhkan kesadaran legal dalam pengelolaan koperasi siswa di SMA Negeri 1 Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui tiga tahap yaitu sosialisasi hukum yang membahas dasar-dasar hukum koperasi, kontrak bisnis, dan perlindungan konsumen; pelatihan hukum berbentuk simulasi penyusunan dokumen legal seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Standar Operasional Prosedur transaksi bisnis; dan pendampingan hukum berupa bimbingan implementasi langsung dan studi kasus penyelesaian masalah hukum dalam koperasi. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 2-3 Februari 2026 dengan melibatkan 30 peserta terdiri dari pengurus dan anggota aktif koperasi siswa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman yang sangat signifikan dari rata-rata skor awal 42,5 menjadi 78,3 atau meningkat 84,24 persen. Sebanyak 73,33 persen peserta mencapai kategori pemahaman baik dan 96,67 persen peserta menyatakan komitmen untuk menerapkan prinsip hukum bisnis dalam pengelolaan koperasi. Program ini berhasil mengubah paradigma pengelolaan koperasi siswa dari yang bersifat konvensional-informal menjadi profesional berbasis kepatuhan hukum, serta menumbuhkan kesadaran legal yang berkelanjutan di kalangan peserta sebagai bekal menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab di masa depan.