Guntur Frans Gerri
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Implementasi E-Court pada Pengadilan Negeri Singaraja Dwi Ruth Bina; Ratna Artha Windari; I Dewa Gede Herman Yudiawan; Made Sugi Hartono; Guntur Frans Gerri
Garuda: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Filsafat Vol. 4 No. 2 (2026): Juni : GARUDA: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat
Publisher : International Forum of Researchers and Lecturers

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/garuda.v4i2.6310

Abstract

This study aims to analyze the implementation of the e-Court system at the Singaraja District Court in accordance with Supreme Court Regulation (PERMA) Number 7 of 2022, identify the supporting and inhibiting factors influencing its implementation, and evaluate its effectiveness in realizing the principles of simple, fast, and low-cost justice. This research employs a normative legal research method using both statute and conceptual approaches. Legal materials were collected through library research, including legislation, legal doctrines, scholarly publications, and relevant court regulations, and were analyzed using a qualitative descriptive method. The findings reveal that the implementation of the e-Court system at the Singaraja District Court is generally consistent with the provisions of PERMA Number 7 of 2022, encompassing e-Filing, e-Payment, e-Summons, and e-Litigation services. The system has contributed to improving judicial efficiency, transparency, and accessibility by simplifying case administration and reducing procedural delays. Nevertheless, several obstacles continue to affect its optimal implementation, particularly limited information technology infrastructure, unstable internet connectivity, and low levels of digital literacy among non-advocate users. Based on George Edward III’s policy implementation theory, the communication and resource dimensions emerge as the most influential factors determining implementation success, highlighting the importance of effective socialization, adequate infrastructure, and continuous capacity building to enhance the sustainability and effectiveness of electronic court services.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perjanjian Berlangganan Digital dengan Mekanisme Perpanjangan Otomatis (Auto-renewal) Haura; I Gusti Ayu Apsari Hadi; Ratna Artha Windari; Made Sugi Hartono; Guntur Frans Gerri
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 6 No 3 (2026): Juli, Jurnal Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan ekonomsi berbasis digital telah membuat munculnya model bisnis berlangganan yang banyak digunakan dalam layanan digital, seperti streaming, cloud storage, dan software as a service. Salah satu klausul yang umum digunakan dalam perjanjian berlangganan adalah klausul perpanjangan otomatis (auto-renewal), yaitu ketentuan yang secara otomatis memperpanjang masa berlangganan dan melakukan penagihan apabila konsumen tidak membatalkan layanan sebelum masa berlangganan berakhir. Dalam praktiknya, klausul tersebut sering dicantumkan dalam klausula baku dengan tingkat transparansi yang rendah sehingga berpotensi merugikan konsumen. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengevaluasi jenis perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam kontrak berlangganan digital yang menggunakan sistem auto-renewal menurut hukum positif di Indonesia dan merumuskan langkah-langkah untuk memperkuat regulasi. Studi ini menerapkan metode normatif yuridis dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, terutama pada ketentuan yang melarang klausul baku yang tidak dijelaskan secara transparan, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi. Namun, regulasi yang berlaku belum mengatur secara khusus kewajiban pemberitahuan sebelum penagihan otomatis maupun mekanisme pembatalan yang mudah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pembentukan regulasi teknis yang mengatur keterbukaan klausul perjanjian, kewajiban pelaku usaha untuk memberikan notifikasi, serta penyediaan prosedur pembatalan yang sederhana demi menjamin perlindungan hukum bagi konsumen layanan berlangganan digital.