Pemerintah memanfaatkan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai instrumen strategis untuk pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan. Koperasi Unit Desa (KUD) Mesuji E mengimplementasikan strategi tersebut dengan menjalin kontrak kemitraan melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak, mengidentifikasi hambatan operasional, serta mengevaluasi mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi antara koperasi dan masyarakat. Peneliti menerapkan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe deskriptif, serta mengumpulkan data primer melalui wawancara yang didukung bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan secara formal telah memenuhi syarat sah kontrak Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun pelaksanaannya di lapangan memperlihatkan ketimpangan posisi tawar yang memojokkan petani plasma. Hambatan internal muncul dari tindakan petani yang melakukan penjualan brondolan secara mandiri di luar jalur koperasi serta minimnya transparansi keuangan dari pengurus KUD, yang diperparah oleh kendala eksternal seperti cuaca ekstrem, serangan hama, dan fluktuasi harga pasar. Penanganan wanprestasi mengutamakan jalur nonlitigasi melalui musyawarah pembinaan internal dan mediasi teknis agraria sebelum mengalihkan perkara ke pengadilan negeri sebagai upaya hukum terakhir. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa perbaikan struktur kontrak dan keterbukaan administrasi sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan kemitraan serta melindungi hak ekonomi petani kecil.