Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Antropologi Hukum: Dialektika Antara Hukum Negara, Adat, dan Praktik Sosial Muhammad Sya’ban Siregar; Nurhayati; Azhari Akmal Tarigan; Mhd Nur Husein Daulay
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.8064

Abstract

Pluralisme hukum di Indonesia menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya dilakukan melalui hukum negara, tetapi juga melalui hukum adat dan praktik sosial yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa dalam perspektif antropologi hukum dengan menelaah dialektika antara hukum negara, hukum adat, dan praktik sosial dalam masyarakat Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan antropologi hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan berbagai literatur yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dalam perspektif antropologi hukum tidak hanya dipahami sebagai penerapan norma hukum formal, melainkan juga sebagai proses sosial dan budaya yang dipengaruhi oleh nilai, norma, relasi sosial, dan struktur budaya masyarakat. Dialektika antara hukum negara dan hukum adat mencerminkan karakter pluralistik sistem hukum Indonesia, di mana kedua sistem hukum tersebut saling berinteraksi dalam membentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mekanisme adat sering dipilih karena dinilai lebih mampu menghadirkan keadilan substantif, menjaga harmoni sosial, serta mempertahankan nilai-nilai lokal yang hidup dalam komunitas. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat guna mewujudkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif
Rekonfigurasi Otoritas Hukum Islam di Era Media Sosial: Antara Ijtihad Institusional dan Otoritas Algoritmik Upi Sopiah Ahmad; Nurhayati; Azhari Akmal Tarigan; Mhd Nur Husein Daulay
Kartika: Jurnal Studi Keislaman Vol. 6 No. 1 (2026): Kartika: Jurnal Studi Keislaman (Februari)
Publisher : Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU) PCNU Kabupaten Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59240/kjsk.v6i1.1119

Abstract

The development of social media has transformed the relationship between Muslim communities and Islamic legal authority, shifting from a centralized model centered on ulama and fatwa institutions toward an algorithm-based digital ecosystem. This study analyzes the reconfiguration of Islamic legal authority through the interaction between institutional ijtihad and algorithmic authority, as well as its implications for legal and social-cultural change. Employing normative legal research with a conceptual approach and socio-legal perspective, data were obtained through literature review and analyzed qualitatively using content analysis. The findings indicate that social media has driven a shift in the legitimacy structure of fatwas, which no longer depend solely on scholarly chains of transmission (sanad) but also on digital visibility shaped by algorithms. The relationship between the two is co-existential and complementary ijtihad serves as the normative source, while algorithms determine the reach and social acceptance of fatwas. From a socio-legal perspective, this transformation implies the pluralization of authority sources, increased public participation, and the growing influence of digital technology in shaping trust in Islamic law. This study offers the concept of platform-mediated religious authority as a model explaining that contemporary Islamic legal authority is formed through the interaction of normative legitimacy, platform-based digital distribution, and user participation in the digital public sphere