Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Antropologi Hukum: Dialektika Antara Hukum Negara, Adat, dan Praktik Sosial Muhammad Sya’ban Siregar; Nurhayati; Azhari Akmal Tarigan; Mhd Nur Husein Daulay
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.8064

Abstract

Pluralisme hukum di Indonesia menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya dilakukan melalui hukum negara, tetapi juga melalui hukum adat dan praktik sosial yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa dalam perspektif antropologi hukum dengan menelaah dialektika antara hukum negara, hukum adat, dan praktik sosial dalam masyarakat Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan antropologi hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan berbagai literatur yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dalam perspektif antropologi hukum tidak hanya dipahami sebagai penerapan norma hukum formal, melainkan juga sebagai proses sosial dan budaya yang dipengaruhi oleh nilai, norma, relasi sosial, dan struktur budaya masyarakat. Dialektika antara hukum negara dan hukum adat mencerminkan karakter pluralistik sistem hukum Indonesia, di mana kedua sistem hukum tersebut saling berinteraksi dalam membentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mekanisme adat sering dipilih karena dinilai lebih mampu menghadirkan keadilan substantif, menjaga harmoni sosial, serta mempertahankan nilai-nilai lokal yang hidup dalam komunitas. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat guna mewujudkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif
Sistem Peradilan dan Alternative Dispute Resolution (ADR): Analisis Komparatif Efektivitas Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Modern Muhammad Sya’ban Siregar; Pagar; Fauziah; Ramadhan Syahmedi Siregar
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.8574

Abstract

Penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dalam sistem hukum modern guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban sosial. Seiring meningkatnya kompleksitas hubungan hukum dalam masyarakat, mekanisme penyelesaian sengketa tidak lagi hanya bertumpu pada sistem peradilan (litigasi), tetapi juga berkembang melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) yang meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem peradilan dan ADR dalam penyelesaian sengketa serta mengkaji kelebihan dan kelemahan masing-masing mekanisme dalam perspektif hukum modern. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan memiliki keunggulan dalam memberikan kepastian hukum melalui putusan yang mengikat dan dapat dieksekusi oleh negara. Namun, mekanisme litigasi sering menghadapi kendala berupa proses yang panjang, biaya yang tinggi, dan prosedur yang kompleks. Sebaliknya, ADR menawarkan proses yang lebih cepat, fleksibel, ekonomis, serta mampu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, kedua mekanisme tersebut tidak seharusnya diposisikan sebagai sistem yang saling menggantikan, melainkan sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang saling melengkapi untuk mewujudkan akses keadilan yang lebih efektif dan efisien