Jalan umum merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Namun, di era modern sering ditemukan berbagai bentuk pemanfaatan jalan umum yang menyimpang, seperti penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima, parkir kendaraan di badan jalan, pembuangan sampah di ruang milik jalan, hingga penutupan jalan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum penutupan jalan umum dalam perspektif hukum positif Indonesia dan fikih kontemporer. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, kitab fikih klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan jalan umum pada dasarnya harus mengutamakan kemaslahatan bersama dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat. Dalam hukum positif, penutupan jalan diperbolehkan dengan syarat memperoleh izin dari pihak yang berwenang serta menyediakan jalur alternatif. Sementara itu, dalam perspektif fikih kontemporer, pemanfaatan jalan umum untuk kepentingan tertentu dapat dibolehkan selama tidak menghilangkan hak masyarakat, tidak menimbulkan bahaya, dan memenuhi prinsip kemaslahatan. Oleh karena itu, pemanfaatan jalan umum harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan publik sebagai tujuan utama.